Makna Hadats & Najis dan pembagiannya (Fiqih Ibadah #4)

Program Belajar Syariah ke 1
Fiqih Ibadah #4
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I
Makna Hadats & Najis dan pembagiannya
Bismillahirohmanirohim Alhamdulillahirobbil sholatu wassalamu ala rasulillah wa ala alihi wa ashabihi wa man tabi'ahum Bi ihsanin Ila Yaumiddin wab'du
Ikhwati fillah azaniyahu waiyyakum
Kita lanjutkan kembali pembahasan at-Thaharoh dan pada kesempatan kali ini kita akan jelaskan makna dari al-Hadats, macam-macamnya dan juga al-Khobats atau an-Najasah yaitu najis.
1. Pengertian al-Hadats, Hadats artinya sifat yang ada pada diri seseorang yang karena sifat itu dia terhalangi melakukan shalat. Artinya, selama dia berhadats tidak boleh dia shalat atau sejenisnya dari ibadah, yang ibadah-ibadah itu disyaratkan padanya bersuci.
Adapun macam-macam hadats, dibagi menjadi 2 bagian
A. Al-Hadatsul Ashghar (hadats yang kecil). Untuk mengangkat hadats ini, harus berwudhu. Seperti diantara contoh dari hadats kecil ini, buang air kecil, buang air besar, dan kentut
B. Al-Hadatsul Akbar (hadats yang besar). Dan untuk mengangkat hadats besar ini, harus dengan mandi. Diantara contoh dari hadats besar ini seperti seseorang melakukan hubungan suami istri atau keluar air maninya disebabkan mimpi atau yang lainnya, maka diangkat hadats besar ini dengan mandi.
2. Al-Khobats/An-Najasah (sesuatu yang najis) . Najasah adalah kotoran yang wajib bagi seorang muslim untuk membersihkannya dengan dia mencuci bagian yang terkena, baik badan kita, pakaian kita ataupun tempat sholat kita / tempat ibadah kita. Dan macam-macam najasah atau sesuatu yang najis banyak sekali diantaranya air kencing, air seni atau tinja. Dan ini di bersihkan dengan dicuci. Dan menghilangkannya dengan beberapa cara. Yang pertama, membersihkan sesuatu yang terkena air seni anak kecil, baik itu laki-laki maupun perempuan. Hadits dari Lubabah bintil Haris, beliau berkata (artinya)
"Pernah Husain bin Ali berada di pangkuan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, lalu ia kecing diatas pangkuan beliau, maka saya berkata pakailah atau gantilah pakaianmu wahai Rasulullah dan berikanlah aku kain sarungmu untuk saya cuci. Maka Rasulullah bersabda ' sesungguhnya yang dicuci hanya bekas kencing anak perempuan, sedangkan bekas kencing anak laki-laki hanya dipercikan saja atau disiram saja,
Begitu juga hadis dari aisyah radhiyallahu radhiyallahu anha berkata
Dibawakan oleh Rasulullah shallallahu Alaihi Wasallam seorang bayi perempuan yang masi menyusui kemudian ia kencing dipangkuan Rasulullah shallallahu Alaihi Wasallam kemudian beliau memercikan air seraya menuangkan pada Bekas air kencing tersebut untuk mencuci bekas air kencing bekas air kencing bayi laki-laki
Yaitu dengan di percikan saja disiram saja
Adapun bayi perempuan maka harus dicuci dan kapan bekas air kencing lk lk harus dicuci? Sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah, beliau berkata (artinya)
"Bekas kencing bayi laki-laki cukup dipercikan atau disiram aja jika bayi laki-laki tersebut masih menyusu, akan tetapi jika bayi laki-laki tersebut sudah makan makanan yang berupa gizi menambah gizinya, maka wajib bekas air kencingnya dicuci dan tidak ada perselisihan ulama tentang dalam hal ini"
Sebagaimana dalam kitab Syarah sahih Muslim oleh Imam An-Nawawi rahimahullah Ta'ala jilid 3 hal 508.
Semoga bermanfaat
Soal Evaluasi: Apa itu Al-hadats dan An-Najasah?
NB:Dilarang mengubah isi materi dan memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.
NB:Dilarang mengubah isi materi dan memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.
Posting Komentar untuk "Makna Hadats & Najis dan pembagiannya (Fiqih Ibadah #4)"
Posting Komentar
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda