Hukum Memegang Handphone Saat Khatib Sedang Berkhutbah Jumat

Hukum Memegang Handphone Saat Khatib Sedang Berkhutbah Jumat

Hukum Memegang Handphone Saat Khatib Sedang Berkhutbah Jumat

Shalat Jumat adalah ibadah yang agung dalam Islam. Di dalamnya terdapat khutbah yang menjadi bagian inti dan wajib diperhatikan oleh jamaah. Rasulullah ﷺ sangat menekankan agar kaum muslimin fokus mendengarkan khutbah dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan. Salah satu pertanyaan yang muncul di era modern adalah: bagaimana hukum memegang atau menggunakan handphone saat khatib sedang berkhutbah?

Larangan Mengganggu Konsentrasi Saat Khutbah

Rasulullah ﷺ telah memberikan bimbingan agar jamaah benar-benar fokus pada khutbah, bahkan melarang perbuatan yang tampak ringan sekalipun jika dapat mengganggu perhatian. Dalam hadits disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ» (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, ‘Diamlah!’, padahal imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa bahkan perkataan yang bertujuan baik, seperti menyuruh orang lain diam, tetap dilarang karena bisa mengganggu konsentrasi dari mendengarkan khutbah.

Larangan Memegang atau Menyibukkan Diri

Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا» (رواه مسلم)
Artinya: “Barangsiapa yang menyentuh kerikil (saat khutbah), maka ia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim).

Para ulama menjelaskan bahwa larangan menyentuh kerikil hanyalah contoh, karena dahulu masjid Nabi ﷺ beralaskan kerikil. Maksudnya, segala bentuk aktivitas yang mengganggu perhatian dari khutbah termasuk dalam larangan ini.

Analogi dengan Handphone

Berdasarkan kedua hadits tersebut, para ulama kontemporer menegaskan bahwa memegang handphone saat khutbah termasuk dalam perkara yang dilarang, karena dapat mengganggu konsentrasi dalam mendengarkan khutbah. Sama seperti menyentuh kerikil, membuka kitab, atau memainkan tongkat, semua itu bisa mengalihkan perhatian jamaah dari khutbah.

Oleh karena itu, jamaah sebaiknya meletakkan handphone di saku atau di lantai, dan tidak menyibukkan diri dengannya sampai khutbah selesai.

Adapun khatib yang menggunakan handphone untuk membaca teks khutbah, maka hal itu diperbolehkan. Handphone dalam konteks ini sama dengan buku atau catatan. Justru hal tersebut bisa membantu khatib menyampaikan khutbah dengan lebih teratur dan jelas.

Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua untuk menjaga adab-adab shalat Jumat dan meraih pahala yang sempurna.

Tim Belajar Syariah

Dapatkan Program Belajar Online dan Ebook Berkualitas di: ilmucenteracademy.com

1 komentar untuk "Hukum Memegang Handphone Saat Khatib Sedang Berkhutbah Jumat"

Comment Author Avatar
بارك الله فيكم

Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda

ikut program

ikut program