Keutamaan Berwhudu 03 (Fiqih Ibadah #25)


Program Belajar Syariah ke 1
Fiqih Ibadah #25
Keutamaan Berwhudu 03
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I


بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله و الصلاة والسلام على رسول الله و على اله و اصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Masih dalam pembahasan keutamaan berwudhu.

Keutamaan berikutnya yang ketujuh, dengan berwudhu seseorang akan terlepas dari ikatan syaitan pada pundaknya. Ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda :
يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ فَإِنْ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ
"Syaitan mengikat tengkuk kepala seseorang dari kalian saat ia tidur dengan 3 tali ikatan. Dan syaitan mengikatkan sedemikian rupa sehingga setiap ikatan diletakkan pada tempatnya, lalu dikatakan kamu akan melewati malam yang sangat panjang, maka tidurlah dengan nyenyak. Jika dia bangun dan mengigat Allah maka lepaslah satu tali ikatan yaitu dengan berdoa. Jika kemudian dia berwudhu maka lepaslah tali yang lainnya dan bila ia mendirikan shalat maka lepaslah seluruh tali ikatan dan pada pagi harinya ia akan merasakan semangat dan kesegaran yang menentramkan jiwa. Namun bila ia tidak melakukan seperti itu maka pada pagi harinya jiwanya merasa tidak segar dan menjadi malas beraktifitas." (HR Bukhari)

Kemudian yang kedelapan, diantara keutamaan berwudhu yaitu akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan. Sebagaimana hadits dari Umar bin Khattab Radhiyallahu'anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda :
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ أَوْ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
" Tidaklah seorang Muslim berwudhu dengan menyempurnakan wudhunya kemudian bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad shallallahu alaihi wasallam hamba dan utusannya, melainkan pintu surga yang delapan akan dibukakan untuknya" (HR Muslim)

Kemudian berikutnya keutamaan kesembilan, berwudhu adalah tanda keimanan. Sebagaimana hadits dari Tsauban, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمْ الصَّلَاةَ وَلَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ
" Beristiqamahlah kalian dan sekali-kali kalian tidak dapat menghitungnya, dan beramalah sesungguhnya amalan kalian yang paling utama adalah shalat dan tidak ada yang menjaga wudhu kecuali orang Mukmin" (HR Ibnu Majah)

Kemudian berikutnya, keutamaan yang terakhir yaitu bahwasanya berwudhu sebab mendapatkan ganjaran dan pahala. Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا
" Barangsiapa yang berwudhu lalu memperbagus wudhunya kemudian pergi ke Masjid sementara dia mendapati jamaah telah selesai mengerjakan shalat, maka Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan memberinya pahala seperti pahala orang yang telah mengerjakan shalat jama'ah dan menghadirinya tidak kurang dari pahala mereka" (HR Abu Dawud)

Ini diantara keutamaan-keutamaan berwudhu, dengan mengetahui keutamaan-keutamaan ini semoga kita bisa menjaga dan memperbagus kualitas wudhu kita dengan berwudhu dengan wudhu sempurna sehingga kita mendapatkan keutamaan-keutamaan yang telah kita pelajari.

Kita cukupkan sampai di sini
و صلى الله على نبينا محمد و اخر دعوانا عن الحمدلله رب العالمين

Soal Evauasi: Sebutkan dengan singkat keutamaan berwudhu!

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi atau memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Posting Komentar untuk "Keutamaan Berwhudu 03 (Fiqih Ibadah #25)"