Mendudukkan Perkara pada Tempatnya: Penentuan Hilal antara Ranah Fiqih dan Aqidah
Mendudukkan Perkara pada Tempatnya: Penentuan Hilal antara Ranah Fiqih dan Aqidah
Persoalan perbedaan penetapan awal Ramadhan dan Syawal memang sering kali memicu suhu perdebatan yang panas di tengah masyarakat. Terkadang, saking semangatnya membela pendapat masing-masing, sebagian orang melampaui batas dengan menuding pihak yang berbeda sebagai "sesat", "pelaku bid'ah", atau "pembangkang syariat".
Oleh karena itu, mendudukkan persoalan ini pada timbangan ilmu yang benar sangatlah krusial. Jawabannya tegas: Persoalan penentuan awal bulan dan ketaatan pada metode Isbat pemerintah murni berada di ranah Fiqih (Furu'iyyah/Cabang Agama), BUKAN di ranah Aqidah (Ushuluddin/Pokok Agama).
Berikut adalah rincian ilmiahnya mengapa hal ini murni ranah Fiqih, serta bagaimana tinjauan syariat terhadap mereka yang tidak mengikuti keputusan pemerintah:
1. Mengapa Ini Ranah Fiqih, Bukan Aqidah?
Aqidah berkaitan dengan hal-hal yang mutlak (Qath'i) dan diyakini kebenarannya tanpa keraguan, seperti rukun iman dan kewajiban ibadah.
• Ranah Aqidah: Meyakini bahwa Puasa Ramadhan itu wajib adalah Aqidah. Jika ada orang yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan, maka ia bisa murtad (keluar dari Islam).
• Ranah Fiqih: Membahas kapan persisnya tanggal 1 Ramadhan itu jatuh (apakah hari Kamis atau Jumat) berdasarkan metode rukyat atau hisab adalah murni ranah Ijtihadiyah (analisis hukum).
Dalam masalah Ijtihadiyah, syariat memberikan ruang terjadinya perbedaan pemahaman terhadap teks (Ikhtilaf at-Tafsir). Nabi SAW bersabda memberikan garansi bagi para ulama yang berijtihad:
«إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ»
(Apabila seorang hakim/mufti menetapkan hukum lalu ia berijtihad dan ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan apabila ia menetapkan hukum lalu berijtihad dan ijtihadnya keliru, maka ia mendapat satu pahala). (Sahih Al-Bukhari (صحيح البخاري), no 7352).
Karena ini adalah ranah Fiqih yang Mu'tabar (diakui perbedaannya), maka berlakulah kaidah emas para ulama:
«لَا إِنْكَارَ فِي مَسَائِلِ الْخِلَافِ»
(Tidak boleh ada pengingkaran/hukuman/tudingan sesat dalam masalah-masalah yang masih diperselisihkan secara ijtihad). (Al-Asybah wa An-Nadhair lis Suyuthi (الأشباه والنظائر للسيوطي), 1/158).
2. Ketaatan Kepada Pemerintah dalam Isbat: Siyasah Syar'iyyah
Prinsip dasar "Taat kepada Ulil Amri" memang merupakan bagian dari Manhaj dan Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah. Namun, aplikasi ketaatan tersebut dalam hal "menyatukan hari raya" adalah instrumen Siyasah Syar'iyyah (Politik Hukum Islam) dan kaidah Fiqih untuk menyelesaikan sengketa (Hukmul hakim yarfa'ul khilaf).
Pemerintah menetapkan satu keputusan bukan untuk mengkafirkan atau menyesatkan metode lain, melainkan semata-mata untuk menjaga ketertiban umum (Al-Maslahah Al-Ammah) dan syiar kebersamaan umat di satu wilayah.
3. Bagaimana Hukum Mereka yang Tidak Mengikuti Pemerintah?
Jika ada individu atau Ormas (seperti Muhammadiyah atau tarekat tertentu) yang berpuasa atau berlebaran di hari yang berbeda dengan keputusan pemerintah Indonesia, bagaimana status hukum mereka?
A. Mereka Tidak Sesat dan Tidak Keluar dari Ahlus Sunnah
Perbedaan mereka dibangun di atas metodologi keilmuan (Ushul) yang jelas, seperti penggunaan hisab Wujudul Hilal. Mereka mengikuti ijtihad ulama dan majelis tarjih mereka sendiri. Mereka mendapat pahala atas ijtihad dan niat taatnya kepada Allah. Menuduh mereka sesat karena berbeda hari raya adalah sebuah kejahilan yang nyata.
B. Apakah Mereka Berdosa karena Menyelisihi Pemerintah?
Mayoritas ulama kontemporer (seperti fatwa Al-Azhar, DSN-MUI, dan para Kibarul Ulama) memandang bahwa:
• Bagi kelompok yang telah memiliki ijtihad sendiri yang meyakinkan (Qana'ah) berdasarkan metode keilmuannya, mereka TIDAK BERDOSA mengamalkan apa yang mereka yakini benar.
• Namun, dari sudut pandang Prioritas (Fiqh al-Awlawiyat) dan menjaga harmoni persatuan (Jama'ah), tindakan menyempal dari keputusan mayoritas dan pemerintah dinilai Menyelisihi yang Lebih Utama (Khilaf al-Afdhal).
Banyak ulama besar menasihatkan, jika pun ada kelompok yang secara hisab meyakini hari raya jatuh pada hari yang berbeda, hendaknya mereka menahan diri dari menampakkan perbedaan tersebut secara mencolok di ruang publik. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan panduan yang sangat bijak:
«فَالصَّوَابُ فِي هَذَا أَنْ يَصُومَ مَعَ النَّاسِ وَيُفْطِرَ مَعَ النَّاسِ... فَإِنَّ يَدَ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ، وَالْخِلَافُ شَرٌّ»
(Maka yang benar dalam masalah ini adalah hendaknya seseorang berpuasa bersama orang banyak dan berhari raya bersama orang banyak... karena tangan Allah bersama jamaah, dan perselisihan/perpecahan itu adalah keburukan). (Majmu' Al-Fatawa (مجموع الفتاوى), 25/114).
Kesimpulan: Perselisihan ini seratus persen adalah perbedaan cabang Fiqih yang wajar. Sikap terbaik bagi umat Islam adalah mengikuti keputusan pemerintah demi terwujudnya syiar persatuan. Namun, jika ada saudara kita yang mengikuti metode Ormasnya dan berbeda hari raya, mereka tetaplah saudara seagama yang ijtihadnya sah dan dihormati, tanpa perlu ada caci maki atau pemboikotan.
Dapatkan Program Belajar Online dan Ebook Berkualitas di: ilmucenteracademy.com
Posting Komentar untuk "Mendudukkan Perkara pada Tempatnya: Penentuan Hilal antara Ranah Fiqih dan Aqidah"
Posting Komentar
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda