Kapan Boleh Menunda Salat? Apakah Boleh Seseorang Menunda Salat Jamaah Karena Makanan?
Kapan Boleh Menunda Salat? Apakah Boleh Seseorang Menunda Salat Jamaah Karena Makanan?
Salat adalah kewajiban besar yang harus dijaga tepat waktu dan dikerjakan dengan penuh kesungguhan. Salah satu perkara yang sering ditanyakan adalah: kapan boleh menunda salat? dan apakah seseorang boleh menunda salat berjamaah hanya karena sedang ada makanan?
Berikut penjelasan yang dirangkum dari fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
Keadaan-keadaan yang Membolehkan Menunda Salat
Menunda salat pada asalnya tidak diperbolehkan. Namun, dalam kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan (رخصة) untuk menundanya, baik dalam kondisi safar (perjalanan) maupun di dalam negeri (حضر). Di antara sebab yang dibolehkan adalah:
1. Sebab di waktu hujan atau cuaca yang memberatkan
Jika hujan lebat atau kondisi cuaca sangat menyulitkan jamaah untuk berangkat ke masjid, maka diperbolehkan menunda salat berjamaah sampai keadaan memungkinkan.
2. Sebab sakit atau kondisi darurat
Apabila sebagian jamaah atau imam mengalami sakit atau halangan yang bersifat darurat, salat dapat ditunda sampai memungkinkan dilaksanakan.
3. Menunggu jamaah yang belum datang
Rasulullah ﷺ terkadang menunda salat Isya. Dalam sebuah hadis disebutkan:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الظُّهْرَ بِالْهَاجِرَةِ، وَالْعَصْرَ وَالشَّمْسُ نَقِيَّةٌ، وَالْمَغْرِبَ إِذَا وَجَبَتِ الشَّمْسُ، وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا يُؤَخِّرُهَا وَأَحْيَانًا يُعَجِّلُ، إِذَا رَآهُمُ اجْتَمَعُوا عَجَّلَ، وَإِذَا رَآهُمُ أَبْطَؤُوا أَخَّرَ، وَالصُّبْحَ كَانُوا أَوْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهَا بِغَلَسٍ.
(رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Nabi ﷺ terkadang menunda salat Isya dan terkadang menyegerakannya. Jika beliau melihat para sahabat sudah berkumpul, beliau menyegerakan; jika mereka lambat datang, beliau menundanya.
4. Karena ada jenazah yang hendak disalatkan
Penundaan salat juga dibolehkan jika sedang menunggu kehadiran jenazah untuk segera disalatkan, agar hak jenazah tidak tertunda lama.
Semua sebab tersebut termasuk alasan yang diakui syariat dan bertujuan mewujudkan maslahat.
Hukum Menunda Salat Bagi Individu
Adapun bagi seorang individu, maka hukum asalnya adalah tidak boleh menunda salat, bahkan wajib baginya bersegera mendatangi salat berjamaah di masjid. Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
(رواه ابن ماجه، وصححه ابن حبان والحاكم)
Artinya: Barang siapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.
Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu juga berkata:
وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ
(رواه مسلم)
Artinya: Sungguh, kami dahulu tidak ada yang meninggalkan salat berjamaah kecuali orang munafik yang sudah nyata kemunafikannya.
Bahkan seorang sahabat buta (Ibnu Ummi Maktum) pernah meminta izin untuk salat di rumah karena tidak memiliki penuntun menuju masjid. Nabi ﷺ bertanya:
هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟
قَالَ: نَعَمْ
قَالَ: فَأَجِبْ
(رواه مسلم)
Artinya: “Apakah engkau mendengar panggilan (azan)?” Ia menjawab: “Iya.” Beliau bersabda: “Maka penuhilah panggilan itu.”
Bagaimana Jika Saat Itu Sedang Disajikan Makanan?
Jika waktu salat telah tiba, lalu seseorang mendapati di hadapannya telah tersaji makanan yang ia butuhkan, maka ia boleh memulai dengan makan terlebih dahulu, meskipun hal itu membuatnya tertinggal dari salat berjamaah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
(رواه مسلم)
Artinya: “Tidak ada salat ketika makanan telah hadir (di hadapanmu), dan tidak pula ketika seseorang menahan buang air besar atau kecil.”
Akan tetapi, tidak boleh menjadikan hal ini sebagai kebiasaan. Seseorang tidak boleh sengaja meminta dihidangkan makanan tepat saat azan supaya ia tidak ikut berjamaah. Jika ia melakukannya dengan sengaja dan terus-menerus, maka itu termasuk perbuatan yang menyerupai orang munafik.
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Diterjemahkan Oleh Tim Ilmu Center
Posting Komentar untuk "Kapan Boleh Menunda Salat? Apakah Boleh Seseorang Menunda Salat Jamaah Karena Makanan?"
Posting Komentar
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda