Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kapan diperbolehkannya qoshr dan jama' sholat bagi musafir?

Kapan diperbolehkannya qoshr dan jama' bagi musafir?

Pertanyaan:

Kapan diperbolehkannya qoshr dan jama' bagi musafir?

Jawab :

Disyariatkan qoshr (dalam sholat) bagi musafir yang sedang safar. Yaitu hendaknya ia sholat 2 rakaat untuk sholat-sholat yang ruba'iyyah (4 rakaat), yakni dzuhur, ashar dan isya'. Musafir mendirikan 3 sholat tersebut 2 rakaat sebagai bentuk mengikuti Nabi عليه الصلاة و السلام. Karena sesungguhnya ketika beliau صلى الله عليه و سلم safar beliau sholat 2 rakaat sampai beliau pulang. Adapun maghrib maka tetap 3 rakaat tidak di qoshr dalam keadaan safar maupun muqim. Begitu pula sholat subuh maka tetap 2 rakaat tidak ada qoshr di dalamnya, karena qoshr hanya pada sholat2 ruba'iyyah saja.

Maka apabila seseorang meninggalkan suatu kota/negara serta keluar dari pemerintahan kota/negara tersebut menuju daerah yang jauh dari kota/negara asal, ataupun menggunakan mobilnya ke luar kota, maka baginya untuk sholat 2 rakaat.

Adapun selama musafir tersebut masih di dalam suatu kota/negara maka ia sholat 4 rakaat, apabila ia meninggalkan negara tersebut dan keluar dari bangunan-bangunan serta pemerintahannya maka hendaknya ia sholat 2 rakaat dalam perjalanannya menuju tempat tujuan. Dan begitu juga dengan penduduk setempat, jika sudah keluar dan melewati bangunan-bangunan dan rumah-rumah, dia sholat 2 raka'at, dan begitu juga ketika baliknya, dia sholat 2 raka'at.

Tetapi jika sholat bersama orang-orang yang muqim atau sholat di belakang imam yang muqim maka ia sholat 4 rakaat, seperti inilah sunnah, "Ibnu Abbas رضي الله عنهما pernah ditanya tentang sholat musafir bersama orang yang muqim dengan 4 rakaat? Beliau berkata : beginilah sunnah". Maka apabila seorang musafir sholat bersama orang-orang yang muqim di masjidil harom atau masjid nabawy atau dimanapun itu maka hendaknya ia sholat 4 rakaat mengikuti imamnya.

Dan begitu juga jika seorang musafir berniat untuk menetap di suatu negara/tempat dalam jangka waktu panjang lebih dari 4 hari dan telah bertekad atas itu serta berniat melanjutkannya (menetap lebih dari 4 hari) maka ia sholat 4 rakaat sesuai dengan pendapat jumhur ahlu ilmi.

Sedangkan apabila ia menetap kurang dari 4 hari (3/4/2 hari) jika ada seseorang membersamainya, sholat 2 rakaat. Namun jika ia sendiri maka hendaknya sholat bersama jama'ah dengan menyempurnakan 4 rakaat dan tidak sholat sendiri, tetapi jika ia sendiri dalam safarnya boleh baginya 2 rakaat, atau bersamanya jama'ah maka sholat 2 rakaat, hal ini dikarenakan mereka adalah musafir.

Namun jika mereka telah bertekad untuk menetap lebih dari 4 hari, maka mereka sholat 4 rakaat, sebagaimana Rasululloh ï·º di haji wada' ketika beliau menetap di mekkah pada tanggal 4 dzulhijjah selama 4 hari. Beliau menetap disana hingga keluar ke mina pada hari ke 8, beliau telah yakin untuk menetap selama 4 hari, sehingga ia menqoshr sholatnya.

Maka itu adalah dalil bahwasannya seorang musafir jika telah bertekad untuk menetap disuatu tempat selama 4 hari atau kurang dari itu maka ia menqoshr sholatnya, tetapi jika ia sendiri (seperti yang sudah disebutkan tadi) maka ia sholat bersama jama'ah dengan menyempurnakan 4 rakaat dan tidak sholat sendiri, kecuali jika tidak ada siapapun bersamanya atau ia tertinggal dari jama'ah maka sholat 2 rakaat karena dia seorang musafir.

Dan seperti itu juga apabila musafir belum yakin akankah ia menetap dua, lima atau sepuluh hari yakni ia masih ragu-ragu, maka hendaknya ia sholat 2 rakaat yaitu menqoshr sholatnya selama ia belum yakin pada jangka waktu tertentu selama apapun itu.

Karena sesuatu yang dimana seseorang diminta untuk melakukannya namun ia belum bisa memenuhinya atau ia memiliki kebutuhan tapi ia belum mendapatkannya dan dalam hal ini sang musafir belum mengetahui lamanya ia menetap maka baginya untuk sholat 2 rakaat, karena ia masih dalam hukum safar. Semoga Allah memberi kita semua taufiqNya.

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz
Penerjemah: Najma Fajria

Post a Comment for "Kapan diperbolehkannya qoshr dan jama' sholat bagi musafir?"