Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penghalang (Al-Maani'u) Diantara Hukum Wadhiyyah

Penghalang (Al-Maani'u) Diantara Hukum Wadhiyyah

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد الله و الصلاة والسلام على رسول الله و على اله و اصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Ikwati fillah a’zzaniyallahu waiyyakum Kita lanjutkan kembali pembahasan al-Ahkam al-Wadhiyah. Pembahasan berikutnya berkaitan dengan al-Mani’u yaitu penghalang.

Al-Mani’u penghalang menurut bahasa adalah (الحاجز بين شيئين) yang menghalangi antara 2 sesuatu. Penghalang ini dia menghalangi antara 2 sesuatu atau 2 orang, yang menghalangi 2 orang atau yang menghalangi sesuatu ini dinamakan penghalang.

Al-Mani’ (المانع) / penghalang menurut istilah artinya :
ما يلزم من وجوده العدم
Apa-apa yang mengharuskan dari adanya penghalang tidak adanya hukum
Ini lawan dari as-Sabab atau sebab karna sebab maknanya dia mengharuskan dari adanya sebab adanya hukum. Oleh karena itu, penghalang lawan dari sebab. Contohnya mengharuskan dari adanya pembunuhan tidak sahnya mendapatkan harta warisan karna pembunuhan / membunuh diantara penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan harta warisan. Begitu juga contoh lain, mengharuskan dari adanya haid / adanya darah haid tidak adanya kewajiban puasa maupun salat bagi perempuan, karna haid termasuk penghalang diantara penghalang-penghalang puasa maupun salat.
Kemudian makna berikutnya :
و لا يلزم من عدمه وجود ولا عدم
“Dan tidak mengharuskan dari tidak adanya penghalang adanya hukum atau tidak adanya hukum.” Dan ini berlawanan dengan asy-Syarat yaitu syarat yang mana syarat dia mengharuskan dari tidak adanya syarat, tidak adanya hukum. Contohnya tidak diharuskan dari tidak adanya pembunuhan, adanya hukum yaitu adanya hukum pewarisan karna pewarisan bisa terhalang disebabkan penghalang-penghalang yang lain seperti berbeda agama, begitu juga tidak mengharuskan dari tidak adanya pembunuhan tidak adanya hukum yaitu pewarisan. Kadang pewarisan itu terjadi ketika tidak terjadi penghalang yang lain. Begitu juga contoh lain, tidak mengharuskan dari tidak adanya haid / tidak adanya darah haid adanya hukum, karna terkadang tidak wajibnya puasa atau salat bagi perempuan karna ada penghalang yang lain seperti nifas. Dan tidak mengharuskan dari tidak adanya haid, tidak adanya hukum wajibnya puasa atau salat bagi perempuan, kana terkadang wajibnya puasa atau salat bagi perempuan jika tidak terdapat penghalang yang lain.

Semoga bisa dipahami.

و صلى الله على نبينا محمد و اخر دعوانا ان الحمد لله رب العالمين

Sirajul Yani. M.H.

Post a Comment for "Penghalang (Al-Maani'u) Diantara Hukum Wadhiyyah"