Keutamaan dan Waktu Mustajab pada Hari Jumat

Keutamaan dan Waktu Mustajab pada Hari Jumat

Keutamaan dan Waktu Terbaik Sa‘at al-Ijābah pada Hari Jumat

Pendahuluan

Hari Jumat memiliki keutamaan yang sangat besar dalam Islam. Di antara keistimewaannya adalah adanya satu waktu khusus yang mustajab untuk berdoa, yang dikenal dengan Sa‘at al-Ijābah (jam dikabulkannya doa). Seorang Muslim yang bertepatan berdoa pada waktu tersebut akan dikabulkan permintaannya oleh Allah ﷻ.

Dalil tentang Adanya Sa‘at al-Ijābah pada Hari Jumat

Rasulullah ﷺ bersabda:
فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي، فَيَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا، إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
“Pada hari Jumat terdapat satu waktu, tidaklah seorang hamba Muslim bertepatan dengannya dalam keadaan berdoa kepada Allah meminta kebaikan, melainkan Allah akan memberikannya.” (HR. Bukhari no. 5295 dan Muslim no. 852)

Hadis ini menjadi landasan utama tentang adanya waktu khusus pada hari Jumat yang sangat dianjurkan untuk memperbanyak doa.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Waktu Sa‘at al-Ijābah

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kapan tepatnya Sa‘at al-Ijābah pada hari Jumat. Pendapat-pendapat tersebut cukup banyak, namun yang paling kuat kembali kepada dua pendapat utama.

Penjelasan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah رحمه الله

Beliau berkata:
وَأَرْجَحُ هَذِهِ الْأَقْوَالِ قَوْلَانِ، دَلَّتْ عَلَيْهِمَا الْأَحَادِيثُ الصَّحِيحَةُ، وَأَحَدُهُمَا أَرْجَحُ مِنَ الْآخَرِ
“Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ada dua, yang keduanya ditunjukkan oleh hadis-hadis sahih, dan salah satunya lebih kuat daripada yang lain.” (Zād al-Ma‘ād, 1/376)

Pendapat Pertama: Dari Duduknya Imam hingga Selesai Shalat Jumat

Pendapat pertama menyatakan bahwa Sa‘at al-Ijābah adalah sejak imam duduk di mimbar hingga selesai shalat Jumat.

Dalilnya adalah hadis:
هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلَاةُ
“Waktu itu adalah antara duduknya imam sampai ditunaikannya shalat.” (HR. Muslim no. 853)

Terdapat hadis lain yang menyebutkan makna serupa, namun sanadnya sangat lemah:
حِينَ تُقَامُ الصَّلَاةُ إِلَى الِانْصِرَافِ مِنْهَا
“Yaitu sejak shalat ditegakkan hingga selesai.” (HR. Tirmidzi no. 490 dan Ibnu Majah no. 1138 – dinilai sangat lemah oleh Al-Albani)

Pendapat Kedua (yang Lebih Kuat): Setelah Ashar hingga Terbenam Matahari

Pendapat kedua menyatakan bahwa Sa‘at al-Ijābah adalah pada akhir waktu hari Jumat, setelah shalat Ashar. Inilah pendapat yang lebih kuat, dan dianut oleh banyak sahabat dan ulama.

Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِيهَا خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَهِيَ بَعْدَ الْعَصْرِ
“Sesungguhnya pada hari Jumat terdapat satu waktu, tidaklah seorang hamba Muslim memohon kebaikan kepada Allah pada waktu itu melainkan Allah akan mengabulkannya, dan waktu itu setelah Ashar.” (HR. Ahmad no. 7631, hadis sahih dengan penguat)

Dan sabda beliau ﷺ:
الْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
“Carilah waktu itu pada akhir waktu setelah Ashar.” (HR. Abu Dawud no. 1048, An-Nasa’i no. 1389 – dishahihkan Al-Albani)

Kesepakatan Para Sahabat

Diriwayatkan:
أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ اجْتَمَعُوا فَتَذَاكَرُوا السَّاعَةَ الَّتِي فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ، فَتَفَرَّقُوا وَلَمْ يَخْتَلِفُوا أَنَّهَا آخِرُ سَاعَةٍ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
“Sekelompok sahabat Rasulullah ﷺ berkumpul dan membahas tentang waktu mustajab pada hari Jumat. Mereka pun berpisah tanpa perselisihan bahwa waktu tersebut adalah akhir waktu pada hari Jumat.” (Sunan Sa‘id bin Manshur, dinilai sahih oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari 2/489)

Penjelasan Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu

Beliau berkata:
هِيَ آخِرُ سَاعَاتِ النَّهَارِ
“Itu adalah akhir waktu siang hari.”

Ketika ditanya bahwa waktu tersebut bukan waktu shalat, beliau menjawab:
إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا صَلَّى ثُمَّ جَلَسَ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ فَهُوَ فِي صَلَاةٍ
“Sesungguhnya seorang mukmin apabila shalat lalu duduk menunggu shalat, maka ia berada dalam keadaan shalat.” (HR. Ibnu Majah no. 1139 – dishahihkan Al-Albani)

Apakah Boleh Meninggalkan Mendengarkan Khutbah Demi Berdoa?

Jika Sa‘at al-Ijābah dipahami berada antara duduknya imam hingga selesai shalat, tidak boleh bagi makmum menyibukkan diri dengan doa hingga meninggalkan mendengarkan khutbah.
Yang benar:
• Mendengarkan khutbah dengan khusyuk
• Mengaminkan doa imam
• Berdoa dalam shalat, terutama saat sujud dan sebelum salam
Dengan demikian, ia tetap mendapatkan keutamaan doa pada waktu tersebut.
Dan apabila ditambah dengan berdoa pada akhir waktu setelah Ashar, maka itu lebih utama dan lebih sempurna.

Kesimpulan
1. Hari Jumat memiliki satu waktu mustajab untuk berdoa.
2. Pendapat terkuat menyebutkan bahwa waktu tersebut adalah akhir hari Jumat setelah Ashar.
3. Pendapat lain menyatakan waktunya antara duduknya imam hingga selesai shalat.
4. Seorang Muslim dianjurkan menggabungkan doa pada dua waktu tersebut.
5. Jangan menyia-nyiakan hari Jumat tanpa memperbanyak doa.

Wallāhu a‘lam.

Dr. Sirajul Yani, S.Pd.I, B.Sh, M.H.I
Founder Ilmu Center Academy dan Web: asy-syariah.com

Dapatkan Program Belajar Online dan Ebook Berkualitas di: ilmucenteracademy.com

Posting Komentar untuk "Keutamaan dan Waktu Mustajab pada Hari Jumat "

ikut program

ikut program