Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa-Apa yang Tidak Membatalkan Puasa & Kaidah-Kaidah Pembatal Puasa (Materi #24)

Materi ke 20 (Apa-Apa yang Tidak Membatalkan Puasa & Kaidah-Kaidah Pembatal Puasa)



Apa-Apa yang Tidak Membatalkan Puasa & Kaidah-Kaidah Pembatal Puasa (Materi #24)
Oleh : Ustadz Sirajul Yani, M.H.I

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى اله واصحابه ومن تبعهم باحسان الى يوم الدين وبعد اخوتي في الله عزني الله واياكم

Pembahasan kali ini kita akan membahas tentang apa-apa yg tidak merusak puasa seseorang.

1. Berbekam
Seseorang yang berbekam dalam keadaan berpuasa apakah batal puasanya atau tidak para Ulama berselisih dalam hal ini:
Pendapat yang pertama: Puasanya tidak batal dan ini pendapat jumhur Ulama Al-Hanifiyyah, almalikiyah, Syafi'i yah, Sebagimana Hadis Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, Beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ

"Rasulullah shallallahu Alaihi Wasallam berbekam sementara beliau dalam keadaan berpuasa" (HR Abu Daud).

Dalam Hadis Anas Ibnu malik radhiallahu anhu:

أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لَا إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

"Apakah kau membenci berbekam ketika berpuasa? Dia menjawab tidak!, kecuali jika fisik lemah” (HR Bukhari).
Dan juga sebagimana Hadis dari sebagian para sahabat mereka mengatakan:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْوِصَالِ فِي الصِّيَامِ وَالْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ وَلَمْ يُحَرِّمْهَا
"Nabi shallallahu Alaihi Wasallam melarang dari puasa wishal yaitu puasa terus menerus dan melarang berbekam bagi yang berpuasa agar para sahabat bisa bertahan meneruskan puasanya dan beliau tidak mengharamkan nya" (HR Ahmad).

Pendapat yang kedua: Puasanya batal, sebagaimana pendapat madzhab alhambali, yang di pilih oleh ibnu Taimiyah, Syaikh binbaz dan Syaikh Ibnu Utsaimin dalilnya sebagimana Hadis saddad Ibnu aush radhiallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

"Telah batal puasa orang yang berbekam dan yang dibekam" (HR Abu Dawud)

Karena seorang yang berbekam membuat badannya lemah dan dia membutuhkan gizi. Masalah ini masalah yang sangat kuat perselisihan nya diantara para ulama, dan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah bahwasanya berbekam tidak membatalkan puasa akan tetapi disarankan jika ia ingin berbekam agar tidak berbekam disiang hari ketika berpuasa dan hendaknya dia berbekam dimalam hari ini, Akan tetapi jika seseorang sudah berbekam dalam keadaan dia berpuasa tidak batal puasanya, dan tidak ada qahda atas puasanya tersebut, Wallahu Ta'ala alam Bissawab.

2. Begitu juga dengan hukum pasdu, pengobatan dengan pasdu baik bagi yg berpuasa, Maka para Ulama berselisih dalam hal ini, menjadi 2 pendapat:
Pendapat yang pertama: Tidak membatalkan puasanya dan ini pendapat jumhur ulama dan sebagian alhanabilah, karena pasdu sama dengan berbekam bagi yg mengambil pendapat pertama dalam hukum berbekam.
Pendapat yang kedua: Bisa membatalkan puasa, ini salah satu pendapat madzhab alhambali dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah Ibnu Utsaimin, dan yang di fatwakan oleh Lajnah ad daaimah dan juga mereka mengqiaskan dengan hukum bekam mengambil pendapat yg kedua yaitu yg mengatakan bekam bisa membatalkan puasa.
Dalam mengambil pendapat yang kuat dalam hal ini bahwasanya pasdu tidak membatalkan puasa karena berbekam tidak membatalkan puasa akan tetapi lebih baik ditinggalkan berbekam atau berpasdu di Siang hari bulan Ramadhan, Wallahu Ta'ala alam.

Kemudian diantara kaedah dalam pembatal-pembatal puasa, khusus nya dalam hal apa apa yg masuk kedalam perut atau tubuh kita, apa saja yg membatalkan puasa, ini diantara kaidah fiqhiyyah yaitu:
يغلّب جانب المنفذ المعتاد ويغلب جانب التغذية في غيره

Artinya: "Artinya batal puasa seseorang jika ada yang masuk kerongkongan perut atau tubuh nya apapun itu dari jalur normal, dari mulut hidung misalnya dan batal puasa seseorang jika yang masuk itu makanan atau minuman atau semakna dengannya dari jalur bukan normal”.

Makna dari kaedah ini: bahwasanya jika sesuatu yg masuk kedalam kerongkongan atau perut kita apa pun itu baik makanan minuman atau bukan keduanya melalui jalur normal seperti jalur mulut hidung maka tetap puasanya batal seperti dia sengaja menelan logam atau kertas dalam mulut, akan tetapi jika yang masuk kedalam Kerongkongan dari jalur bukan normal seperti dari mata dari urat nadi telinga dll maka dilihat sesuatu itu, jika sesuatu itu makanan dan minuman atau semakna dengannya maka puasanya batal karena memberkan gizi dan nutrisi kedalam tubuhnya seperti suntikan infus dan lain sebagainya, Akan tetapi jika sesuatu itu bukan makanan atau minuman atau semakna dengannya bukan maka puasanya tidak batal seperti suntikan yang tidak mengandung gizi dan nutrisi atau obat tetes mata telinga karena obat tetes mata, telinga masuk dari jalur bukan normal dan dia tidak mengandung gizi dan nutrisi akan tetapi jika mengandung gizi dan nutrisi dan bisa menguatkan badan maka puasanya batal.

Maka dari sekian pembatal pembatal puasa sudah kami jelaskan maka perlu kita ketahui syarat syarat seseorang jatuh pada pembatal puasa sehingga hal ini menjadi kaedah dalam menetapkan suatu Hukum maka di antara Syarat syarat Seseorang batal atau rusak puasanya:
1. Jika ia berilmu mengetahui hukumnya dan berilmu lawan dari kejahilan ketidak tauhan
2. Melakukan pembatal pembatal tersebut dengan disengaja maka terkenal pembatal tersebut pada dirinya dan sengaja lawannya kesalahan dan keterpaksaan, Allah Ta'ala berfirman:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ

"Dan tidak ada dosa atas mu apa yg kamu khilaf padanya" (QS Al Ahzab: 5)

Kemudian dalam ayat yang lain:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

"Wahai Tuhan kami janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau salah" (QS Al Baqarah: 286).
Dan dalam hadis Nabi shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

"Sesungguhnya Allah subhanallah wa Ta'ala akan menggugurkan dari umat ku sesuatu dengannya karena salah, lupa dan sesuatu yg dipaksakan kepadanya” (HR Ibnu Majah).

3. Sadar atau lawan dari lupa
Maka seseorang yg melakukan pembatal pembatal puasa dengan sadar maka dia telah jatuh pada pembatal tersebut, akan tetapi jika ia lupa maka tidak terjatuh pada pembatal tersebut Oleh karena itu kita simpulkan bahwa barang siapa yang melakukan sesuatu dari pembatal² puasa karena kejahilan atau kebodohan dan juga karena terpaksa atau lupa maka tidak ada konsekuensi hukum atasnya dan puasanya sah.

Wallahu Ta'ala a'lam
وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Post a Comment for "Apa-Apa yang Tidak Membatalkan Puasa & Kaidah-Kaidah Pembatal Puasa (Materi #24)"