Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KELEBIHAN HAK SUAMI ATAS HAK ISTRI

KELEBIHAN HAK SUAMI ATAS HAK ISTRI

Hak suami atas istrinya lebih besar dari haknya atas suaminya. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
Para wanita (istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. (QS. Al-Baqarah/2: 228)

Allah Ta’ala berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Laki-laki (suami) itu adalah pemimpin bagi wanita (istri). Karena Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka. (QS. An-Nisa/4: 34)

Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (wafat th. 620 H) berkata:
وَحَقُّ الزَّوْجِ عَلَيْهَا أَعْظَمُ مِنْ حَقِّهَا عَلَيْهِ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: (وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ)
“Hak suami atas istri lebih besar daripada hak istri atas suami, karena Allah berfirman: “Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. (QS. Al-Baqarah/2: 228) (Al-Mughni (7/223)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (wafat th. 728 H) berkata:
وَلَيْسَ عَلَى الْمَرْأَةِ بَعْدَ حَقِّ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَوْجَبَ مِنْ حَقِّ الزَّوْجِ
“Tidak ada hak yang lebih wajib bagi seorang wanita setelah hak Allah dan Rasul-Nya daripada hak suami”. (Fatawa Kubra, 3/144)

Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا"
Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku telah memerintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya. (HR. Tirmidzi, no. 1159; Ibnu Majah, no. 1853. Hadits Hasan Shohih)

Ketaatan istri kepada Alloh kemudian kepada suami, sesungguhnya adalah jalan mudah menuju sorga Alloh. Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ "
“Jika seorang istri melaksanakan sholat lima waktu, berpuasa romadhon, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, akan dikatakan kepadanya, “Masuklah sorga lewat pintu mana saja yang kamu kehendaki!”. (HR. Ahmad, no. 1661, dari Abdurrahman bin ‘Auf. Juga HR. Ibnu Hibban, no. 4163, dari Abu Huroiroh. Dihasankan oleh syaikh Albani)

Di dalam sebuah hadits diriwayatkan:
عَنِ الْحُصَيْنِ بْنِ مِحْصَنٍ، أَنَّ عَمَّةً لَهُ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَفَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا، فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟» قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: «كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟» قَالَتْ: مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ، قَالَ: «فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ»
Dari Al-Hushoin bin Mihshon, bahwa bibinya mendatangi Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam suatu keperluan. Kemudian setelah selesai dari keperluannya, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: “Apakah kamu sudah punya suami?” Dia menjawab: “Ya”. Beliau bertanya lagi: “Bagaimana sikapmu kepadanya?” Dia menjawab: “Aku tidak mengurangi dan tidak malas melayaninya”. Beliau bersabda: “Perhatikan kedudukanmu terhadap suamimu, sesungguhnya suamimu itu sorgamu atau nerakamu!”. (HR. Ahmad, no. 19003, 27352; dll. Dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth; dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Adabuz Zifaf, hlm. 285, dan Shohihul Jami’, no. 1933)

Inilah sedikit pembahasan dalam masalah kewajiban suami istri, semoga kita bisa mengamalkan dengan sebaik-baiknya. Al-hamdulillahi Rabbil ‘Alamiin.

Muslim Atsari,

Post a Comment for "KELEBIHAN HAK SUAMI ATAS HAK ISTRI"