Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Najis (Babi, Anjing, Tikus dan Khamr) (Fiqih Ibadah #10)

Macam-Macam Najis (Babi, Anjing, Tikus dan Khamr)

Program Belajar Syariah ke 1
Fiqih Ibadah #10
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I
Macam-Macam Najis (Babi, Anjing, Tikus dan Khamr)

Alhamdulillah washolatu wassalamu ala rasulillah wa ala alihi wa man tabi'ahum Bi ihsanin Ila yaumiddin waba'du. 
Ikhwani fillah Azzaniyallahu Waiyyakum 

Kita lanjutkan kembali pembahasan tentang apa saja sesuatu yang najis yang berikutnya. 

9. yaitu Al-khinzir babi 
Babi termasuk hewan yang najis secara 'ainiyah secara zat di seluruh bagian bagiannya bahkan sampai apa-apa yang terpisah darinya dari keringat atau air liurnya semuanya najis dalilnya sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala : 
()
قُل لَّاۤ أَجِدُ فِی مَاۤ أُوحِیَ إِلَیَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمࣲ یَطۡعَمُهُۥۤ إِلَّاۤ أَن یَكُونَ مَیۡتَةً أَوۡ دَمࣰا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِیرࣲ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَیۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَیۡرَ بَاغࣲ وَلَا عَادࣲ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورࣱ رَّحِیمࣱ
[Surat Al-An'am 145] 
Katakanlah tidak ku dapati di dalam Apa yang dimaksudkan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya kecuali daging hewan yang yang mati bangkai darah yang mengalir daging babi Karena semua itu kotor dan cara membersihkan najis babi ini yaitu dengan membersihkan apa-apa yang terkena dengan dicuci sampai hilangnya semua bekas-bekas babi tersebut. 

10. di antara sesuatu yang najis yaitu anjing anjing juga termasuk sesuatu yang najis secara zat semua bagian-bagiannya sebagaimana hadis Dari Abu Hurairah radhiallahu Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah bersabda : 
إذا شرب الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعا
Sesungguhnya jika anjing menjilat bejana seorang dari kalian maka hendaklah ia cuci hingga 7 Kali. dan juga dalam hadits yang lain Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : 
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda : 
sucinya bejana kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya 7 Kali dan yang pertama kali dengan tanah hadis riwayat Imam muslim. 

Jika kita perhatikan hadits yang telah kita bacakan bahwasanya perintah untuk mencuci bekas anjing bekas air liur anjing dengan beberapa bilangan yaitu 7 Kali, dan juga diakhiri atau diawali pencuciannya dengan tanaman, semua ini menunjukkan bahwasanya kenajisan anjing adalah najis yang Mughollazoh najis yang jenisnya berat dan banyak hadits yang menjelaskan hal ini. 

11. di antara sesuatu yang najis yaitu adalah Alfa'roh (tikus) jika tikus terjatuh pada sebuah minyak maka diperintahkan untuk dibuang di tikus tersebut dan juga minyak yang terkena di sekitarnya. 
sebagaimana hadis dari Maimunah radhiallahu Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah ditanya tentang seekor tikus yang jatuh pada minyak dan mati maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: 
أَلْقُوهَا، وَمَا حَوْلَهَا ، وَكُلُواه
Beliau bersabda : 
Buanglah tikus itu dan sesuatu yang ada disekitarnya lalu makalah minyak Samin tersebut hadis riwayat al-bukhari. 
tentu di sini dibolehkan untuk memakan minyak Samin yang tidak terkena padanya tikus atau tidak ada bekas tikus padanya baik dari sisi rasanya warnanya ataupun baunya maka dibolehkan memakan atau mengkonsumsi sisa dari minyak Samin tersebut. 
kemudian yang terakhir dari sesuatu yang najis yang 

12. adalah Al khmar yaitu minuman khamr sebagaimana pendapat yang paling rojih atau yang paling kuat dalam hal ini bahwasanya khmer adalah sesuatu yang najis. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: 
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
() Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras berjudi berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung 
[Surat Al-Ma'idah 90] 
Al-imam Al-allamah Al sanqithi rahimahullah berkata: 
Dan kebanyakan para ulama berpendapat bahwasanya khomer itu najis, secara zat. Dan ia menunjukkan hal ini sebagaimana ayat yang telah kita baca bahasanya khomr itu adalah rij'sun maknanya an najis yaitu sesuatu yang najis. 

Semoga bermanfaat 
وصلا الله على نبينا محمد وآخر دعوانا عن الحمدلله رب العالمين
Soal Evauasi: bagaimana membersihkan bekas liur/jilatan anjing?

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi dan memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Post a Comment for "Macam-Macam Najis (Babi, Anjing, Tikus dan Khamr) (Fiqih Ibadah #10)"