Hukum Menikah Secara Diam-Diam (Siri) : Bagaimana Pandangan Ulama?
Hukum Menikah Secara Diam-Diam: Bagaimana Pandangan Ulama?
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Isu tentang menikah secara diam-diam (الزواج سرًّا) sering terjadi di masyarakat, terutama saat pasangan khawatir ada pihak keluarga yang tidak menyetujui. Lalu bagaimana hukum Islam memandang hal ini? Berikut penjelasan ringkas dan ilmiah berdasarkan pandangan para ulama dan dalil-dalil syar’i.
1. Jika yang Dimaksud adalah Menikah Tanpa Wali
Menikah tanpa wali adalah tidak sah menurut jumhur ulama: Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan salah satu riwayat dari Hanafi.
Dalil-Dalil Tidak Sahnya Nikah Tanpa Wali
1. Sabda Nabi ﷺ:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ:
«أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ…»
“Perempuan mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, batal, batal…”
— Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
2. Hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari رضي الله عنه:
قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ:
«لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ»
“Tidak ada (tidak sah) pernikahan kecuali dengan wali.”
— Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi.
2. Urutan Wali dalam Pernikahan
Wali nikah berurutan sebagai berikut: Ayah → Kakek → Anak laki-lakinya (jika ada) → Saudara laki-laki kandung → Saudara laki-laki seayah → Anak-anak mereka → Paman → dan seterusnya.
Jika wali terdekat menghalangi tanpa alasan syar’i, hak wali berpindah ke wali berikutnya.
Penjelasan Ibnu Qudāmah رحمه الله
Berkata Ibnu Qudāmah رحمه الله :
«إِذَا عَضَلَهَا وَلِيُّهَا الْأَقْرَبُ، انْتَقَلَتِ الْوِلَايَةُ إِلَى الْأَبْعَدِ…»
“Apabila wali terdekatnya menghalangi pernikahannya (tanpa alasan syar’i), maka hak wali berpindah ke wali yang lebih jauh.” Al-Mughnī.
3. Jika Nikah Dilakukan dengan Wali dan Dua Saksi, tetapi Dirahasiakan
Inilah bentuk yang sering disebut “nikah siri” di masyarakat: akad sah (ada wali dan saksi), namun tidak diumumkan agar pihak tertentu tidak mengetahuinya.
Hukumnya:
Nikahnya sah, tetapi makruh.
Keterangan Para Ulama
Berkata Ibnu Qudāmah رحمه الله :
«فَإِنْ عَقَدَهُ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ، فَأَسَرُّوهُ، أَوْ تَوَاصَوْا بِكِتْمَانِهِ، كُرِهَ ذَلِكَ، وَصَحَّ النِّكَاحُ…»
“Jika akad dilakukan dengan wali dan dua saksi, lalu pernikahan itu disembunyikan atau mereka saling berpesan untuk merahasiakannya, maka hukumnya makruh tetapi nikahnya sah.”
— Al-Mughnī.
Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ibnu al-Mundzir.
4. Anjuran Mengumumkan Pernikahan
Salah satu hikmah pernikahan adalah menghindari fitnah dan tuduhan buruk, sehingga pengumuman dianjurkan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ»
“Umumkanlah pernikahan ini.”
— Riwayat Ahmad dan Al-Hakim.
Walaupun hadis ini memiliki perbedaan penilaian sanad, namun maknanya didukung oleh banyak atsar dan kaidah umum dalam syariat.
Kesimpulan
1. Menikah tanpa wali hukumnya tidak sah menurut mayoritas ulama, berdasarkan hadis-hadis yang sangat jelas.
2. Menikah dengan wali dan saksi namun dirahasiakan hukumnya sah, tetapi makruh karena bertentangan dengan anjuran mengumumkan pernikahan.
3. Mengumumkan nikah adalah sunnah yang kuat, demi menjaga kehormatan dan menghindari fitnah.
Semoga Bermanfaat, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tim Belajar Syariah
Dr. Sirajul Yani, S.Pd.I, B.Sh, M.H.I
Founder Ilmu Center Academy dan Web: asy-syariah.com
Dapatkan Program Belajar Online dan Ebook Berkualitas di: ilmucenteracademy.com
Posting Komentar untuk "Hukum Menikah Secara Diam-Diam (Siri) : Bagaimana Pandangan Ulama?"
Posting Komentar
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda