Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Yang Dibolehkan Untuk Tidak Berpuasa 4 (Wanita Hamil dan Menyusui) (Materi #31)

Yang Dibolehkan Untuk Tidak Berpuasa 4 (Wanita Hamil dan Menyusui) (Materi #31)


Yang Dibolehkan Untuk Tidak Berpuasa 4 (Wanita Hamil dan Menyusui) (Materi #31)
Oleh : Ustadz Sirajul Yani, M.H.I
الحمد لله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى اله واصحابه ومن تبعهم باحسان الى يوم الدين وبعد، اخوتي في الله عزني الله واياكم
Kita lanjutkan kembali, masih dalam pembahasan siapa aja yg dibolehkan bagi mereka untuk berbuka Yaitu wanita hamil dan menyusui
Dibolehkan bagi wanita hamil dan menyusui untuk berbuka atau tidak berpuasa, baik karena ditakutkan atas dirinya atau anaknya, dan ini kesepakatan Ulama Mazhab yang empat, Dalilnya Hadis annas ibni Malik Radiyallahu anhu Nabi shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنْ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوْ الصِّيَامَ
"Sesungguhnya Allah Ta'ala telah memberikan keringanan setengah solat untuk yang musafir dan meringankan puasa bagi orang yang musafir wanita hamil dan menyusui" (HR Ahmad).
Hadis diatas Menerangkan gugurnya kewajiban puasa pada semasa hamil dan menyusui akan tetapi para ulama berselisih mengenai konsekwensi atas mereka apakah harus mengqadha puasanya saja atau membayar fidyah saja yaitu memberikan makanan kepada fakir miskin setiap harinya.
Pendapat Pertama:
Jika ia berpuasa dan ditakutkan atas dirinya kemudorotan maka hendaknya ia mengqodho puasanya dan ini sebagaimana Mazhab jumhur Ulama Al-Hanifiyyah, asy-Syafi'iyah, alhanabilah dan pendapat sebagian ulama salaf bahkan dinukil ijma' dalam hal ini, dalilnya sebagaimana hadis anas ibn Malik yang telah kita sebutkan di atas.
Dalam hadist tersebut Allah shubhanahu wata’ala Mengandengkan menyamakan hukum wanita hamil dan menyusui dengan orang yang bersafar dalam gugurnya kewajibnya mereka maka keduanya sama dalam konsekuensi hukum yaitu mengqadha aja, dan ini diqiyasakan dengan orang yang sakit karena ditakutkan atas dirinya Begitu juga kalo ia berpuasa ditakutkan atas anaknya kemudorotan maka ia mengqadha puasanya dan fidyah sebagaimana pendapat Al-Hanifiyyah, sebagian Ulama salaf, dan dipilih oleh Ibnu munzir ibnu baz dan Ibnu Utsaimin rahimahullahu Ta'ala, dalilnya hadis anas ibn malik radhiyallahu anhu yg telah disebutkan tadi.
Pendapat kedua:
Seorang wanita hamil atau menyusui yg ditakutkan atas dirinya atau anaknya kemudorotan jika ia berpuasa maka boleh baginya berbuka puasa dan wajib membayar fidyah aja Ini diqiyaskan dengan orang yang udah tua renta yg mereka sangat berat untuk berpuasa Sebagimana yg disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhu dan tidak ada dari para sahabat yg menyelisihi pendapat beliau, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Almughni fil fiqh jilid 3 hal 140, dalilnya atsar dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu beliau pernah berkata:
إذا خافت الحاملُ على نفسها والمرضع على ولدها في رمضان يفطران ويطعمان مكان كل يومٍ مسكيناً ولا يقضيان صوما
"Jika wanita hamil ditakutkan atas dirinya wanita menyusui ditakutkan atas anaknya jika mereka berpuasa dibulan Ramadhan maka boleh baginya untuk berbuka dan tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberikan makanan setiap harinya kepada fakir miskin, dan tidak ada qadha atas mereka”, atsar ini diriwayatkan oleh Atthobari dan dinukilkan oleh imam Albani dalam kitab nya alirwadh jilid 4 hal 19 Begitu juga Ibnu Umar radhiallahu anhu pernah ditanya mengenai wanita yang hamil jika ia berpuasa dan takut anaknya kemudorotan beliau berkata:
أفطري وأطعمي عن كل يوم مسكينا ولا تقضي
"Berbukalah kamu dan berilah makan fakir miskin setiap harinya dan tidak ada qadha atasmu” Atsar ini diriwayatkan oleh adaurudhquthni dalam sunannya jilid 2 hal 207

Pendapat yang kami pilih yg disebutkan dalam kitab attarjih fi masailil saum wa zakah syeh Muhammad Binzumul hafidzohullah Ta'ala pendapat yang mengatakan bahasanya wanita hamil atau menyusui jika ditakutkan atasnya dirinya atau anaknya kemudorotan jika mereka berpuasa maka di boleh kan baginya untuk berbuka puasa wajib bagi mereka membayar fidyah saja memberikan fakir miskin sejumlah yang ia tinggalkan dan tidak ada qadha atas mereka Pendapat ini kami pilih karena beberapa sebab:
1. Karena mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit tidak pas, tidak bener karena ini bertentangan dengan atsar Ibnu Umar dan atsar Ibnu Abbas
2. Karena ayat yang mengatakan dan bagi mereka yg berat untuk berpuasa , ini bahwasanya haq wanita hamil dan menyusui berbuka dan wajib bagi mereka memberikan makanan kepada faqir miskin yaitu membayar fidyah dan tidak ada pilihan lain.
3. Adapun hadis yang menyebutkan Allah Ta'ala meringankan kewajiban setengah solat dan menggugurkan kewajiban puasa bagi wanita yang hamil atau menyusui ini mengandung makna agar mereka tidak berpuasa dan menggugurkan kewajiban nya.
4. Karena tafsiran para sahabat yg telah disebutkan tadi tafsiran nya Ibnu Abbas, tafsiran Ibnu Umar tidak diketahui ada yang menyelisihi mereka, karena tafsiran para sahabat yaitu Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dalam hal ini menjadi pegangan para sahabat dan tidak ada yang menyelisihi mereka sehingga hal ini menjadi ijma para ulama yang disepakati oleh para sahabat radhiyallahu anhum
Semoga bermanfaat
وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Post a Comment for "Yang Dibolehkan Untuk Tidak Berpuasa 4 (Wanita Hamil dan Menyusui) (Materi #31)"