Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembatal-Pembatal Puasa 1 (Makan dan Minum Dengan Sengaja) (Materi #20)

Materi ke 20 (Pembatal-pembatal Puasa 1 “Makan dan Minum Dengan Sengaja”)




Pembatal-pembatal Puasa 1 (Makan dan Minum Dengan Sengaja) (Materi #20)
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى اله واصحابه ومن تبعهم باحسان الى يوم الدين وبعد اخوتي في الله عزني الله واياكم

Saudara-saudaraku rahimani wa rahimakumullah.
Sekarang kita masuk pada pembahasan apa-apa yang membatalkan puasa dan apa-apa yang tidak;
Yang pertama: yaitu makan dan minum dengan sengaja. Seseorang yang makan dan minum dengan sengaja dan dalam keadaan sadar maka puasanya batal, ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ[البقرة: 187].

"Dan makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu jelas bagi kalian malam dan telah terbitnya Fajar kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam hari" Dalam ayat di atas Allah subhanahu wa Ta'ala membolehkan makan dan minum sampai terbit fajar Shodiq, kemudian diperintahkan untuk Imsak atau menahan diri dari makan dan minum sampai terbenam matahari . Dan juga sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda dalam hadits Qudsi, Allah subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يترُكُ طَعامَه وشَرابَه وشَهْوتَه مِن أجلي

"Dia yaitu hambaku meninggalkan makan dan minumnya dan syahwatnya karna Aku"
Dan telah datang ijma' dalam hal ini sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah beliau berkata:
وأجمَعَ العُلَماءُ على الفِطرِ بالأكلِ والشُّربِ بما يُتغَذَّى به

"Dan ulama ijma' atas batalnya puasa seseorang dikarenakan makan dan minum yang memberikan gizi "
Maka seseorang yang makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja, batal puasanya dan wajib baginya meng-qadho puasanya dan tidak membayar kafarah. Ini sebagaimana yang dipilih oleh asy-syafi'i, Al-hanabilah dan yang dikuatkan oleh Ibnu Mundzir dan yang dipilih oleh syekh Muhammad bin sholih al utsaimin. Ini dikarenakan tidak adanya dalil dari al-Qur'an dan as-Sunnah mewajibkan kafarah, dan tidak sah meng-qiyaskannya dengan jima' di bulan Ramadhan, sedangkan jima' ada dalilnya tersendiri. Dan wajib bagi yang makan dan minum dengan sengaja untuk menahan diri dan tidak melanjutkannya di sisa harinya, dan ini sebagaimana kesepakatan ulama madzhab yang 4 dan dipilih oleh Ibnu Hazm, dan itu dikarenakan tanpa uzur syar'i, maka wajib baginya menahan diri di sisa harinya tersebut. Dan berbukanya dia dengan sengaja tidak menggugurkan kewajiban untuk menahan diri sampai terbenam matahari. Jika seseorang makan dan minum karena lupa, maka tidak batalkan puasanya dan dia tidak berdosa. Ini sebagaimana pendaftaran jumhur ulama al-Hanafiah, asy-syafi'iah dan al-Hanabilah . Sebagaimana Firman Allah subhanahu wa Ta'ala:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا [البقرة: 286

"Allah subhanahu wa Ta'ala tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya, ia mendapatkan pahala kebaikan yang diusahakannya dan mendapatkan siksa kejahatan yang dikerjakannya, ya Allah Tuhan kami janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah" Dan dalam Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

"Siapa yang makan dan minum karena lupa, sedangkan ia puasa, maka hendaklah diteruskannya puasanya itu, karena Allah telah memberinya makan dan minum." (HR Muslim:1952) Al-Imam an-Nawawi berkata:
فيه دلالةٌ لمذهبِ الأكثرينَ؛ أنَّ الصَّائِم إذا أكل أو شَرِبَ أو جامع ناسيًا، لا يُفطِرُ

"Dalam hadits di atas terdapat dalil yang dipegang oleh kebanyakan madzhab, Bahwasanya orang yang berpuasa jika dia makan atau minum atau berhubungan suami istri karna lupa, maka tidak batal puasanya (Syarh an-Nawawi 'ala Muslim jilid ke-8 halaman 35 )
Bagaimana jika masuk dalam mulut nya sesuatu tanpa keinginan atau tanpa pilihannya seperti debu yang ada di jalanan, puasanya batal atau tidak?. Jawabannya secara umum tidak batal, sebagaimana ijma' para ulama dan dinukil oleh Ibnu Mundzir, Ibnu hazm, Ibnu Qudamah dan Imam Nawawi, Ibnu Qudamah pernah berkata :
المفسِدُ للصومِ من هذا كلِّه ما كان عن عَمْد وقصدٍ، فأمَّا ما حصَل منه عن غير قصْد، كالغُبارِ الذي يدخُل حَلقَه من الطريق، ....أو ما أشبَهَ هذا- فلا يَفسُد صومُه، لا نَعلم فيه خلافًا

"Perusak puasa seseorang seperti ini semua (seperti makan dan minum) jika ,dilakukan dengan sengaja. Akan tetapi jika ia tanpa sengaja seperti ada debu yang masuk ke dalam tenggorokannya ketika dia dijalan, atau yang semisal dengannya, maka puasanya tidak rusak, dan kami tidak mendapatkan perselisihan ulama dalam hal ini."
Begitu juga seseorang yang menelan air ludahnya tidak menyebabkan puasanya batal selama ia tidak mengeluarkannya dari mulut dan tidak sengaja mengumpulkan nya di dalam mulut.
Dan telah dari datang ijma' dalam hal ini,sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hazm, an-Nawawi dan Ibnu muflih. Ibnu Hazm berkata :
واتَّفقوا على أنَّ الرِّيقَ ما لم يُفارِق الفمَ لا يُفطِّر

