Al Ahkam Asy Syar’yyah (Hukum-Hukum Syar’i) (Ushul Fiqih #5 )

Al Ahkam Asy Syar’yyah (Hukum-Hukum Syar’i)

Ushul Fiqih #5 
Al Ahkam Asy Syar’yyah (Hukum-Hukum Syar’i) 
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I 

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وبعد
Pada pertemuan yang lalu sudah kita Jelaskan cakupan atau pembahasan pembahasan dalam ilmu usul Fiqih dan insya Allah pada pertemuan kali ini kita akan menjelaskan tentang seputar hukum Al Ahkam Ahkam jama' dari hukum dan pengertian menurut bahasa dan ini lebih luas hukum itu adalah alman'u yaitu larangan dan menurut istilah hukum itu artinya menetapkan suatu perkara untuk suatu perkara atau menafikan darinya. 
contohnya : زيد قائم 
Zaid sedang berdiri 
dalam contoh pertama ini kita tetapkan sifat berdiri kepada Zaid 
contoh kedua عمرو ليس بقائم 
Amer tidak sedang berdiri contoh kedua ini kita nafikan sifat berdiri kepada Amer inilah namanya hukum menurut istilah 

Dan hukum banyak macamnya ada hukum yang berkaitan dengan akal namanya ahkam akliyah penetapannya kembali kepada akal yang ditetapkan oleh akal seperti keseluruhan lebih besar dari sebagian, ini hukum akal. 

Diantara hukum-hukum ada hukum 'Adi yaitu hukum kebiasaan adat yang ditetapkan kepada kebiasaan contohnya api dia bisa membakar ini kebiasaan bahasanya api sifatnya bisa membakar. 

Adapun hukum yang dimaksud dalam ilmu Ushul fiqih adalah Al Ahkam Asy Syariyyah hukum-hukum syar'i yang mana maksudnya atau makna dari hukum syar'i adalah seruan Allah subhanahu wa ta'ala yang berkaitan dengan perbuatan orang yang terbebani atau kaum muslimin tersebut dari sisi bahwasanya dia terbebani dengan seruan tersebut maka kata khithobullah/ seruan Allah Subhanahu Wa Ta'ala tidak keluar dari tiga perkara : 

1. yang pertama seruan tersebut datang dalam bentuk permintaan baik itu permintaan untuk dilakukan atau untuk ditinggalkan dan ini dibagi menjadi empat : 
1.1. yang pertama adalah wajib 
1.2. yang kedua mandub itu sunnah 
1.3. yang ketiga Al Muharram itu haram 
1.4. yang keempat al-makruh yaitu makruh 

2. Perkara yang kedua jenis dari seruan Allah Subhanahu Wa Ta'ala bentuknya pilihan, pilihan boleh dikerjakan dan juga boleh ditinggalkan dan ini dinamakan almubah. 

3. Perkara yang ketiga dia bukan jenisnya permintaan dan juga bukan pilihan seruan Allah ini dalam bentuk penetapan dengan menetapkan perkara-perkara sebagai sebab atau penghalang atau syarat-syarat yang dengan sarana-sarana ini diketahui hukum-hukum syar'i dan yang ketiga ini dinamakan hukum wadh'i. 

Oleh karena itu maka jelas bagi kita bahwasanya hukum syar'i ada dua macam : 
1. yang pertama hukum taklifi hukum yang berkaitan dengan apa-apa yang dibebankan kepada hamba kepada kaum muslimin kepada yang terbebani syariat yaitu wajib Al-mandub Al muharram dan al-makruh dan al mubah. 
2. Adapun macam yang kedua yaitu hukum wadh'i hukum yang ditetapkan yang diletakkan yang dengan hukum ini dia menjadi sebab atau menjadi sarana untuk mengetahui hukum-hukum syar'i seperti sebab ditetapkan menjadi sebab atau menjadi penghalang atau menjadi syarat dan lain sebagainya yang semua ini sarana untuk mengetahui hukum syar'i ini namanya hukum wadh'i. 

Semoga bisa dipahami 
WaShallallahu Ala Nabiyyina Muhammad wa akhiru dakwanan' 'anilhamdulillah rabbil alamin 

Soal Evaluasi: Apa pengertian dari Al Ahkam Asy Syariyyah (Hukum-Hukum Syar'i)?

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi dan memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Posting Komentar untuk "Al Ahkam Asy Syar’yyah (Hukum-Hukum Syar’i) (Ushul Fiqih #5 )"