Pembatal-Pembatal Puasa
Pembatal-Pembatal Puasa
(المفطرات الحسية)
الحمد لله الذي أرشد الخلق إلى أكمل الآداب، وفتح لهم من خزائن رحمته وجوده كل باب، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم المآب، أما بعد
Berikut ini adalah ringkasan tentang pembatal-pembatal puasa secara fisik (الحسية) yang disebutkan dalam syariat.
Allah ﷻ telah menjelaskan pokok-pokok pembatal puasa dalam firman-Nya:
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Karena itu sekarang campurilah mereka (istri-istri kalian) dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagi kalian. Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dari ayat ini, para ulama merinci pembatal puasa menjadi tujuh macam.
1️⃣ Jima’ (Hubungan Suami-Istri) di Siang Hari Ramadan
Ini adalah pembatal puasa yang paling besar dosanya.
Barang siapa melakukannya di siang hari Ramadan, maka konsekuensinya:
1. Puasanya batal
2. Wajib menahan diri hingga magrib
3. Wajib mengqadha hari tersebut
4. Wajib bertaubat
5. Wajib membayar kafarat berat
Kafaratnya adalah:
• Membebaskan budak (tidak ada lagi di zaman ini)
• Jika tidak mampu → puasa dua bulan berturut-turut
• Jika tidak mampu → memberi makan 60 orang miskin
Siapa yang mampu berpuasa Ramadan, pada asalnya mampu pula berpuasa dua bulan berturut-turut, kecuali jika ada uzur syar’i.
2️⃣ Keluarnya Mani dengan Sengaja
Jika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja (misalnya dengan onani), maka puasanya batal.
Adapun jika keluar karena:
• mimpi basah,
• tanpa disengaja,
maka puasanya tetap sah.
Tentang Madzi
Madzi adalah cairan bening lengket yang keluar saat syahwat meningkat.
Pendapat yang lebih kuat (rajih):
Keluar madzi tidak membatalkan puasa. Ini pendapat yang dipilih oleh:
• Ibnu Taimiyah
• Syaikh Abdul Aziz bin Baz
• Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Karena tidak ada dalil yang jelas bahwa madzi membatalkan puasa, dan hukum asal puasa adalah sah.
3️⃣ Makan dan Minum
Semua jenis makanan dan minuman membatalkan puasa.
Namun:
• Menghirup bau tidak membatalkan puasa, karena tidak ada zat yang masuk ke perut.
• Menelan ludah tidak membatalkan puasa menurut kesepakatan ulama.
4️⃣ Sesuatu yang Bermakna Makan dan Minum
Termasuk di dalamnya:
a) Suntikan Nutrisi (Infus)
Suntikan yang menggantikan fungsi makanan dan minuman membatalkan puasa, karena hakikatnya memberi nutrisi.
b) Suntikan Obat
Suntikan pengobatan biasa (bukan nutrisi) tidak membatalkan puasa.
c) Transfusi Darah
Jika seseorang menerima transfusi darah, maka puasanya batal karena darah adalah inti nutrisi tubuh.
Namun jika terpaksa karena kecelakaan atau kebutuhan medis, maka boleh dilakukan dan cukup mengganti puasa di hari lain.
d) Sikat Gigi dan Pasta Gigi
Boleh digunakan selama tidak ada yang tertelan.
5️⃣ Mengeluarkan Darah dengan Hijamah (Bekam)
Nabi ﷺ bersabda:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Orang yang membekam dan orang yang dibekam telah berbuka (batal puasanya).” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dll — dinyatakan sahih oleh sejumlah ulama)
Pendapat yang lebih kuat: hijamah membatalkan puasa. Ini pendapat yang dipilih oleh:
• Ibnu Taimiyah
• Ibnul Qayyim
• Syaikh Bin Baz
• Syaikh Ibn Utsaimin
Dikiaskan dengan itu:
• Pengambilan darah dalam jumlah banyak (misalnya untuk donor darah atau tes besar) → membatalkan puasa.
• Pengambilan darah sedikit (misalnya tes gula darah) → tidak membatalkan.
6️⃣ Sengaja Muntah
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barang siapa muntah tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban qadha atasnya. Tetapi barang siapa sengaja memuntahkan, maka hendaklah ia mengqadha (puasanya).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dll)
Artinya:
• Jika muntah tidak sengaja → puasa sah.
• Jika sengaja memuntahkan → puasa batal.
7️⃣ Haid dan Nifas
Jika darah haid atau nifas keluar, maka puasa batal.
Bahkan jika keluar satu menit sebelum magrib, puasanya batal.
Namun jika hanya merasakan tanda-tanda haid, tetapi darah keluar setelah magrib, maka puasanya sah.
Syarat Berlakunya Pembatal
Pembatal-pembatal tersebut membatalkan puasa jika dilakukan dalam keadaan:
• mengetahui hukumnya
• sengaja
• tidak dipaksa
Jika lupa, maka puasa tetap sah.
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barang siapa lupa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang telah memberinya makan dan minum.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Penutup
Mengetahui pembatal puasa sangat penting agar ibadah kita sah dan sempurna.
Semoga Allah:
• membantu kita menjaga puasa,
• menjadikan kita termasuk orang-orang yang dibebaskan dari neraka,
• mengampuni kita dan kedua orang tua kita,
• serta menerima seluruh amal ibadah kita.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
Dapatkan Program Belajar Online dan Ebook Berkualitas di: ilmucenteracademy.com
Posting Komentar untuk "Pembatal-Pembatal Puasa"
Posting Komentar
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda