Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makna Syarat dan Contohnya (Al Ahkam Al Wadh’iyyah) (Ushul Fiqih #25)


Program Belajar Syariah
Ushul Fiqih #25
Makna Syarat dan Contohnya (Al Ahkam Al Wadh’iyyah)
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I

بسم الله الرحمن الرحيم الحمدلله و الصلاة والسلام على رسول الله و على اله و اصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Kita lanjutkan kembali pembahasan usul fiqih masih dalam pembahasan al-Ahkam al-Wadh'iyyah.

Hukum yang kedua yaitu asy-Syarth yaitu syarat. Syarat dalam bahasa artinya al-'Alamah yaitu tanda. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala
فَهَلْ يَنظُرُونَ إِلَّا السَّاعَةَ أَن تَأْتِيَهُم بَغْتَةً ۖ فَقَدْ جَاءَ أَشْرَاطُهَا ۚ فَأَنَّىٰ لَهُمْ إِذَا جَاءَتْهُمْ ذِكْرَاهُمْ
" Maka apalagi yang mereka tunggu-tunggu selain hari kiamat yang akan datang kepada mereka secara tiba-tiba karena tanda-tandanya sungguh telah datang." (QS Muhammad ayat 18)

Adapun menurut istilah syarat adalah
ما يلزم من عدمه العدم و لا يلزم من وجوده وجود و لا عدم
" Yaitu apa-apa yang mengharuskan dari tidak adanya syarat tidak adanya hukum dan tidak mengharuskan dari adanya syarat adanya hukum dan tidak adanya hukum.

maksud dari makna ini
ما يلزم من عدمه العدم
Apa-apa yang mengharuskan dari tidak adanya syarat tidak adanya hukum.

Contohnya thaharah atau bersuci adalah syarat sahnya salat baik itu dengan air atau dengan debu, maka seseorang jika ingin salat dia harus berwudhu, dia harus thaharah, oleh karena itu ketika thaharah tidak ada, maka salat tidak sah. Begitu juga contoh lain seperti diantara syaratnya salat atau sahnya salat yaitu masuknya waktu, maka ketika belum masuknya waktu maka salat belum sah seperti seseorang yang salat dzuhur sebelum waktunya apakah salatnya sah? tentu tidak, dan begitu seterusnya.

Kemudian mukna berikutnya
لا يلزم من وجوده وجود و لا عدم
" tidak mengharuskan dari adanya syarat adanya hukum dan juga tidak adanya hukum"

Maksudnya adalah yang mana seorang muslim jika dia berwudhu melakukan atau mengerjakan syarat sahnya salat seperti berwudhu maka ketika dia berwudhu tidak mengharuskan dia harus sholat setiap dia berwudhu. Begitu juga ketika dia menghadap kiblat tidak mengharuskan dia untuk salat, bisa dia membaca al-Qur'an atau melakukan ibadah lainnya dan syarat ini berbeda dengan as-Sabab dan al-Mani', yang mana as-Sabab yaitu dia mengharuskan ketika adanya sebab, adanya hukum. Adapun syarat tidak mengharuskan adanya syarat adanya hukum. Dan juga berbeda dengan al-Mani' yaitu penghalang sebagaimana nanti kita akan pelajari yaitu dia mengharuskan adanya penghalang, tidak adanya hukum sedangkan as-Syarth ketika ada syarat tidak mengharuskan adanya hukum.

Dan syarat memiliki kesamaan dengan rukun yang mana rukun juga mengharuskan ketiadaannya hukum ketika rukun tidak ada, seperti seseorang yang salat dengan sengaja tanpa wudhu berarti dia tidak mendatangkan syaratnya, tidak menunaikan syaratnya maka batal shalatnya.

Gitu juga dalam rukun seseorang salat dan dia sengaja tidak ruku dan ruku diantara rukun-rukun salat dia sengaja tidak ruku, maka salatnya batal.

Adapun bedanya antara syarat dan rukun bahwasanya rukun seperti ruku sujud adalah perkara-perkara di dalam salat yang menjadi bagian dari hakikat salat, sedangkan syarat adalah bagian luar dari hakikat salat seperti berwudhu, menghadap kiblat, dan lain sebagainya.

Semoga bisa dipahami
وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا عن الحمدلله رب العالمين.

Soal Evauasi: Sebutkan pengertian syarat menurut isthilah!

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi atau memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Post a Comment for "Makna Syarat dan Contohnya (Al Ahkam Al Wadh’iyyah) (Ushul Fiqih #25)"