Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa-Apa Yang Dibolehkan Bagi Yang Berpuasa 2 (Materi #27)

Belajar Syariah Online




Apa-Apa Yang Dibolehkan Bagi Yang Berpuasa 2 (Materi #27)
Oleh : Ustadz Sirajul Yani, M.H.I

#
بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى اله واصحابه ومن تبعهم باحسان الى يوم الدين وبعد اخوتي في الله عزني الله واياكم

Saudaraku rahimani wa rahimakumullah kita lanjutkan kembali kita lanjutkan kembali masih dalam pembahasan perkara-perkara yang dibolehkan bagi orang yang berpuasa.

Perkara yang berikutnya yaitu:
6. Yang ke-6 memakai parfum atau mencium aroma-aroma harum. Bagi orang yang berpuasa memakai parfum dan mencium aroma-aroma harum dibolehkan, ini sebagaimana kesepakatan ulama mazhab. Dan ini dikarenakan tidak ada larangan dalam hal ini. Dan juga aroma atau bau seperti angin yang memiliki aroma, dan aroma atau bau tidak memiliki bentuk.

Adapun berkaitan dengan menghirup bukhur atau aroma yang muncul dari asap kayu, misalnya dari kayu gaharu yang dibakar, apakah bisa membatalkan puasa ?

Dalam hal ini ada dua pendapat para ulama, pendapat:

a. Yang pertama menghirup bukhur bisa merusak atau membatalkan puasa dan ini pendapat Al Hanafiyah dan Malikiyah dan yang dipilih oleh Ibnu Utsaimin, ini dikarenakan asap bukhur memiliki bentuk dan warna yang bisa masuk ke dalam kerongkongan sehingga bisa membatalkan puasa.

b. Pendapat yang kedua tidak membatalkan puasa sebagaimana pendapat mazhab Syafi'iyah dan pendapat Ibnu Hazm dan yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan ini dikarenakan tidak ada dalil yang menunjukkan bisa membatalkan puasa seseorang. Seandainya termasuk yang bisa membatalkan puasa maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam sudah menjelaskannya, dan bukhur tidak sama dengan makanan atau minuman atau hal-hal yang bisa memberikan nutrisi atau kekuatan pada tubuh. Ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu Al fatawa jilid 25 halaman 247.

Dan pendapat yang kami pilih dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan tidak batalnya puasa seseorang jika ia menghirupnya tidak sengaja, oleh karena itu hendaklah seseorang berhati-hati agar tidak langsung bukhur tersebut masuk ke dalam hidung atau mulutnya, dan menghirup aroma bukhur dari kejauhan dan tidak disengaja menghirupnya maka tidak membatalkan puasanya. Dan ini seperti halnya ketika seseorang melewati suatu tempat yang ada debu atau asap atau ketika seseorang masak dan tidak disengaja ia menghirup asap atau aroma dari masakannya maka tidak ada masalah.

7. Kemudian perkara yang ke-7 yang dibolehkan bagi orang yang berpuasa yaitu menggunakan siwak atau odol atau semisalnya.
Dibolehkan seseorang yang berpuasa menggunakan siwak kapan saja baik itu sebelum dzuhur atau setelahnya. Ini sebagaimana pendapat Al Hanafiyah, Al Malikiyah dan sebagian riwayat dari Imam Syafi'i dan juga sebagian riwayat dari Imam Ahmad dan yang dipilih oleh Imam Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Bin Baz, Syaikh Albani dan lain sebagainya dari para ulama.

Berkata Imam at-Tirmidzi:
ولم يرَ الشَّافعيُّ بالسِّواكِ بأسًا أوَّلَ النَّهارِ ولا آخِرَه
"Dan Al Imam Syafi'i berpendapat tidak mengapa seseorang yang berpuasa untuk bersiwak baik itu di awal waktu atau di akhir di akhir waktu".

