Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MEMAHAMI HAK-HAK SUAMI ISTRI

MEMAHAMI HAK-HAK SUAMI ISTRI

Pernikahan adalah kehidupan bersama antara dua pihak: suami dan istri.
Kehidupan bersama ini tidak dapat stabil dan sukses, kecuali masing-masing pihak memenuhi tugasnya kepada yang lain, dan masing-masing tahu apa yang menjadi hak-nya dan kewajiban-nya.

Kehidupan bersama ini modalnya adalah cinta dan kasih sayang, tanamannya adalah keikhlasan, buahnya adalah mementingkan pasangan-nya, pemberian dan pengorbanan, tanahnya adalah ridho dan qona’ah (menerima), matahari-nya adalah sikap terus terang dan kejujuran, langitnya adalah ketenangan dan ketentraman, pintunya adalah qobul (suami menerima akad nikah dari wali istri) dan pilihan yang baik, hasinya adalah ridho Alloh - Yang Maha Kuasa -, dan keuntungannya adalah mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat, serta keberuntungan meraih taman sorga seluas langit dan bumi.

HAK-HAK SUAMI ISTRI BERSUMBER DARI AGAMA
Hak-hak suami istri ini tidak berasal dari hukum umat manusia,
tetapi dari Kitab Tuhan kita - Yang Maha Kuasa dan Maha Agung - dan Sunnah Nabi kita shollallohu ‘alaihi wa sallam, di dalam keduanya terdapat bimbingan dan kecukupan.

Masing-masing suami istri memiliki hak dan kewajiban, sebagaimana firman Alloh Yang Maha Kuasa:
﴿وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ﴾
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya”. (QS. Al-Baqarah/2: 228)

Ibnu Abbas –raḍiyallāhu 'anhu- berkata:
"أي: لهن من حسن الصحبة، والعشرة بالمعروف على أزواجهن، مثل الذي عليهن من الطاعة فيما أوجبه عليهن أزواجهن".
"Artinya, para istri memiliki hak persahabatan yang baik, dan pergaulan yang baik yang menjadi kewajiban para suami mereka, sama seperti para istri memiliki kewajiban harus mematuhi suami mereka dalam perkara yang telah Alloh wajibkan atas mereka."

Ibnu Zaid –rahimahullah- berkata:
"تتقون الله فيهن كما عليهن أن يتقين الله - عز وجل - فيكم".
"Kamu (suami) wajib taqwa kepada Allah di dalam melaksanakan hak mereka (istri), sama seperti mereka (istri) wajib taqwa kepada Allah di dalam melaksanakan hak kamu (suami)."

Al-Qurtubi berkata dalam Tafsirnya (3/123):
"الآية تعم جميع ذلك من حقوق الزوجية".
"Ayat tersebut meliputi semua hak-hak suami istri."

Diterjemahkan oleh Muslim Atsari,
dari “Al-Huquq Az-Zaujiyyah, Haqq Az-Zauj” karya Syaikh Nada Abu Ahmad

Post a Comment for "MEMAHAMI HAK-HAK SUAMI ISTRI"