Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam Menurut Al-Qur’an dan Sunnah
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam Menurut Al-Qur’an dan Sunnah
Pendahuluan
Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh. Ia mengatur kehidupan manusia secara utuh, termasuk dalam urusan rumah tangga. Hubungan suami istri bukan hanya hubungan biologis, tetapi juga amanah, tanggung jawab, dan ibadah. Dalam Islam, baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan demi tegaknya rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Hak-Hak Istri atas Suaminya
Islam menetapkan sejumlah hak yang wajib ditunaikan suami kepada istrinya, yang terbagi menjadi dua jenis: hak finansial dan non-finansial.
1. Hak-Hak Finansial
a. Mahar (Mas Kawin)
Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri saat akad nikah. Allah berfirman:
"وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً"
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
(QS. An-Nisa: 4)
Mahar bukan syarat sah akad nikah menurut jumhur ulama, tetapi tetap menjadi hak istri setelah akad. Jika tidak disebutkan dalam akad, maka istri berhak atas mahar mitsil (mahar setara wanita sejenisnya).
b. Nafkah
Suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya berupa makan, pakaian, dan kebutuhan dasar lainnya, selama istri tinggal bersamanya dan tidak membangkang. Allah berfirman:
"وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ"
"Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut." (QS. Al-Baqarah: 233)
Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Hindun binti ‘Utbah ketika mengeluh tentang kekikiran suaminya, Abu Sufyan:
"خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ"
“Ambillah secukupnya untukmu dan anakmu secara ma’ruf.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
c. Tempat Tinggal (Maskan)
Suami wajib menyediakan tempat tinggal yang layak sesuai kemampuan finansialnya, sebagaimana firman Allah:
"أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُم مِّن وُجْدِكُمْ"
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, menurut kemampuanmu." (QS. Ath-Thalaq: 6)
2. Hak-Hak Non-Finansial
a. Berlaku Adil bagi Suami yang Berpoligami
Jika suami memiliki lebih dari satu istri, ia wajib berlaku adil dalam hal giliran, nafkah, dan perlakuan.
b. Memperlakukan Istri dengan Baik (Mu’asyarah bil Ma’ruf)
Suami diperintahkan untuk memperlakukan istri dengan baik, sabar, lemah lembut, dan menjaga perasaannya. Allah berfirman:
"وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ"
"Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu) dengan cara yang patut (baik)." (QS. An-Nisa: 19)
Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
"اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا"
“Berbuat baiklah kepada wanita.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Contoh akhlak Rasulullah ﷺ bersama istrinya juga menunjukkan kelembutan, kesabaran, dan kasih sayang.
c. Tidak Menyakiti Istri
Islam melarang segala bentuk kezaliman, termasuk menyakiti istri baik fisik maupun batin. Rasulullah ﷺ bersabda:
"لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ"
“Tidak boleh ada bahaya dan membahayakan.”
(HR. Ibnu Majah, disahihkan oleh Al-Hakim)
Hak-Hak Suami atas Istrinya
Hak suami atas istri sangat besar, bahkan disebutkan bahwa hak suami lebih besar daripada hak istri atas suami dalam hal ketaatan. Allah berfirman:
"وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ"
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut, akan tetapi para suami mempunyai satu derajat kelebihan atas mereka." (QS. Al-Baqarah: 228)
1. Ketaatan kepada Suami dalam Kebaikan
Istri wajib taat kepada suaminya selama tidak dalam hal maksiat. Allah menjadikan suami sebagai pemimpin rumah tangga:
"الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ"
"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita." (QS. An-Nisa: 34)
2. Menjaga Kehormatan dan Kehormatan Rumah
Istri tidak boleh mengizinkan orang yang dibenci suaminya masuk ke rumah tanpa izin. Juga tidak boleh puasa sunnah atau keluar rumah tanpa seizin suami.
"لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنُ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ"
"Seorang wanita tidak boleh berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada (di rumah) kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke rumah suaminya kecuali dengan izinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Menyerahkan Diri kepada Suami (Hubungan Suami Istri)
Jika suami memanggil istri untuk berhubungan, istri wajib memenuhinya selama tidak ada uzur syar’i.
"إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ"
"Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur lalu si istri menolak, lalu suami bermalam dalam keadaan marah padanya, maka para malaikat melaknatnya sampai pagi." (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Tidak Keluar Rumah Tanpa Izin
Istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya, bahkan untuk menjenguk orang tua menurut sebagian ulama madzhab syafi’i dan hanbali.
5. Diperbolehkannya Suami Mendidik dengan Cara yang Bijak
Jika istri melakukan nusyuz (pembangkangan), suami boleh mendidiknya secara bertahap: dengan nasihat, memisahkan tempat tidur, lalu pukulan ringan yang tidak melukai.
"وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ"
"Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya (pembangkangannya), maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan (sebagai langkah terakhir) pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak menyakitkan)." (QS. An-Nisa: 34)
Namun Rasulullah ﷺ menegaskan larangan melakukan pemukulan yang menyakitkan atau berlebihan.
6. Kewajiban Istri Melayani Suami dalam Batas Ma’ruf
Menurut pendapat kuat dari ulama seperti Ibnu Taimiyah, istri wajib membantu suami sesuai kemampuan dan kebiasaan masyarakatnya.
Penutup
Peran suami dan istri dalam Islam bersifat saling melengkapi. Keduanya adalah amanah bagi satu sama lain. Ketika hak-hak ini dijaga, rumah tangga akan menjadi tempat ketenangan dan kebahagiaan.
"وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً"
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21)
Semoga kita semua mampu menunaikan hak dan kewajiban sebagai suami atau istri dengan penuh tanggung jawab dan ketakwaan.
Wallahu a‘lam.
Oleh: Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid
Diterjemahkan dan disusun ulang oleh Tim Ilmu Center Academy
Dapatkan Program Belajar Online dan Ebook Berkualitas di: ilmucenteracademy.com
Posting Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam Menurut Al-Qur’an dan Sunnah"
Posting Komentar
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda