Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Yang Dibolehkan Untuk Tidak Berpuasa 1 (Orang Yang Sakit) (Materi #28)

Belajar Syariah Online



Yang Dibolehkan Untuk Tidak Berpuasa 1 (Orang Yang Sakit) (Materi  #28)
Oleh : Ustadz Sirajul Yani, M.H.I

الحمد لله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى اله واصحابه ومن تبعهم باحسان الى يوم الدين وبعد

Kita lanjutkan kembali pembahasan fiqih puasa Ramadhan. Pembahasan kali ini berkaitan dengan siapa aja yang dibolehkan untuk berbuka atau tidak berpuasa.

1. Pertama yaitu: Orang yg sakit, secara umum orang yang sakit dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa, ini sebagaimana Firman Allah Ta'ala:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Maka barangsiapa diantara kalian yang sakit atau dalam perjalanan safar lalu ia berbuka maka wajib baginya untuk mengqadhq puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari hari setelah bulan Ramadhan".
Sebagaimana telah di nukil ijma' dalam hal ini sebagaimana yg disebutkan oleh Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, An-Nawawi, Ibnu Taimiyah, dan para Ulama lainnya.

Ibnu Qudamah berkata :

أجمعَ أهلُ العِلمِ على إباحةِ الفِطرِ للمَريضِ في الجملةِ

"Dan telah ijma' para Ulama bolehnya berbuka atau tidak berpuasa bagi orang yang sakit secara umum, seseorang jika ia berpuasa dan bertambah sakitnya atau memberatkan dirinya akan tetapi tidak sampai Memudorotkan dan membahayakan dirinya maka keadaan seperti ini boleh baginya untuk tidak berpuasa", ini sebagaimana pendapat jumhur Ulama Al-Hanifiyyah, al-Maliki yah dan alhanabilah, dan para ulama lainnya.

Al Imam Qurtubi pernah berkata:

وقال جمهورٌ مِنَ العُلَماءِ: إذا كان به مَرضٌ يُؤلِمُه ويُؤذِيه أو يخافُ تَمادِيَه أو يخافُ تَزَيُّدَه؛ صحَّ له الفِطرُ

Dan jumhur para Ulama jika ia memiliki penyakit yg peyakit itu menyakiti diri nya menganggu dirinya, jika ia memiliki penyakit yang penyakit itu menyakiti dirinya atau menganggu dirinya jika di takutkan penyakitnya makin bertambah, maka boleh baginya untuk berbuka.
Dalilnya sebagimana Firman Allah Ta'ala:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Barang Siapa yang sakit atau dalam perjalanan Safar maka baginya untuk mengqadha puasanya hari yg ia tinggalkan pada hari-hari yang lain yaitu setelah bulan Ramadhan Allah Ta'ala menghendaki kebaikan bagi mu dan tidak menghendaki ke sukaran bagi mu, dan hendaknya kamu mencukupkan bilangan nya dan, hendaknya kamu mengagungkan Allah Ta'ala atas petunjuknya di berikan padamu agar kamu bersyukur” (QS al Baqarah: 185)

Adapun jika sakit nya itu memudhorotkan dan membahayakan dirinya dan bahkan bisa membinasakan diri nya maka wajib baginya untuk berbuka atau tidak berpuasa, Ini sebagaimana pendapat jumhur Ulama Al-Hanifiyyah, al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah, sebagian alhanabilah, Dalilnya sebagimana firman Allah Ta'ala:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

"Janganlah kalian membunuh diri kalian". QS an-Nisa 29.

Dan larangan dalam ayat ini mengandung larangan menghilangkan jiwa dan apa-apa yang memudorotkan jiwa dan juga dalil ini di gunakan oleh umar bin ash untuk meninggalkan mandi janabah dalam keadaan sangat dingin karena di takutkan bisa Memudurotkan dirinya dan Nabi shallallahu Alaihi Wasallam ketika itu mengikrarkannya menentangnya.

Dalil berikutnya, Firman Allah Ta'ala:

وَلَا تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

"Dan janganlah kamu menjatuhkan diri mu sendiri kedalam kebinasaan". (Al-Baqarah 195)

Apapun sakitnya, sakit biasa tidak mempengaruhi dan menganggu puasa nya seperti filek, pusing, batuk, sakit karena gigitan serangga, atau yg semisalnya maka tidak boleh baginya berbuka atau tidak puasa, Dan ini kesepakatan Ulama madzhab yg 4 dikarenakan jika sakit nya tidak mengganggu puasanya keadaannya sama seprti orang sehat maka wajib baginya untuk berpuasa karena penyakit bermacam-macam ada yg memudorotkan dirinya ada yg tidak.

Imam An-Nawawi berkata:

وأمَّا المرَضُ اليسيرُ الذي لا يلحَقُ به مشقَّةٌ ظاهرةٌ؛ لم يجُزْ له الفِطرُ بلا خلافٍ عندنا

"Adapun penyakit yg biasa, daan tidak ada kesulitan atau kemudorotan yg jelas tidak boleh baginya untuk berbuka dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini menurut kami." Seseorang yang berbuka tidak puasa karena sakit dan jenis penyakit bisa diharapkan kesembuhannya maka wajib baginya mengqadha puasa nya, Sebagaimana Firman Allah Ta'ala:

فَمَن كَانَ مِنكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Dan barang siapa diantara kalian yg sakit atau dalam perjalanan maka wajib baginya untuk menggantikan puasanya sebanyak hari yg ia tinggal kan pada hari setelah bulan Ramadhan” (Al-Baqarah 184).

Dalam ayat terdapat dalil wajibnya mengqadha puasanya dikarenakan sakit yang sakit nya ada kemungkinan untuk sembuh telah dinukil ijmak dalam hal ini oleh Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah, Ibnu Hajar Al haistami.

Berkata Ibnu Hazm:

واتَّفقوا أنَّ مَن أفطر في سفرٍ أَو مرضٍ؛ فعليه قضاءُ أيَّامِ عدَدِ ما أفطَرَ، ما لم يأْتِ عليه رمضانُ آخَرُ

"Dan para ulama sepakat bahwasanya siapa yang berbuka puasa dan ia dalam keadaan safar sakit maka wajib bagi nya untuk mengqadha puasanya hari hari yg ia tinggalkan sebelum datang Ramadhan berikutnya, ia harus mengqadha puasanya sebelum datang Ramadhan berikutnya (dalam kitab Marothibul ijma' , halaman 40).

Ibnu Rusyd berkata:

وأمَّا حُكمُ المُسافِرِ إذا أفطر، فهو القضاءُ باتِّفاق، وكذلك المريضُ؛ لقوله تعالى: فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Dan hukum orang yang bersafar jika ia berbuka yaitu wajib mengqadha mengganti puasanya kesepakatan Ulama, begitu juga orang yg sakit, Sebagaimana Firman Allah Ta'ala: " Maka hendaklah ia mengqadha, menggantikan puasanya pada hari lain setelah Ramadhan (dalam kitab bidayatul mujtahid jilid 1 halaman 298).

Adapun jika seseorang berbuka atau tidak berpuasa dikarenakan sakit yg jenis sakitnya tidak di harapkan kesembuhannya seperti sakit yg sudah berlangsung lama, maka wajib baginya membarikan makanan setiap harinya kepada salah satu faqir miskin atau membayar fidyah.
Dan sebagimana kesepakatan Ulama madzhab yg 4, dan pendapat inilah yg kebanyakan diambil oleh para Ulama karena ini sama keadaannya dengan orang yang sudah tua atau lemah sebagimana firman Allah Ta'ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang yg berat dalam berpuasa untuk membayar fidyah itu mereka yg sakit yang sakitnya tidak biasa diharapkan kesembuhannya diqiaskan dengan orang yang sudah tua renta atau orang yg sudah lemah tidak mampu lagi untuk berpuasa.

Semoga bermanfaat

وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Post a Comment for "Yang Dibolehkan Untuk Tidak Berpuasa 1 (Orang Yang Sakit) (Materi #28)"