Hukum Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Antara Diam dan Bergerak)

https://omg10.com/4/7643047

Tahqiq Fikih: Hukum Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Antara Diam dan Bergerak)

Permasalahan seputar posisi dan gerakan jari telunjuk saat duduk Tasyahud (baik awal maupun akhir) adalah salah satu cabang ilmu fikih ibadah yang sering memunculkan kebingungan di kalangan awam. Ada yang membiarkannya diam, ada yang menggerak-gerakkannya secara konstan, dan ada pula yang baru mengangkatnya di pertengahan doa.

Untuk memahami masalah ini secara komprehensif dan objektif, kita harus kembali pada prinsip Musthalah Hadits. Perbedaan praktik di tengah umat ini sebenarnya murni bersumber dari perbedaan para ahli hadits dalam menilai dan mengkompromikan dua riwayat yang sekilas tampak bertentangan.

1. Titik Kesepakatan (Ijma'): Berisyarat dengan Telunjuk adalah Sunnah

Sebelum membahas perbedaannya, seluruh ulama mazhab sepakat bahwa mengangkat atau memberi isyarat dengan jari telunjuk kanan (Al-Musabbihah) saat Tasyahud adalah Sunnah. Tangan kanan digenggam, jari telunjuk diluruskan, dan pandangan mata disunnahkan untuk fokus melihat ke arah jari telunjuk tersebut, tidak melewatinya.

2. Akar Perbedaan Pendapat: Dua Hadits Utama

Perbedaan pendapat (apakah jari telunjuk itu digerakkan atau didiamkan) berporos pada dua hadits sahih berikut ini:

A. Dalil Menahan Jari (Tidak Menggerakkannya) Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu 'anhuma, beliau menyifati tata cara shalat Nabi ﷺ:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَانَ يُشِيرُ بِأُصْبُعِهِ إِذَا دَعَا، وَلَا يُحَرِّكُهَا»
"Bahwasanya Nabi ﷺ berisyarat dengan jari telunjuknya apabila beliau berdoa, dan beliau tidak menggerak-gerakkannya." (HR. Abu Dawud no. 989 dan An-Nasa'i no. 1270).

B. Dalil Menggerakkan Jari Diriwayatkan dari sahabat Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu, ketika beliau merekam secara detail gerakan shalat Nabi ﷺ dari awal hingga akhir:
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ... قَالَ: ثُمَّ قَبَضَ اثْنَتَيْنِ مِنْ أَصَابِعِهِ، وَحَلَّقَ حَلْقَةً، ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَعَهُ، «فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا»
"Dari Wa'il bin Hujr... lalu beliau (Nabi ﷺ) menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran (dengan ibu jari dan jari tengah), kemudian beliau mengangkat jari telunjuknya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakkannya seraya berdoa dengannya." (HR. An-Nasa'i no. 1268, disahihkan oleh Al-Albani).

3. Peta Pandangan Ulama Mazhab

Dari dua dalil di atas, lahir ragam ijtihad di kalangan ulama mazhab:

• Mazhab Syafi'i: Jari telunjuk baru diangkat/diisyaratkan diam ketika sampai pada lafaz "Illallah" (الا الله) dan tidak digerak-gerakkan, sebagai simbol ketauhidan (mengesakan Allah).

• Mazhab Hanafi: Jari telunjuk diangkat pada saat menafikan Tuhan (lafaz "Laa ilaha") dan diturunkan kembali pada lafaz "Illallah".

• Mazhab Maliki: Jari telunjuk digerak-gerakkan ke kiri dan ke kanan secara terus-menerus selama duduk Tasyahud.

• Mazhab Hanbali (dan mayoritas Ahli Hadits): Jari telunjuk diangkat sejak awal Tasyahud, lalu digerakkan (diisyaratkan) ke atas dan ke bawah setiap kali menyebut nama Allah (lafaz Allah, Allahumma) atau setiap kali melafalkan kalimat doa.

4. Tahqiq Ilmu Hadits: Mengurai Benang Merah (Al-Jam'u)

Para ulama ahli hadits (Muhaqqiqin) di era modern, seperti Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Utsaimin, melakukan komparasi ilmiah terhadap riwayat "Wa laa yuharrikuha" (tidak menggerakkan) dan "Yuharrikuha" (menggerakkan).

• Secara ilmu sanad, tambahan lafaz "Yuharrikuha" (menggerakkan) dari riwayat Wa'il bin Hujr dinilai sebagai Ziyadatu Tsiqah (tambahan informasi valid dari perawi yang tepercaya), sehingga riwayat ini dapat diterima dan diamalkan.

• Lantas bagaimana mengkompromikan dengan riwayat Ibnu Az-Zubair "dan beliau tidak menggerakkannya"? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Ibnu Utsaimin memberikan penengah yang sangat logis: Menggerakkan jari telunjuk bukanlah digerakkan secara konstan seperti baling-baling atau menggetarkannya dengan keras dari awal sampai akhir tanpa henti.

Makna "menggerakkan" adalah mengisyaratkannya (mengangkatnya sedikit ke atas) hanya pada saat-saat memanjatkan kalimat doa (seperti: Assalamu 'alaika ayyuhan nabiyyu, Allahumma shalli 'ala Muhammad, Allahumma inni a'udzubika), sebagai bentuk penekanan (taukid) dalam bermunajat kepada Allah. Saat sedang tidak melafalkan kalimat doa, jari tersebut didiamkan menunjuk ke arah Kiblat. Hal ini sejalan dengan teks hadits Wa'il bin Hujr: "...menggerak-gerakkannya seraya berdoa dengannya."

Kesimpulan

Praktik menggerakkan jari telunjuk maupun membiarkannya diam saat Tasyahud keduanya sama-sama memiliki pijakan dalil dari sunnah Rasulullah ﷺ. Ini termasuk dalam bab Ikhtilaf Tanawwu' (Perbedaan yang bersifat variatif/ragam sunnah), bukan Ikhtilaf Tadhadd (Perbedaan yang saling membatalkan).

Pendapat yang mengkompromikan dalil secara elegan adalah: Menunjuk ke arah Kiblat sejak awal Tasyahud, membiarkannya diam, namun menggerakkannya (mengisyaratkannya sedikit ke atas) khusus pada bagian kalimat-kalimat doa, sebagai wujud kekhusyukan dan pengharapan kepada Dzat Yang Maha Tinggi. Seorang muslim bebas mengamalkan pendapat mana pun yang ia yakini lebih kuat secara dalil, tanpa boleh mengingkari, mencela, atau menuduh bid'ah saudara muslim lainnya yang berbeda praktik di sebelahnya.

Dapatkan Program Belajar Online dan Ebook Berkualitas di: ilmucenteracademy.com

Posting Komentar untuk "Hukum Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Antara Diam dan Bergerak)"

ikut program