Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Puasa Ramadhan Dan Meninggalkannya

Hukum Puasa Ramadhan Dan Meninggalkannya

Hukum Puasa Ramadhan

Puasa hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang baligh, berakal dan tidak memiliki udzur. Tidak ada perselisihan tentang wajibnya. Kewajiban ini berdasarkan dalil-dalil berikut:

1. Dalil al-Qur'an
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. al-Baqarah [2]: 183)

2. Dalil Hadits
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجَّ.
Dari Ibnu Umar dari Nabi bersabda: "Islam itu dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah dan bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, puasa Ramadhan, dan menunaikan haji." (HR. Bukhari No. 8 dan Muslim No. 16).

3. Dalil Ijma Para ulama telah bersepakat atas wajibnya puasa Ramadhan. Barang siapa mengingkari atau meragukan kewajibannya maka dia kafır, karena berarti dia telah mendustakan Allah dan RasulNya. Dalam masalah ini tidak ada udzur, kecuali orang yang jahil karena baru masuk Islam sehingga belum tahu kewajibannya-maka dia perlu diajari.

Adapun orang yang tidak berpuasa tetapi mengakui kewajibannya maka dia berdosa besar namun tidak kafir. (Lihat al-Mughni 4/324 Ibnu Qudamah, Maratibul Ijma’ hlm. 70 Ibnu Hazm, al-Ijma’ hlm. 52 Ibnul Mundzir, dan at-Tamhid 2/148 Ibnu Abdil Barr).

Golongan yang meninggalkan Puasa Ramadhan dan Balasannya

orang yang meninggalkan puasa ramadhan ada dua macam:

1. Orang yang meninggalkan puasa romadhon karena mengingkari kewajibannya seseorang yang meninggalkan puasa ramadhan karena mengingkari kewajibannya maka dia kafir dan ini ijma' para ulama sebagaimana disebutkan oleh Al kasani dan wajib baginya bertobat kepada Allah dan mengqodho atau menggantikan puasanya.

2. Orang yang meninggalkan puasa ramadhan karena sengaja atau malas maka dia telah jatuh dalam dosa besar dan wajib baginya untuk mengqodho, menggantikan puasanya ini sebagaimana kesepakatan ulama mazhab yang empat.

Al imam Adzdzahabi menjelaskan buruknya atau besarnya dosa tidak berpuasa, beliau mengatakan:
وعند المؤمن مقرر: أن من ترك صوم رمضان بلا مرض، أنه شر من الزنى ومدمن الخمر، بل يشكّون في إسلامه ويظنون به الزندقة، والانحلال"
Dan telah ditetapkan bagi setiap mukmin, bahwasanya yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur syar'i seperti sakit, bahwasanya dosanya ini lebih besar, lebih buruk dari dosa zina dan lebih buruk lebih besar dari khomr, dari dosa minum khamr dan bahkan diragukan keislamannya dan ditakutkan dia termasuk orang zindiq orang munafik yang ada pada dirinya. (Fiqhus Sunnah, 1/322).

Dan juga sebagaimana dalam hadist, dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu mendengar Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان ، فأخذا بضبعي، فأتيا بي جبلا وعرا ، فقالا : اصعد ، فقلت : إني لا أطيقه ، فقالا : إنا سنسهله لك ، فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه الأصوات ؟ قالوا : هذا عواء أهل النار ، ثم انطلق بي ، فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما قال : قلت : من هؤلاء ؟ قال : هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم
"Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki- laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, 'Naiklah'. Lalu kukatakan, 'Sesungguhnya aku tidak mampu.'

Kemudian keduanya berkata, 'Kami akan memudahkanmu. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya, 'Suara apa itu?' Mereka menjawab, 'Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.'

Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku melihat orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah.

Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, 'Siapakah mereka itu?' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.'(HR. Ibnu Hibban: 1800 dinyatakan shahih oleh Imam Al-Albani dalam Shahihut Targhib Wat Tarhib: 1005).

Demikian mengerikan balasan bagi orang-orang yang membatalkan puasa tanpa udzur. Lantas bagaimana kelak nasib orang-orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa wajib. Bahkan ada yang dengan pongah dan bangganya mereka makan dan minum terang-terangan sembari mencibir hamba-hamba Allah yang lemah karena puasa dengan kata-kata yang sangat tidak pantas diucapkan. Semoga Allah karuniakan pada kita dan mereka hidayah serta keistiqamahan dari sisi-Nya.


Post a Comment for "Hukum Puasa Ramadhan Dan Meninggalkannya"