Hukum Qunut Subuh Terus-Menerus: Tinjauan Kritis Antara Sunnah dan Bid’ah
Hukum Qunut Subuh Terus-Menerus: Tinjauan Kritis Antara Sunnah dan Bid’ah
Praktik membaca doa Qunut pada shalat Subuh secara terus-menerus adalah salah satu diskursus fiqih yang paling sering memicu perdebatan di tengah umat Islam. Sebagian kalangan mempertahankannya sebagai kesunnahan yang dianjurkan, sementara kalangan lain menilainya sebagai amalan yang tidak ada tuntunannya (Muhdats/Bid'ah).
Untuk mendudukkan perkara ini secara adil (Al-Inshaf), kita harus melepaskan diri dari fanatisme golongan dan kembali menimbang dalil-dalil tersebut menggunakan timbangan Musthalah Hadits dan kaidah Ushul Fiqih yang ketat.
1. Akar Permasalahan: Bahaya Pemotongan Teks Hadits (Tadlis)
Sering kali perdebatan ini dipicu oleh penyebaran potongan dalil yang tidak utuh. Sebagai contoh, kerap beredar kutipan dari Shahih Muslim (Hadits No. 298) di mana sahabat Anas bin Malik ditanya mengenai qunut Nabi:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، قَالَ: سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ: هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، بَعْدَ الرُّكُوعِ يَسِيرًا»
Dari Muhammad (bin Sirin), ia berkata: Anas bin Malik ditanya, "Apakah Rasulullah ﷺ melakukan qunut pada shalat Subuh?" Anas menjawab: "Ya, sebentar setelah ruku'." (HR. Muslim no. 298).
Bagi pembaca awam, sepotong teks ini seolah menjadi legitimasi mutlak. Namun, di dalam tradisi akademis, mengutip dalil yang bersifat mutlak sambil menyembunyikan dalil perincinya di halaman yang sama adalah sebuah kecurangan ilmiah (Tadlis).
Tepat pada riwayat setelahnya (Hadits No. 299), Anas bin Malik memberikan rincian yang sangat krusial:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: «قَنَتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ، وَذَكْوَانَ»
Dari Anas bin Malik, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melakukan qunut selama satu bulan setelah ruku' pada shalat Subuh, mendoakan keburukan (melaknat) kabilah Ri'l dan Dzakwan." (HR. Muslim no. 299).
Riwayat utuh ini membuktikan bahwa Qunut Subuh yang dilakukan oleh Nabi ﷺ adalah Qunut Nazilah, yakni doa khusus yang dipanjatkan karena adanya musibah besar (terbunuhnya para utusan penghafal Al-Qur'an). Praktik ini dilakukan secara insidental selama satu bulan, lalu beliau meninggalkannya, bukan dilakukan secara terus-menerus setiap hari seumur hidup.
2. Peta Perbedaan Pendapat Ulama (Ikhtilaf Mu'tabar)
Terkait merutinkan Qunut Subuh tanpa adanya musibah, para ulama mazhab terbagi menjadi dua pandangan besar:
• Mazhab Syafi'i dan Maliki: Memandang Qunut Subuh rutin sebagai sunnah. Argumentasi mereka bersandar pada sebuah riwayat dari Anas bin Malik yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terus melakukan qunut subuh hingga beliau wafat (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ad-Daraquthni).
• Mazhab Hanbali dan Hanafi: Berpendapat bahwa Qunut Subuh secara rutin tidak disyariatkan.
3. Tahqiq Ilmiah: Menimbang Dalil yang Paling Kuat (Rajih)
Jika dibedah menggunakan pisau analisis pakar hadits (seperti Ibnul Qayyim, Al-Hafizh Ibnu Hajar, hingga Syaikh Al-Albani), pendapat yang menyatakan bahwa Qunut Subuh rutin adalah amalan yang tidak disyariatkan memiliki landasan yang jauh lebih kokoh.
Berikut adalah dua argumen utamanya:
• Kelemahan Dalil Qunut Rutin: Hadits yang menyebutkan Nabi ﷺ berqunut subuh sampai wafat berstatus Dhaif (Lemah). Titik cacatnya ada pada seorang perawi bernama Abu Ja'far Ar-Razi, yang oleh para kritikus hadits dinilai memiliki hafalan yang buruk dan sering melakukan kekeliruan (Sayyi'ul hifzh). Dalil yang lemah tidak bisa dijadikan pijakan penetapan syariat ibadah rutin.
• Kesaksian Tegas Sahabat Senior: Terdapat riwayat yang sangat terang benderang dari Tabi'in bernama Abu Malik Al-Asyja'i. Beliau pernah bertanya kepada ayahnya (Thariq bin Asy-yam radhiyallahu 'anhu) yang merupakan sahabat Nabi dan pernah shalat bermakmum di belakang Rasulullah ﷺ serta para Khulafaur Rasyidin:
عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ، قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي: يَا أَبَتِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، وَعَلِيٍّ... أَفَكَانُوا يَقْنُتُونَ؟ قَالَ: «أَيْ بُنَيَّ، مُحْدَثٌ»
Dari Abu Malik Al-Asyja'i, ia berkata: Aku bertanya kepada ayahku: "Wahai ayahku, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali... apakah mereka dahulu melakukan qunut (pada shalat Subuh)?"
Sang ayah menjawab: "Wahai anakku, (perbuatan) itu adalah hal yang baru (Bid'ah)." (HR. Tirmidzi no. 402, disahihkan Al-Albani).
Berdasarkan tahqiq ini, Qunut yang disyariatkan secara rutin hanyalah Qunut Witir, sementara pada shalat fardhu lainnya (termasuk Subuh) qunut hanya disyariatkan saat terjadi musibah besar (Qunut Nazilah).
4. Adab Berikhtilaf: Menjaga Ukhuwah di Atas Perbedaan
Meskipun secara keilmuan hadits (teoretis) Qunut Subuh rutin dinilai sebagai perkara baru, implementasi fiqih di lapangan menuntut kedewasaan sikap dan adab yang tinggi.
Para ulama peneliti agung, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, mencontohkan kelapangan dada yang luar biasa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' Al-Fatawa memfatwakan prinsip penting:
"Jika engkau shalat di belakang Imam yang melakukan qunut subuh, maka engkau dianjurkan/wajib mengikuti Imam tersebut, ikut mengangkat tangan, dan mengaminkan doanya."
Menyelisihi Imam dalam shalat berjamaah dilarang secara syariat. Selain itu, menjaga persatuan umat (Al-Jama'ah) dan menghindari fitnah perpecahan di dalam masjid memiliki prioritas yang jauh lebih tinggi daripada memaksakan pendapat pribadi dalam perkara yang lahir dari ijtihad para ulama mazhab di masa lalu.
Kesimpulan:
Secara tinjauan keilmuan hadits murni, merutinkan Qunut Subuh adalah amalan yang tidak memiliki sandaran dalil yang sahih. Kita dituntut untuk tegas dan ilmiah di ruang kajian, namun tetap harus mengedepankan toleransi, adab, dan penghormatan ketika berada di shaf shalat berjamaah.
Dapatkan Program Belajar Online dan Ebook Berkualitas di: ilmucenteracademy.com
Posting Komentar untuk "Hukum Qunut Subuh Terus-Menerus: Tinjauan Kritis Antara Sunnah dan Bid’ah"
Posting Komentar
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda