Bentuk Kalimat yang Menunjukkan Haram (2) (Ushul Fiqih #18)

Program Belajar Syariah
Ushul Fiqih #18
Bentuk Kalimat yang Menunjukkan Haram (2)
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول لله وعلى آله وأصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وبعد
Ikhwani fillah azzaniyaAllahu waiyyaakum Kita lanjutkan kembali pembahasan ushul fiqih
Masih pembahasan bentuk larangan al muharram.
6. Terdapat lafadz padanya لاينبغي atau tidak sepatutnya maka ini menunjukkan sesuatu yang harom.
Sebagimana hadis dari uqbah bin amir radhiyallahu anhu ia perna berkata:
أُهْدِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُّوجُ حَرِيرٍ فَلَبِسَهُ فَصَلَّى فِيهِ ثُمَّ انْصَرَفَ فَنَزَعَهُ نَزْعًا شَدِيدًا كَالْكَارِهِ لَهُ وَقَالَ لَا يَنْبَغِي هَذَا لِلْمُتَّقِينَ
Nabi shallallahu Alaihi Wasallam diberi hadiah berupa kain yang terbuat dari sutra lalu beliau memakainya dan sholat dan setelah selesai menyingkirkannya dengan keras seakan tidak suka
beliau bersabda:
Ini tidak patut bagi bagi orang yang bertaqwa.
7. Terdapat lafadz
ما كان لهم كذا
Makana lahum kazaTidak sepatutnya, Tidak selayaknya
Sebagimana Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
(مَا كَانَ لِلنَّبِیِّ وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَن یَسۡتَغۡفِرُوا۟ لِلۡمُشۡرِكِینَ وَلَوۡ كَانُوۤا۟ أُو۟لِی قُرۡبَىٰ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَیَّنَ لَهُمۡ أَنَّهُمۡ أَصۡحَـٰبُ ٱلۡجَحِیمِ)
Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan kepada Allah bagi orang-orang yang musyrik sekalipun orang-orang itu kaum kerabatnya setelah jelas bagi mereka orang-orang musyrik itu penghuni neraka Jahannam
At-Taubah : 113
8. Terdapat konsekuensi hukuman atas perbuatan tersebut, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوۤا۟ أَیۡدِیَهُمَا
[Surat Al-Ma'idah 38] Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri maka potonglah tangan keduanya.
Dan juga dan juga dalam ayat yang lain firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
Pezina perempuan dan pezina derahlah hukumlah laki-laki derahlah hukumlah masing-masing dari keduanya 100 kali cambukan
Kemudian yang ke-9
Terdapat lafadz tidak halal.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :
Wahai orang-orang yang beriman tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa" Surat an-nisa ayat 19
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا
Dan juga dalam surat yang lain Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka kecuali yaitu suami dan istri khawatir tidak mampu menjalankan hukum² Allah.
Dan sebagaimana Sabda Nabi shallallahu Alaihi Wasallam:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ
Tidak halal seorang wanita yang beiman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan perjalanan selama satu hari tanpa didampingi mahromnya"
Hr Bukhari
Dsg dari contoh²
10. Tersifati dari perbuatan tersebut rusak atau terdapat pada nya kerusakan dan itu berupa godaan dari syaithon dan seruannya dan Allah tidak menyukainya dan tidak Ridho atas hamba hambanya
Sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: (یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ)
Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras berjudi kurban untuk berhala dan mengundi nasib dan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaiton maka jauhilah perbuatan itu agar beruntung al-Maidah 90
Dan masih banyak ayat-ayat yang lain yang menjelaskan serupa sesuai Redaksi atau bentuk larangan ke10 ini
Semoga bisa dipahami
وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا عن الحمدلله رب العالمين
Soal Evauasi: Hadist Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
"Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhah dia" (Bukhari), hadist ini diantara contoh bentuk larang yang mana?
NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi atau memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.
Posting Komentar untuk "Bentuk Kalimat yang Menunjukkan Haram (2) (Ushul Fiqih #18)"
Posting Komentar
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda