Menikahkan Anak: Hak yang Wajib Secara Syariat dan Sistem di saudi arabia
Menikahkan Anak: Hak yang Wajib Secara Syariat dan Sistem di saudi arabia
Ditulis oleh: Abdul Aziz Ad-Dughaitsir – 13 Muharram 1447 H
Bismillāhirrahmānirrahīm
Wahai kaum Muslimin!
Nikahkanlah anak-anak kalian ketika mereka telah baligh.
Banyak orang tua yang merasa bangga mampu membeli mobil mewah untuk anak-anak mereka dengan harga yang sangat tinggi, tetapi ketika anak-anak itu mengungkapkan keinginan untuk menikah, sebagian orang tua justru menolak atau mempersulit. Padahal, hal ini bertentangan dengan tuntunan syariat dan dapat menimbulkan dosa. Berikut beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian:
1. Menolak Menikahkan Anak yang Sudah Ingin Menikah adalah Perbuatan yang Berdosa
Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya An-Nisā’ sebuah riwayat dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, bahwa Umar bin Khattab radhiyallāhu ‘anhu berkata:
«زَوِّجُوا أَوْلَادَكُمْ إِذَا بَلَغُوا وَلَا تَحْمِلُوا آثَامَهُمْ»
“Nikahkanlah anak-anak kalian apabila mereka telah baligh, dan jangan kalian menanggung dosa mereka.”
Riwayat ini juga disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Musnad al-Fārūq dan tidak beliau komentar. Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ishaq ash-Shaghāni, dari Ishaq bin ‘Isa bin ath-Thabbā‘, dari Al-‘Athāf bin Khalid, dari Zaid bin Aslam, ia berkata bahwa Umar bin Khattab radhiyallāhu ‘anhu bersabda sebagaimana di atas.
2. Menikahkan Anak adalah Hak Mereka atas Orang Tuanya
Ibn Abbas radhiyallāhu ‘anhumā berkata:
“Barang siapa yang Allah anugerahkan seorang anak kepadanya, hendaklah ia memperbagus namanya, mendidiknya dengan baik, dan apabila sudah baligh hendaklah ia menikahkannya.”
Said bin Mansur meriwayatkan dari Abu Muslim al-Khaulani, ia berkata:
“Wahai kaum Khaulān, nikahkanlah para pemuda dan budak-budak perempuan kalian, karena gejolak syahwat itu sangat dahsyat, maka siapkanlah obatnya.”
Ibn Abi Syaibah dalam Kitābul Adab no. 82 meriwayatkan dari Abu Burdah, ia berkata bahwa Sa’id bin al-‘Ash berkata:
“Jika aku telah mengajarkan anakku Al-Qur’an, aku telah memberangkatkannya haji, dan telah menikahkannya, maka sungguh aku telah menunaikan haknya, dan sisanya adalah hakku atasnya.”
3. Kewajiban Orang Tua Menikahkan Anak yang Membutuhkan
Al-Mardāwī dalam Al-Inshāf (9/204) mengatakan:
“Wajib bagi seorang laki-laki untuk mengawinkan (mengawasi dan membiayai pernikahan) orang yang wajib ia nafkahi, seperti orang tua, kakek-nenek, anak dan cucu, dan selain mereka yang wajib dinafkahi.”
Ibnu Qudāmah rahimahullah dalam Al-Mughnī (8/172) berkata:
“Para ulama mazhab kami mengatakan: Wajib bagi ayah untuk menjaga kesucian anaknya (menikahkannya) jika anak itu memang membutuhkan dan ayah berkewajiban menafkahinya. Ini juga merupakan pendapat sebagian ulama Syafi‘iyyah.”
Jika ayah tidak mampu, maka kewajiban itu berpindah kepada ibu bila ia mampu. Ibnu Qudāmah juga berkata (8/212):
“Ibu wajib menafkahi anaknya bila tidak ada ayahnya, sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Syafi‘i… Jika ayah fakir sementara ibu mampu, maka ia wajib menafkahi anaknya dan tidak boleh menagihnya kembali kepada ayah bila suatu hari ayahnya kaya, kecuali sejak awal ia meniatkan untuk menagihnya.”
4. Kewajiban Menurut Peraturan di Arab Saudi
Dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Arab Saudi, disebutkan beberapa pasal penting:
Pasal 58:
1. Wajib atas ayah secara pribadi untuk menafkahi anak yang tidak memiliki harta, apabila ayahnya berkecukupan atau mampu bekerja.
2. Nafkah anak laki-laki wajib diberikan sampai ia mencapai usia di mana biasanya anak-anak seusianya sudah mampu mencari nafkah. Adapun anak perempuan sampai ia menikah.
Pasal 59:
Jika ayah yang mampu tidak menafkahi atau sedang tidak ada, maka ibu yang mampu wajib menafkahi anak. Bila ibu juga tidak mampu, maka nafkah dibebankan kepada pihak yang berkewajiban menafkahi dalam ketiadaan ayah. Nafkah tersebut menjadi utang yang dapat ditagih kepada ayah jika pemberi nafkah berniat menagihnya sejak awal.
Pasal 49:
Nafkah untuk anak bersifat terus-menerus selama anak itu membutuhkan.
5. Prioritas dalam Pengeluaran Keluarga
Kita perlu mengatur prioritas pengeluaran kita untuk keluarga dan anak-anak. Jangan sampai kita habiskan puluhan juta untuk perjalanan wisata, mobil mewah, atau barang-barang mewah lainnya, sementara anak atau putri kita terjerumus dalam godaan syahwat yang menyala dari segala penjuru. Allah telah memerintahkan dalam Al-Qur’an:
﴿وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ﴾
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahaya laki-laki dan perempuan kalian.” (QS. An-Nūr: 32)
Penutup
Menikahkan anak adalah hak yang wajib ditunaikan, baik secara syariat maupun berdasarkan peraturan resmi. Maka, wahai para orang tua, tunaikanlah hak ini, ringankanlah jalan mereka menuju pernikahan, dan janganlah menghalangi mereka ketika telah siap dan membutuhkan. Semoga Allah memberkahi keluarga-keluarga kita dan menjaga anak-anak kita dari fitnah zaman.
Wallāhu a‘lam.
✍️ Artikel ini disusun berdasarkan tulisan Abdul Aziz Ad-Dughaitsir dan referensi dari kitab-kitab fikih serta peraturan yang berlaku.
Posting Komentar untuk "Menikahkan Anak: Hak yang Wajib Secara Syariat dan Sistem di saudi arabia"
Posting Komentar
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda