Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat-Syarat Sahnya Whudu (Fiqih Ibadah #26)


Program Belajar Syariah ke 1
Fiqih Ibadah #26
Syarat-Syarat Sahnya Whudu
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I


بسم الله الرحمن الرحيم الحمدلله و الصلاة والسلام على رسول الله و على اله و اصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Ikhwati fillah a'azzaniyallahu wa iyyaakum
Kita lanjutkan kembali pembahasan Fiqih ibadah, masih dalam pembahasan berwudhu. Pembahasan kali ini berkaitan dengan syarat-syarat sahnya wudhu, karna syarat-syarat adalah perkara-perkara yang di luar dari wudhu tersebut yang mana syarat-syarat wudhu harus terpenuhi sebelum seseorang berwudhu. Maka tidak akan sah wudhu seseorang jika belum terpenuhi syarat-syarat ini yaitu ada 7 syarat.

Yang pertama, terputusnya dari apa-apa yang mewajibkan wudhu, dari segala yang membatalkan wudhu baik itu yang keluar dari 2 jalan ataupun yang lainnya yang nanti akan dijelaskan dalam pembatal-pembatal wudhu. Karna itu seseorang tidak akan sah wudhunya dan dia sedang qada' hajah. Begitu juga seseorang wanita, tidak akan sah mandinya seseorang sampai haidnya selesai/terputus. Jika haidnya selesai baru sah mandinya, begitu seterusnya.

Yang kedua, al-Islam / dia seorang muslim. Maka tidak akan diterima wudhu seseorang yang kafir / yang belum Islam. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala :
وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَٰتُهُمْ إِلَّآ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِٱللَّهِ وَبِرَسُولِهِۦ
" Dan yang menghalang-halangi infaq mereka untuk diterima adalah karna mereka kafir/ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya..." (QS At-Taubah ayat 54)

Syarat yang ketiga yaitu berniat dan niat menurut bahasa adalah maksud dan keinginan. Dan niat Syara' adalah ber'azam / berkeinginan kuat untuk melakukan suatu perbuatan dalam rangka taqarrub / mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Maka ketika seseorang ingin berwudhu, ia ha ia berniat agar wudhunya diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Kemudian yang keempat yaitu Al-Aql / berakal. Maka tidak sah wudhu seseorang yang gila karna seseorang yang gila tidak memiliki niat dan juga tidak terbebani syariat. Sebagaimana hadits Aisyah Radhiyallahu Anha, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
رُفِع القَلمُ عن ثلاثةٍ: عن النَّائمِ حتَّى يستيقظَ، وعن الصَّبي حتَّى يحتلِمَ، وعن المجنونِ حتَّى يَعقِلَ
" Pena pencatatan amal Shalih diangkat dari 3 jenis orang : (yang pertama) dari seseorang yang tidur sampai ia bangun, dan dari seseorang yang masih bayi / anak kecil sampai dia bermimpi, dan dari orang gila sampai ia berakal"

Kemudian yang kelima yaitu at-Tamyiz / sudah mumayyiz. Maka tidak sah wudhu seseorang dari yang belum mumayyiz dan ini semisal dengan majnun / orang gila. Dan para ulama menjelaskan, dikatakan dia sudah mumayyiz jika dia bisa membedakan antara ibadah dan kebiasaan dan juga dia bisa memahami soal dan bisa menjawabnya. Kemudian seorang yang mumayyiz biasanya sudah berumur 7 tahun. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam
مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ،
"Perintahkanlah oleh kalian anak-anak kalian untuk salat jikaereka berumur 7 tahun" (HR Ahmad)

Dan syarat Islam, berakal, Mumayyiz/sudah tamyiz, dan juga niat adalah syarat sahnya semua ibadah, kecuali dalam hal tamyiz, tidak disyaratkan dalam ibadah haji. Oleh karenanya, sah hajinya seseorang yang masih belum mumayyiz.

Kemudian syarat yang keenam yaitu berwudhu dengan air yang Thahur / air yang suci, air yang bisa untuk bersuci, bisa mengangkat hadats dan juga bisa menghilangkan najis. Sebagaimana yang telah kita jelaskan.

Yang ketujuh dan terakhir yaitu hilangnya apa-apa yang menghilangi masuknya air ke kulit seperti seorang wanita menggunakan kuteks atau adanya cat di kulit, ataupun yang lainnya seperti isolasi dan lain sebagainya yang air masuk atau terkena pada kulit. Ini semua diantara apa-apa yang harus dihilangkan, yang harus dijauhi sebelum berwudhu. Kita cukupkan sampai di sini. Semoga bermanfaat

و صلى الله على نبينا محمد و اخر دعوانا عن الحمدلله رب العالمين
Soal Evauasi: Sebutkan dengan ringkas, syarat-syarat sahnya whudu!

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi atau memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Post a Comment for "Syarat-Syarat Sahnya Whudu (Fiqih Ibadah #26)"