Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Syarat; Syarat Syar’i dan Syarat Ja’li (Ushul Fiqih #26)


Program Belajar Syariah
Ushul Fiqih #26
Macam-Macam Syarat; Syarat Syar’i dan Syarat Ja’li
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I


بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله و الصلاة والسلام على رسول الله و على اله و اصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Kita lanjutkan kembali pembahasan Ushul Fiqih. Pembahasan kali ini berkaitan dengan aqsamusy Syarthi / macam-macam syarat ditinjau dari sisi sumbernya dibagi menjadi 2

Yang pertama Syarthun Syar'iyyun / syarat yang syar'i yaitu apa-apa yang disyaratkan oleh pembuat syariat yaitu Allah subhanahu wa ta'ala dan Rasul-Nya. Contohnya syarat-syarat sahnya wudhu, syarat-syarat sahnya salat, syarat-syarat wajibnya shalat, syarat-syarat sahnya jual beli, syarat-syarat sahnya nikah, dan seterusnya.

Adapun yang kedua yaitu Syarthun Ja'liyyun / syarat yang dibuat oleh kaum Muslimin itu sendiri atau yang terbebani syariat. Contohnya disyaratkannya pada jual beli sebagaimana seseorang mengatakan "saya akan beli baju ini dengan syarat saya menerimanya di Makkah/di kota Makkah". Atau contoh lain "pinjamkan kepadaku mobil ini dengan syarat aku tidak akan menanggung jika mobil ini rusak".

Kemudian berikutnya disyaratkannya pada nikah seperti seseorang mengatakan "aku menikahkanmu dengan anakku dengan syarat engkau membawanya keluar dari negaranya". Contoh yang kedua syarat pada talaq, seperti seseorang mengatakan "aku mentalaqmu dengan syarat jangan mengambil maharmu".

Contoh lain syarat pada nazar seperti seseorang mengatakan "jika aku sukses/berhasil, aku akan bepuasa sehari" dan seterusny. Ini macam-macam syarat secara umum, dan kedepan kita akan jelaskan pembagian syarat asy-Syarthu asy-Syar'i / syarat-syarat yang diletakkan oleh pembuat syariat yaitu Allah subhanahu wa ta'ala dan Rasul-Nya. Kita cukupkan sampai di sini

و صلى الله على نبينا محمد و اخر دعوانا عن الحمدلله رب العالمين
Soal Evaluasi: Apa itu syarat syar'y dan syarat ja'ly?

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi atau memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Post a Comment for "Macam-Macam Syarat; Syarat Syar’i dan Syarat Ja’li (Ushul Fiqih #26)"