Berkata al-imam Ibnul Qayyim rahimahullah:
ويُستَحبُّ للمُفطِرِ والصَّائِم فى كلِّ وقتٍ؛ لعموم الأحاديث فيه؛ ولحاجةِ الصَّائِم إليه؛ ولأنه مرضاةٌ للرَّبِّ، ومرضاتُه مطلوبةٌ في الصَّومِ أشدَّ من طلبِها في الفِطرِ؛ ولأنه مَطْهَرَةٌ للفَمِ، والطُّهورُ للصَّائِمِ مِن أفضَلِ أعمالِه
"Dan di sunnahkan bagi orang yang tidak berpuasa atau orang yang berpuasa untuk memakai siwak di setiap waktunya karena keumuman hadits-hadits yang menjelaskan sunnahnya menggunakan siwak, karena orang yang berpuasa sangat membutuhkan menggunakan siwak, karena dengan bersiwak akan mendapatkan ridho Allah Subhanahu wa ta'ala, mengharapkan ridho Allah dalam keadaan berpuasa lebih sangat dibutuhkan dari dalam keadaan dia tidak berpuasa, karena dengan bersiwak mulut menjadi bersih, dan suci atau bersih bagi orang yang berpuasa termasuk amal saleh yang paling utama baginya". (Dalam kitab zaadul ma'ad jilid 4 halaman 323).

Dan Imam Asyaukani berkata:
فالحقُّ أنَّه يُستحَبُّ السِّواكُ للصَّائِمِ أوَّلَ النَّهارِ وآخِرَه، وهو مذهَبُ جمهورِ الأئمَّةِ
"Dan pendapat yang benar bahwasanya disunahkan bersiwak bagi orang yang berpuasa di awal waktu di awal hari dan di akhirnya, dan ini sebagaimana pendapat jumhur para ulama". (Dalam Kitab Nailul Autor jilid 1 halaman 108).
Dan ini dikarenakan umumnya hadist yang menjelaskan sunnah cara menggunakan siwak dan tidak dibedakan baik itu dalam keadaan ia berpuasa atau tidak. Dan juga dengan siwak bisa membersihkan mulut maka tidak dimakruhkan karena seperti halnya dengan berkumur dan juga dibolehkan menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang berpuasa. Akan tetapi dia harus berhati-hati dari masuknya ke dalam kerongkongannya, dan ini sebagaimana pendapat Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama yang lainnya. Dan ini dikiaskan dengan siwak.

Berkata Syaikh bin Baz rahimahullah:
تنظيفُ الأسنانِ بالمعجونِ لا يُفطِرُ به الصَّائِمُ، كالسِّواكِ، وعليه التحرُّزُ مِن ذَهابِ شَيءٍ منه إلى جَوفِه، فإن غلَبَه شَيءٌ من ذلك بدون قَصدٍ، فلا قضاءَ عليه
"Membersihkan gigi dengan odol, dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa seseorang sama halnya dengan siwak, dan hendaklah ia berhati-hati dari masuknya ke dalam kerongkongannya, jika odol tersebut misalnya masuk ke dalam kerongkongannya tanpa ada maksud atau dengan tidak disengaja maka tidak ada qadha' atas puasanya". (Dalam Kitab Majmu Fatawa Ibnu Baz jilid 15 halaman 260).

8. Kemudian perkara berikutnya yang dibolehkan bagi orang yang berpuasa memakai celak. Dibolehkan menggunakan celak bagi yang berpuasa sebagaimana mazhab Hanafiyah, Syafi'iyah dan pendapat sebagian dari ulama salaf dan ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Imam Syaukani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Albani.

Berkata Syaikh Utsaimin:
وأمَّا قَطرةُ العَينِ ومِثلُها أيضًا الاكتحالُ، وكذلك القطرةُ في الأذنِ- فإنَّها لا تفَطِّرُ الصَّائِم
"Adapun tetesan mata atau semisal dengannya, seperti memakai celak, begitu juga tetesan di telinga, bahwasanya semua itu tidak membatalkan puasa seseorang, dan ini dikarenakan mata bukan jalur normal menuju ke kerongkongan perut dan perut, begitu juga bukan sesuatu yang memiliki nutrisi yang semakna dengan makanan".

9. Kemudian perkara yang berikutnya yang dibolehkan bagi orang yang berpuasa yaitu menggunakan tetesan mata sebagaimana pendapat al-Hanafiyah as-Syafi'iyah dan yang dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin.

10. Perkara yang berikutnya yang dibolehkan bagi orang yang berpuasa yaitu menggunakan tetesan telinga bagaimana pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Utsaimin, Syaikh Bin Baz rahimahullahu ta'ala. Dan ini dikarenakan telinga bukan jalur normal masuknya makanan ataupun minuman.

Semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Post a Comment for "Apa-Apa Yang Dibolehkan Bagi Yang Berpuasa 2 (Materi #27) "