Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bolehkah berkurban diniatkan untuk yang sudah meninggal?

Bolehkah berkurban diniatkan untuk yang sudah meninggal?

Apakah boleh berkurban diniatkan untuk yang sudah meninggal?

Permasalahan ini diantara permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama Imam Ahmad dan syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwasanya perkara ini boleh sebagai bentuk qiyas terhadap haji dan sadaqoh Adapun para ulama lainnya seperti Imam Malik berpendapat makruhnya hal tersebut karena tidak terdapat Nash syar'i yang menunjukkan hal tersebut akan tetapi masalah ini perlu dirinci, ini sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu ta'ala dalam kitabnya risalatul udhhiyah, Beliau berkata:
لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا عن الصحابة انهم ضحوا عن الاموات استقلالا فان رسول الله صلى الله عليه وسلم مات له اولاد في حياته ومات له زوجات واقارب ولم يضحي عن واحد منهم ولو كان هذا من الامور المشروعه لبينه الرسول صلى الله عليه وسلم في سنته قولا وفعلا وانما يضحي الانسان عنه وعن اهل بيته واهل بيته يشمل زوجاته اللاتي متن واللاتي على قيد الحياه وكذلك ضحى عن امته ومنهم من هو ميت وفيهم من لم يوجد لكن الاضحيه عليهم استقلالا لا اعلم لذلك اصلا في السنه
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu Ta'ala: tidak ada hadis yang datang dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam maupun dari para sahabatnya bahwasanya mereka berkurban untuk orang yang sudah meninggal secara tersendiri, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam telah banyak meninggal dari anak-anak beliau semasa hidupnya dan telah meninggal istri-istri dan kerabat-kerabat beliau akan tetapi Nabi sallallahu alaihi wasallam tidak pernah berkurban diniatkan untuk salah satu dari mereka, seandainya meniatkan qurban untuk yang sudah meninggal di syariatkan maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam telah jelaskan hal tersebut Di dalam sunnahnya baik secara ucapan maupun perbuatan, akan tetapi seseorang berkurban untuk dirinya dan untuk keluarganya dan keluarganya di sini masuk padanya istri-istrinya, baik itu yang sudah meninggal ataupun yang masih hidup begitu juga Nabi Shallallahu alaihi wasallam pernah berkurban untuk umatnya dan umatnya di antara mereka ada yang sudah meninggal dan ada yang belum beliau dapatkan akan tetapi berkurban atas mereka secara tersendiri diniatkan dengan tersendiri aku tidak mengetahui dasarnya dari sunnah nabi Shallallahu alaihi wasallam. 

Kemudian syekh Muhammad bin Sholeh al-utsaimin menjelaskan bahwasanya berkurban kepada orang yang sudah meninggal ada tiga macam:

1. Diniatkan bersamaan dengan orang-orang yang masih hidup seperti seseorang yang berkurban untuk dirinya dan untuk keluarganya dan keluarganya ini mencakup ada yang masih hidup dan ada yang sudah meninggal dan Nabi shallallahu alaihi wasallam berkurban seperti itu yang mana Beliau berkata:
اللهم هذا عن محمد وآل محمد
Ya Allah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan diantara keluarga beliau ada yang sudah meninggal.

2. Seseorang berkurban kepada yang sudah meninggal secara tersendiri sebagai bentuk sedekah dan para fuqaha Al hanabilah berpendapat bahwasanya hal tersebut termasuk kebaikan dan bahwasanya kebaikannya sampai kepada si mayit dan bermanfaat bagi si mayit ini sebagai bentuk qiyas mengqiyaskan dengan ibadah shadaqoh

3. Para ulama tidak berpendapat seseorang yang berkurban diniatkan untuk salah satu dari yang sudah meninggal kecuali kalau dia berwasiat yang meninggal tersebut berwasiat untuk disembelihkan hewan kurban

akan tetapi kesalahan fatal yang terjadi oleh kebanyakan kaum muslimin pada saat ini mereka berkurban untuk orang-orang yang sudah meninggal sebagai bentuk sedekah kepada mereka kemudian mereka tidak berkurban untuk diri mereka sendiri dan keluarganya yang masih hidup sehingga mereka meninggalkan apa yang datang dari sunnah nabi shallallahu alaihi wasallam dan mereka menghalangi diri mereka dari berkurban dan mendapatkan keutamaannya dan ini termasuk kejahilan maka yang sesuai sunnah bahwasanya seseorang berkurban untuk dirinya dan untuk keluarganya semuanya baik itu keluarga yang masih hidup maupun yang sudah meninggal

Kesimpulan:

Maka kita simpulkan bahwasanya tidak di syariatkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal secara tersendiri seperti seseorang berkorban untuk fulan yang sudah meninggal, walaupun kerabat dekat akan tetapi seseorang berkurban diniatkan untuk dirinya sendiri dan juga keluarganya baik itu keluarganya yang masih hidup maupun yang sudah meninggal secara umum.

Sirajul Yani

Post a Comment for "Bolehkah berkurban diniatkan untuk yang sudah meninggal?"