Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya 01 (Fiqih Ibadah #5 )

Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya 01

Fiqih Ibadah #5 
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I 
Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya 01 

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وبعد
Kita masih membahas An-najasah yaitu sesuatu yang najis pada pertemuan yang lalu sudah kita Jelaskan macam pertama dari najis yaitu air kencing/air seni dan tinja sudah kita bahas pada pertemuan yang lalu cara membersihkan air kencing anak kecil laki-laki maupun perempuan 

Pada pertemuan kali ini 
2. yang kedua kita akan melanjutkan yaitu cara mencuci cara membersihkan bekas kencing air seni atau tinja yang terkena pada sandal yaitu bersihkan dengan digosok atau ditekan di Tanah. 
Ini sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah bersabda: 

إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
" Apabila salah seorang diantara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya maka debu tanah dapat menjadi penyuci baginya". Hadis riwayat Abu Daud 

3. Membersihkan bekas kencing atau tinja yang terkena pada ujung baju Wanita. 
misalnya ujung baju yang terseret di tanah kemudian terkena air kencing atau tinja maka tanah itu sendiri yang membersihkannya. 
Sebagaimana dalam hadits Ummu walad Ibrahim bin Abdurrahman Bin auf bahwasanya Dia pernah bertanya pada Ummu Salamah istri Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam seraya berkata: 
إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ الْقَذِرِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ
"Sesungguhnya saya seorang wanita yg suka memanjangkan ujung bagian bawah pakaian dan berjalan di tempat yang kotor maka Ummu Salamah berkata Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda ya bagian bawah pakaian yang kotor mensucikan oleh tempat setelahnya oleh tempat yang dilewati dari tanah itu sendiri bisa mensucikan ujung pakaian seorang wanita misalnya di tempat Sebelumnya dia kena kotoran maka tanah setelahnya bisa membersihkan nya hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud 

4. Membersihkan tanah yang terkena najis atau air seni atau tinja dibersihkan dengan dihilangkan zat atau najisnya kemudian setelah itu dituangkan padanya air dan jika air seni maka dituangkan lebih banyak air padanya ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiallahu anhu 
أَنَّ أَعْرَابِيًّا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ فَصَلَّى قَالَ ابْنُ عَبْدَةَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي وَمُحَمَّدًا وَلَا تَرْحَمْ مَعَنَا أَحَدًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ تَحَجَّرْتَ وَاسِعًا ثُمَّ لَمْ يَلْبَثْ أَنْ بَالَ فِي نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ فَأَسْرَعَ النَّاسُ إِلَيْهِ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ إِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ صُبُّوا عَلَيْهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ قَالَ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ
“Bahwasanya pernah ada seorang Arab Badui masuk ke masjid sedangkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam duduk lalu orang tersebut mengerjakan salat kata Ibnu abdah dua rakaat kemudian dia sih badui berkata Ya Allah rahmatilah aku dan Muhammad dan janganlah engkau beri Rahmat kepada seorangpun bersama kami maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda Sesungguhnya kamu telah mempersempit sesuatu perkara yang luas tidak lama kemudian orang itu kencing di masjid maka orang-orang dengan segera membentaknya lalu Nabi Shallallahu alaihi sallam melarang mereka dan bersabda Sesungguhnya kamu sekalian diutus untuk mempermudah tidak diutus untuk mempersulit tuangkanlah air 1 timba ke atas kencing itu” (HR Abu Daud). 

Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan hal tersebut agar segera dalam membersihkan tanah yang terkena air kencing seandainya bekas kencing tersebut dibiarkan sampai kering dan hilang maka tanah tersebut menjadi Suci karena tanah atau sesuatu yang terkena najis hilang bekas atau najis pada sesuatu tersebut maka tempat tersebut atau sesuatu tersebut menjadi Suci sebagaimana hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma Beliau pernah berkata : 

ُكنْتُ أَبِيتُ فِي الْمَسْجِدِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكُنْتُ فَتًى شَابًّا عَزَبًا وَكَانَتْ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ
“Saya pernah bermalam di masjid pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika itu saya masih muda muda belia dan Bujangan sementara anjing anjing kencing mondar-mandir dalam masjid dan mereka para sahabat tidak ada yang memercikkan air sedikitpun terhadapnya” hadis riwayat Abu Daud. 

Dalam hadis ini dijelaskan bahwasanya bekas air kencing jika telah mengering dan hilang bekasnya maka tanah tersebut menjadi Suci 

Semoga bermanfaat WaSallallahu Alaihi nabiyyina Muhammad wa akhiru da'wana Anil hamdulillahi rabbil alamin 

Soal Evaluasi: Bagaimana cara membersihkan air kencing yang ada pada tanah/suatu tempat?

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi dan memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Posting Komentar untuk "Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya 01 (Fiqih Ibadah #5 )"

ikut program

ikut program