Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Puasa | Materi Ke 4

Macam-Macam Puasa

Ibadah puasa di bagi dari sisi diperintahkan dan dilarang menjadi 2 macam:

Pertama: Puasa-puasa yang diperintahkan, dan ini terbagi menjadi dua:

A. Puasa wajib, dan ini ada 2 macam:

1. Kewajiban dari awal, bukan karena sebab, ini seperti puasa bulan ramadhan, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abdul Barr:
وأجمَعَ العُلَماءُ على أنْ لا فَرْضَ في الصَّومِ غَيرُ شَهرِ رَمضانَ
"Dan ulama ijma' bahwasanya tidak ada puasa yg wajib kecuali bulan Ramadhan." (At-Tamhid, 22/148)

2. Kewajiban puasa dikarenakan ada sebab yang dilakukan oleh yang berpuasa, seperti puasa nadzar, puasa kaffarat, dan qadha’, misalnya seseorang diwajibkan puasa kaffaroh, karena sebabnya dia terjatuh kedalam pembatal puasa seperti jima', maka dia diwajibkan untuk menunaikan puasa kaffaaroh.

B. Puasa Sunnah, dan ini ada 2 macam: 

1. Puasa tatawwu’/sunnah yang muthlaq, yaitu puasa yang datang anjurannya tanpa ada ikatan waktu tertentu, maka disunnahkan melakukannya disemua waktu kecuali waktu-watu yang dilarang, Seperti puasa bagi yang tidak mampu menikah, memperbanyak puasa di bulan sya’ban dan muharram, puasa nabi daud (sehari puasa, sehari tidak), dan lain sebagainya. para ulama berkata:
فيُستحَبُّ أداؤه في كلِّ وَقتٍ، إلَّا الأوقاتِ المنهيَّ عنها
“Maka disunnahkan menunaikannya (berpuasa padanya) di semua waktu, kecuali waktu-waktu terlarang padanya berpuasa” (Al Fatwa Al Hindiyyah, 1/113).

2. Puasa tatawwu’/sunnah yang muqayyad, yaitu puasa yang datang anjurannya pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa 6 hari di bulan syawwal, puasa senin kamis, puasa hari arafah, puasa asyura, puasa hari-hari bidh, puasa sepuluh hari dibulan dzulhijjah dan lain sebagainya.

Kedua: Puasa-puasa yang dilarang dalam syariat, dan ini terbagi menjadi dua:

A. Puasa yang diharamkan, dan ini seperti berpuasa pada dua hari raya ied, berpuasa pada hari tasyriq (11,12 dan 13 dzulhijjah), puasa pada saat haidh dan nifas nagi wanita, puasa tathawwu’/sunnah seorang wanita tanpa izin suami, puasa orang sakit yang membahayakan dirinya dan lain sebagainya.

B. Puasa yang dimakrukan, dan ini seperti berpuasa pada hari arafah bagi jamaah haji, puasa hari jum’at saja, puasa hari sabtu saja, puasa hari terakhir di bulan sya’ban (kecuali jika bertepatan dengan puasa yang telah biasa dilakukan, seperti puasa hari senin kamis), puasa addahr (puasa sepanjang masa, atau berbukanya di hari-hari yang diharamkan puasa).

Refrensi: kitab Haasyiyah Ibni ‘Abidin (II/373), Bidaayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyd (I/298), Mawaahib al-Jaliil karya al-Khaththab (II/405), al-Majmuu’, karya an-Nawawi (VI/378), al-Inshaaf karya al-Mardawi (hal. 342).

Post a Comment for "Macam-Macam Puasa | Materi Ke 4"