Hukum Lupa Membaca Tasyahud Pertama dalam Salat

Hukum Lupa Membaca Tasyahud Pertama dalam Salat

Hukum Lupa Membaca Tasyahud Pertama dalam Salat Pertanyaan:

Seseorang melaksanakan salat Maghrib, dan setelah menyelesaikan dua rakaat pertama, ia lupa untuk duduk membaca tasyahud awal, lalu langsung berdiri ke rakaat ketiga. Apa yang seharusnya ia lakukan dalam kondisi seperti ini?

Jawaban:

Apabila seseorang lupa duduk untuk tasyahud pertama, maka ia wajib melakukan sujud sahwi. Hal ini berlaku dalam seluruh salat yang memiliki tasyahud pertama, seperti salat Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.

Jika ia diingatkan oleh orang lain, atau ia sendiri menyadari kekeliruannya sebelum berdiri tegak sempurna, maka hendaknya ia kembali duduk dan membaca tasyahud sebagaimana mestinya. Setelah itu, ia tetap melakukan sujud sahwi di akhir salatnya.

Namun jika ia sudah berdiri tegak sempurna, lalu baru menyadari atau tidak diingatkan oleh siapa pun, maka tidak perlu kembali duduk, melainkan lanjutkan salatnya hingga selesai, dan lakukan sujud sahwi sebelum salam.

Contoh dari Nabi ﷺ

Hal semacam ini pernah terjadi pada Nabi Muhammad ﷺ. Beliau pernah lupa tasyahud pertama, lalu menyempurnakan salatnya, dan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Sebagaimana firman Allah:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu teladan yang baik bagimu.” (QS. Al-Ahzab: 21)

Maka umat beliau pun mencontoh perbuatan beliau ﷺ.

Kapan Boleh Kembali Duduk?

• Jika seseorang belum sempurna berdiri, dan ia teringat atau diingatkan, maka disunnahkan kembali duduk untuk membaca tasyahud.

• Namun jika ia sudah berdiri tegak, maka lebih utama untuk melanjutkan salat dan tidak kembali duduk, kemudian melakukan sujud sahwi sebelum salam.

• Jika sudah memulai bacaan setelah berdiri seperti membaca surat Al-Fatihah, maka haram baginya untuk kembali duduk, dan wajib melanjutkan salat hingga selesai, lalu sujud sahwi.

Hukum bagi Makmum

• Jika makmum lupa dan berdiri, sedangkan imam masih duduk untuk tasyahud pertama, maka hendaknya makmum segera duduk mengikuti imam. Hal ini tidak mengapa dan tidak perlu sujud sahwi, karena makmum adalah pengikut imam.

• Begitu pula jika makmum menambah satu sujud atau satu rukuk karena lupa, salatnya tidak batal dan ia tidak perlu sujud sahwi, sebab imam menanggung kekeliruan makmum.

• Jika makmum lupa membaca tasbih, seperti "Subhāna Rabbiyal A‘lā" saat sujud atau "Subhāna Rabbiyal ‘Azhīm" saat rukuk, maka tidak perlu sujud sahwi karena imam menanggungnya.

Dalam kesimpulannya, meninggalkan tasyahud pertama karena lupa tidak membatalkan salat, namun perlu disempurnakan dengan sujud sahwi. Hukum ini berlaku bagi imam maupun orang yang salat sendiri. Adapun makmum, tidak perlu sujud sahwi selama ia mengikuti imam dan tidak melakukan kesalahan sendiri yang terpisah dari imam.

Wallāhu a‘lam.

Sumber: Fatwa Syaikh Bin Bāz رحمه الله, di https://binbaz.org.sa/fatwas/13610/

Diterjemahkan oleh Tim Ilmu Center Academy

Posting Komentar untuk "Hukum Lupa Membaca Tasyahud Pertama dalam Salat"

ikut program

ikut program