"Dan para ulama bersepakat bahwasanya air ludah yang tidak keluar dari mulut tidak membatalkan puasa"
Dan berkata Imam an-Nawawi :
ابتلاعُ الرِّيق لا يُفطِّر بالإجماع، إذا كان على العادةِ؛ لأنَّه يَعسُر الاحترازُ منه

"Menelan air ludah tidak membatalkan puasa ijma' para ulama, dan itu karena susah baginya berhati-hati darinya. " Dan Ibnu Muflih berkata :
يُكره للصائم أن يجمع رِيقَه فيبلعَه
"Dan dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mengumpulkan air ludahnya kemudian menelannya. "
Begitu juga jika seseorang menelan sesuatu yang ada diantara sela-sela giginya dan dia dalam keadaan berpuasa, maka dilihat terlebih dahulu. Jika sesuatu itu sedikit dan susah atau tidak memungkinkan untuk dibuang atau dikeluarkan dari mulut, maka puasanya tetap sah. Ini sebagaimana ijma' para ulama, dinukil oleh ibnu mundzir, beliau pernah berkata :
أجمع أهلُ العِلم على أنْ لا شيءَ على الصَّائِم فيما يَزدرِدُه ممَّا يَجري مع الرِّيق، ممَّا بين أسنانه، ممَّا لا يقدِر على الامتناع منه

Para ulama ijma' bahwasanya tidak mengapa orang yag berpuasa menelan sesuatu yang berjalan bersama air ludah seperti yang ada di sela giginya dan sesuatu itu susah dihalangi dari tidak ditelannya" Ini di karena kan susahnya menjaga dari hal tersebut untuk tidak tertelan maka sama hukumnya dengan air ludah.
Apapun jika ia menelan sesuatu di antara gigi nya sesuatu itu bisa dibuang dan di keluarkan dari mulut maka puasanya batal, ini sebagaimana pendapat As-Syafi'iyah, Al-hanabilah dan sebagian Riwayat dari almalikiyah dan itu dikarenakan ia menelan sesuatu seperti makanan yang memungkinkan ia untuk mengeluarkan nya atau membuangnya akan tetapi ia tidak mengeluarkannya bahkan menelannya dalam keadaan sadar maka batal puasanya. Dan bagaimana hukumnya menelan sesuatu yang tidak dimakan pada umumnya, Seperti menelan uang logam,krikil, rumput dstnya, maka puasanya batal, sebagaimana kesepakatan ulama madzhab yg 4 dan ini madzhab jumhur ulama dari dulu sampai sekarang sebagaimana dalilnya atsar dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu beliau berkata:
الفِطرُ ممَّا دخل، وليس ممَّا خرَجَ

“Batal puasa seseorang, jika ada sesuatu yang masuk (ke dalam perut) dan bukan yang keluar”
Dan juga karena hal tersebut sama dengan hukum makan sedangkan ia mampu menjauhi dan berhati-hati darinya dan bagaimana hukum merokok ketika berpuasa yg kita ketahui bahwa merokok bisa merusak puasanya, dan telah disepakati Ulama madzhab yg 4 dan itu dikarenakan rokok memiliki bentuk dan warna yang masuk kedalam lambung dari jalur makan dan minum maka bisa merusak dan batalkan puasanya Jika sesorang yg berbuka dengan sangkaan matahari telah terbenam kemudian matahari terlihat maka wajib baginya menahan diri disisa waktunya, kesepakatan Ulama madzhab yg 4 dinukil ijma dalam hal ini akan tetapi apakah wajib mengqadha hari tersebut para Ulama berselisih dalam hal ini, Pendapat yang pertama; wajib baginya meng-qadho ini sebagaimana kesepakatan Ulama madzhab yg 4, Dalilnya mereka sebagaimana keumuman firman Allah subhanahu wa Ta'ala:
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ البقرة: 187

Maka sempurna kan oleh kalian ibadah puasa sampai malam.
Bahwasanya orang yang berpuasa diperintahkan untuk menyempurnakan puasanya sampai terbenam matahari walaupun ia sebelumnya sudah berbuka dengan dugaan matahari sudah terbenam Pendapat kedua: Tidak ada qadha atasnya dan ini sebagian pendapat Ulama salaf dan yg dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, utsaimin dalil mereka keumuman Firman Allah subhanahu wa Ta'ala:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

"Wahai Tuhan kami wahai Allah janganlah hukum kami karena kami salah atau lupa"
Dan hal ini termasuk kesalahan yg Allah ampuni dan tidak ada qadha atasnya dan juga sebagaimana Hadis asma' binti abi bakar yg sudah kita Sebutkan dia berkata:
أفطَرْنا على عهدِ رَسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في يومِ غَيمٍ، ثم طلَعتِ الشَّمسُ

"Kami pernah berbuka di zaman Nabi shallallahu Alaihi Wasallam pada hari mendung ada awan hitam kemudian kami berbuka karena menyangka matahari telah terbenam dan matahari muncul lagi”, dan tidak ada riwayat yg mengatakan para sahabat untuk mengqadha puasanya tersebut, kalo Seandainya wajib mengqadha maka akan datang Riwayat yang menjelaskan hal tersebut. Jika seseorang makan dan minum dalam keadaan ragu matahari udah terbenam atau belum terbenam maka ia berdosa dan wajib mengqadha puasanya, Sebagaimana kesepakatan Ulama madzhab berdasarkan dalil dalil diatas yg menunjukkan wajibnya sampai bener-bener matahari terbenam.
Semoga bermanfaat
وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Post a Comment for "Pembatal-Pembatal Puasa 1 (Makan dan Minum Dengan Sengaja) (Materi #20)"