Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ringkasan Fiqih Qurban (Edisi Special #3 )



Program Belajar Syariah
Edisi Special #3
Ringkasan Fiqih Qurban
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وبعد، إخوتي في الله عزني الله وإياكم
Kita akan membahas Fiqih Qurban,
Pertama:Keutamaan-Keutamaan Berqurban
Diantara keutamaan-keutamaan berqurban, berqurban adalah ibadah yang sangat agung. Oleh karenanya, disebutkan pada beberapa ayat di dalam Al-Quran sebagaimana di sebutkan dalam firman Allah:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34),
kemudian berikutnya, diantara keutamaan berqurban:
Berqurban Adalah Bukti Syukur Kepada Allah
Maka dari itu, Allah جل جلاله menurunkan ayat-Nya yang disebutkan di dalam surah Al-Kautsar,
“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. Al-Kausar: 1-3),
kemudian diantara keutamaan berqurban:
bahwasanya menyembelih untuk Allah جل جلاله adalah suatu bentuk ketakwaan kepada-Nya. Allah جل جلاله berfirman,
“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demi-kianlah Dia menundukkannya untuk-mu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj: 37)
Dan banyak sekali ayat-ayat yang menjelaskan keutamaan-keutamaan berqurban, adapun hadist-hadist Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang menjelaskan keutamaan menyembelih hewan qurban banyak sekali, tetapi hadist-hadist tersebut dhoif, sebagaimana hadist bahwasanya sesembelihan yang kalian sembelih akan menjadi tunggangan seseorang melewati shirath menuju surga, adapun hadist shohih sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘A isyah radiyallahu ‘anha, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,
مَا عَمِلَ أبْنُ أدَمَ يَوْمَ ألنَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ ألَى أللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ
“Tidaklah anak Adam mengamalkan satu amalan pada hari penyembelihan -tanggal 10 Dzulhijjah- yang dicintai Allah جل جلاله dari pada menumpahkan darah atau(menyembelih).
Dalam hadist di atas dijeskan bahwasanya berqurban atau menyembelih adalah amalan yang dicintai oleh Allah shubhanahu wata’ala
Kita masuk seputar masalah Hukum-Hukum Seputar Udhhiyah/penyembelihan
Hukum Menyembelih/Berqurban
Para ulama berselisih, ada yang mengatakan wajib dan yang mengatakan sunnah muakkadah.
1. sebagian ulama berpendapat Wajib berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barang siapa mempunyai kelapangan harta, kemudian dia tidak menyembelih, maka janganlah mendekati tempat salat kami.”
2. ada yang berpendapat, bahwa berqurban Sunah mu’akkadah/sunnah yang ditekankan,
sebagaimana pendapat Jumhur ulama, tidak sampai pada derajat wajib. Karena hadis yang menetapkan wajib adalah mauquf (perkataan sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu), Apalagi ada sebagian sahabat yang menyengaja tidak berkurban. Padahal mereka memiliki harta yang lapang dan mampu untuk berkurban, ini semua tidak lain untuk menjelaskan bahwasanya hukum berqurban adalah sunnah yang ditekankan, kita masuk dalam pembahasan syarat-syarat Udhhiyah.
Syarat-Syarat Udhhiyah
Di antara syarat-syarat udhhiyah adalah sebagai berikut:
1. Harus dari jenis بهيمة الأنعام (hewan ternak).
Hewan ternak untuk udhhiyah hanya ada tiga jenis, yaitu unta, sapi dan kambing. Kambing ada dua macam, yaitu الضَّأنَ (domba) dan الْمَاعَز (kambing).
2. Umur Adapun batas umur udhhiyah yang dibolehkan untuk disembelih adalah sebagai berikut:
a. Unta harus mencapai 5 tahun.
b. Sapi harus mencapai 2 tahun.
c. Kambing harus mencapai umur 1 tahun, sedangkan
domba boleh berumur 6 bulan.
3. Selamat dari aib/cacat.
Aib/cacat yang menjadikan udhhiyah tidak sah adalah:
a. العوراء البين عورتها (hewan yang jelas buta satu matanya)
b. العرجاء البين عرجها(hewan yang pincang dan jelas kepincangannya)
c. العجفاء التي لا تنقي(hewan yang kurus dan tidak ada sumsum tulangnya)
d. المريضة البين مرضها (sakit yang jelas sakitnya)
4. Waktu penyembelihan hewan qurban
Waktu menyembelih hewan qurban dimulai setelah selesai salat ‘idul Adha dan tidak harus menunggu khutbah, kemudian berakhir pada tanggal 13 Dzulhijjah pada waktu sore hari sebelum matahari terbenam sebagaimana hadist dari Nubaisyah Al-Hudzali radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
أَيَّامُ ألتَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب
“Hari tasyriq adalah hari untuk makan dan minum.
Kemudian pembahasan berikutnya,
Hewan apa saja yang Utama Untuk Udhhiyah
Urutan udhhiyah yang paling utama adalah
1. Satu ekor unta untuk 1 orang.
2. Satu ekor sapi untuk 1 orang.
3. Satu ekor kambing untuk 1 orang.
4. Satu ekor unta untuk 7 orang.
5. Satu ekor sapi untuk 7 orang. Kemudian,
Hukum Bagi Mudhahhi (Orang yang Menyembelih)
Di antara hukum berkaitan bagi orang yang menyembelih adalah dibolehnya baginya (berkongsi atau bersekutu)
