Tinjauan Syariat terhadap Cryptocurrency dan Bitcoin

Polemik Fiqih Kontemporer: Tinjauan Syariat terhadap Cryptocurrency dan Bitcoin

Polemik Fiqih Kontemporer: Tinjauan Syariat terhadap Cryptocurrency dan Bitcoin

Pembahasan mengenai Cryptocurrency (mata uang kripto) seperti Bitcoin merupakan salah satu kajian Fiqih Nawazil (isu-isu kontemporer) yang paling hangat. Karena Bitcoin baru muncul pada tahun 2009, kita tidak akan menemukan istilah ini secara literal dalam kitab-kitab turats klasik. Namun, para ulama di era modern berijtihad merumuskan hukumnya dengan menggunakan kaidah-kaidah pokok (Ushul) dan prinsip muamalah yang telah digariskan oleh para ulama terdahulu.

Secara umum, ulama kontemporer dan lembaga fatwa dunia terbelah menjadi dua pandangan utama, meskipun mayoritas lembaga resmi saat ini cenderung pada pendapat yang mengharamkan. Berikut adalah rincian ilmiahnya yang mengalir berdasarkan prinsip-prinsip fiqih klasik.

1. Pendapat Mayoritas (Mengharamkan)

Mayoritas lembaga fatwa resmi dunia Islam (seperti Majelis Ulama Indonesia/MUI, Darul Ifta' Mesir, Hai'ah Kibaril Ulama Arab Saudi, dan lembaga fatwa di Palestina serta Turki) menetapkan bahwa Bitcoin dan Crypto hukumnya Haram.

Pengharaman ini tidak didasarkan pada zat digitalnya, melainkan pada Illat (sebab hukum) yang melekat pada sistem transaksinya. Alasan utamanya adalah:

A. Mengandung Gharar (Ketidakjelasan) dan Spekulasi Ekstrem Fluktuasi harga Bitcoin sangat liar dan tidak didasari oleh aset riil (underlying asset). Lonjakan atau penurunan harga lebih banyak dikendalikan oleh rumor dan spekulasi semata, sehingga transaksinya menyerupai perjudian (Maysir). Syariat Islam sangat ketat melarang transaksi yang bertumpu pada ketidakpastian tinggi yang berisiko merugikan harta secara fatal.
«نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ حَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»
(Rasulullah SAW melarang jual beli dengan lemparan kerikil dan melarang jual beli yang mengandung gharar [ketidakjelasan/spekulasi]). (Sahih Muslim, 3/1153).

B. Ketiadaan Otoritas Negara (Siyadah/Waliyyul Amr) Dalam fiqih klasik, pencetakan dan penerbitan mata uang (Nuqud) adalah hak eksklusif penguasa (Sultan/Negara). Hal ini untuk menjamin stabilitas ekonomi dan mencegah inflasi liar. Bitcoin bersifat desentralisasi (tidak ada bank sentral atau negara yang menjaminnya). Jika terjadi peretasan atau penipuan, tidak ada otoritas yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah memberikan kaidah tegas mengenai hal ini untuk mencegah kekacauan ekonomi:
«لَا يَصْلُحُ ضَرْبُ الدَّرَاهِمِ إِلَّا فِي دَارِ الضَّرْبِ بِإِذْنِ السُّلْطَانِ، لِأَنَّ النَّاسَ إِنْ رُخِّصَ لَهُمْ رَكِبُوا الْعَظَائِمَ»
(Tidak pantas mencetak dirham [mata uang] kecuali di tempat pencetakan resmi dengan izin Sultan/Pemerintah, karena jika manusia diberi kebebasan [mencetak uang sendiri], mereka akan melakukan pelanggaran-pelanggaran besar). (Al-Mughni, 4/324).

C. Potensi Bahaya (Mafsadah) yang Luas Karena sifatnya yang anonim dan tidak terlacak, kripto sering kali disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pasar gelap. Kaidah fiqih menetapkan:
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
(Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain). (Sunan Ibnu Majah, 2/784).

2. Pendapat Sebagian Kecil Ulama (Membolehkan dengan Syarat)

Di sisi lain, ada sebagian kecil ulama dan pakar ekonomi syariah (seperti beberapa peneliti di Malaysia dan kalangan akademisi independen) yang memandang Crypto hukumnya Mubah (Boleh), atau setidaknya membedakan antara menjadikannya "alat tukar" dan sekadar "komoditas digital".

Argumentasi mereka bertumpu pada kaidah dasar muamalah:
«الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ»
(Hukum asal dari segala sesuatu [dalam muamalah] adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya). (Al-Asybah wa An-Nadhair lis Suyuthi, 1/60).

Alasan pandangan ini adalah:

1. Pengakuan Masyarakat (Ta'aruf): Suatu benda bisa sah menjadi harta (Mal Mutaqawwam) jika masyarakat luas telah mengakuinya memiliki nilai tukar dan manfaat, meskipun tidak diterbitkan oleh negara. Karena Bitcoin kini diakui secara global dan bisa ditukar dengan barang/jasa, maka ia sah disebut sebagai aset.

2. Fluktuasi Harga adalah Hal Wajar: Menurut mereka, fluktuasi tajam juga terjadi pada saham, valuta asing, atau komoditas lain. Spekulasi (Gharar) yang terjadi adalah karena perilaku pasar, bukan karena zat Bitcoin itu sendiri. Oleh karena itu, bagi orang yang berilmu dalam analisis pasar (trading yang terukur), hal ini dianggap sebagai risiko bisnis (Mukhatarah) biasa, bukan judi murni.

Kesimpulan Hukum

Mengingat kripto tidak memiliki landasan aset fisik, sangat spekulatif, dan berpotensi memicu keruntuhan harta (Tahlikul Mal), pendapat mayoritas lembaga fatwa yang MENGHARAMKAN Bitcoin dan mata uang kripto sejenisnya terasa lebih kuat dan lebih hati-hati (Ahwath) demi menjaga prinsip Hifzhul Mal (perlindungan harta) dalam Maqashid Syariah.

Islam mengajarkan bahwa mencari keuntungan tidak boleh dilakukan dengan cara menebak-nebak nasib di pasar yang gelap tanpa perlindungan hukum yang jelas. Harta harus dikembangkan melalui sektor riil yang membawa manfaat nyata bagi umat.

Tim Belajar Syariah

Dapatkan Program Belajar Online dan Ebook Berkualitas di: ilmucenteracademy.com

Posting Komentar untuk "Tinjauan Syariat terhadap Cryptocurrency dan Bitcoin"

ikut program

ikut program