1. Berkongsi/bersekutu untuk daging sesembelihan.
Hal ini berlaku pada sapi dan unta. Dibolehkan menyembelih satu ekor sapi atau unta untuk tujuh orang. Adapun kambing hanya dibolehkan untuk satu orang.
2. Berkongsi/bersekutu pahala udhhiyah
Tidak ada batasan sama sekali bagi siapa saja yang hendak berkongsi pahala penyembelihan udhhiyah. Kita masuk dalam
Adab-adab Dalam Menyembelih Udhhiyah
1. Menyembelih dengan cara Nahr (menyembelih pada bagian bawah leher atau yang dekat dengan bagian dada, onta dengan ditusuk hingga keluar darahnya)
Selain unta, yaitu sapi dan kambing adalah didzabh, dzabh dari kata ذبح يذبح yaitu menyembelih pada bagian leher kambing atau sapi terutama pada tenggorokan, kerongkongan atau dua urat lainnya, kemudian adab berikutnya
2. Menghadap kiblat. Tata cara menyembelih Unta, yaitu dengan berdiri berdiri, kemudian Menghadapkan sisi tubuh bagian kanan unta atau organ yang akan disembelih ke arah kiblat, sehingga darah yang keluar mengucur ke arah kiblat.
Berikutnya Kaki kiri unta bagian depan dilipat dan diikat Adapun sapi dan kambing disembelih dalam kondisi berbaring pada bagian lambung bagian kiri, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat, ini berdasarkan hadis Nabi.
ضَحَّى ألنَّبِيُّ صَلَّى أللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَأضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَده
“Nabi صلى الله عليه وسلم berqurban dengan dua ekor domba yang bercampur antara warna putih dan hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau dileher hewan tersebut, kemudian membaca bismillah dan bertakbir, kemudian
3. Yang dipotong ada empat urat,
Yaitu dua urat nadi, tenggorokan, dan kerongkongan. Selain itu, leher udhhiyah tidak boleh terputus saat penyembelihan, kemdian berikutnya diantara adab berqurban.
4. Menggunakan pisau yang tajam
Berdasarkan hadis Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah radhiallahu ‘anhu,
أنَّ أللهَ كَتَبَ ألْ اِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَاِذَأ قَتَلْتُمْ فَاَحْسِنُوأ ألْقِتْلَةَ، وَإذَأ ذَبَحْتُمْ فَاَحْسِنُوأ ألذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَه
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya salah seorang dari kalian mempertajam pisau dan menenangkan sembelihannya. Kemudian.
5. Tidak memperlihatkan hewan lain yang hendak disembelih
6. Menyebut nama Allah صلى الله عليه وسلم atau mengucapkan بسم الله ketika menyembelih,
ini merupakan syarat dan barang siapa dengan sengaja tidak mengucapkannya, maka penyembelihan tersebut tidak sah.
Selain itu mengucapkan Bismillah, disunahkan juga untuk mengucapkan takbir
بِاسْمِ ألله أَكْبَر
أَللّهُمَّ هَذَأ مِنْكَ وَلَكَ
أللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مني
Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha besar Ya Allah, ini dariku untuk-Mu Ya Allah, terimalah (qurban) dariku
Dan seseorang mengucapkanya ketika dia meletakkan pisau pada leher hewan yang hendak disembelih dan mulai menggerakkan pisau tersebut untuk menyembelih, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم berdoa ketika menyembelih,
بِاسْمِ اللهِ، أللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”,
kemudian yang berkaitan dengan
Daging Udhhiyah
1. Tidak boleh dijual. Barang siapa yang berkurban atau menyembelih hewan qurban, maka dia tidak boleh menjual daging udhhiyah nya. Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, tidak mengapa.
2. Tidak boleh diberikan sebagai upah tukang jagal/sembelih.
Adapun jika daging atau kulit hewan qurban yang diberikan kepadanya sebagai hadiah, maka dibolehkan dengan syarat tidak mengurangi ongkos jasa jagal/sembelih

Kemudian Bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk menangani penyembelihan hewan qurban, hendaknya meminta sejumlah biaya dari orang yang berqurban (mudhahhi) yang akan digunakan untuk ongkos penyembelihan atau hal-hal lainnya.
Kemudian Hendaknya dagingnya dibagi tiga, dengan pembagian sebagai berikut:
a. 1/3 disedekahkan, hukumnya adalah wajib, kemudian
b. 1/3 dimakan sendiri, Baik untuk dimakan sendiri atau disedekahkan seluruhnya pun dibolehkan. Namun, disunahkan untuk dimakan, kemudian
c. 1/3 dihadiahkan Setiap orang yang memiliki niat untuk berqurban hendaknya memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ahli di bidang kesehatan, terutama jika hari raya ‘idul Adha pada masa pandemi. Di samping itu, orang-orang yang diberikan kepercayaan dalam masalah udhhiyah hendaknya memberikan cara yang aman dan terbaik sehingga mampu menghindarkan wabah dari kaum muslimin

Semoga bermanfaat
وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين


NB: Dilarang mengubah isi materi dan memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Post a Comment for "Ringkasan Fiqih Qurban (Edisi Special #3 )"