Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seputar Hukum Mengqodho puasa 1 (Materi #32)

Belajar Syariah Online



Seputar Hukum Mengqodho puasa 1 (Materi #32)
Oleh : Ustadz Sirajul Yani, M.H.I
بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى اله واصحابه ومن تبعهم باحسان الى يوم الدين وبعد اخوتي في الله عزني الله واياكم
Saudara saudaraku rahimani Warohimakumullah
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas hukum seputar mengqadha puasa atau membayar menghutang puasa.
Mengqadha puasa atau membayar puasa ramadhan tidak harus berurutan, Dan ini kesepakatan Ulama Mazhab yg 4 dan yang dipilih kebanyakan para ulama, Dalilnya keumuman Firman Allah Ta'ala:
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka hendaknya ia menggantikan puasanya pada hari yang lain setelah Ramadhan" (dalam Surat Al-Baqarah 184).
Dalam ayat diatas Allah Ta'ala menithlakan dalam mengqadha dan tidak membatasi caranya dalam mengqadha baik itu berurutan atau tidak Dan juga atsar dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu beliau mengatakan:
لا بأسَ أن يُفَرِّقَ
"Tidak mengapa ia mengqadha atau menggantikan puasanya tanpa berurutan terpisah²”, oleh karena itu boleh untuk tidak berurutan dalam mengqadha puasa setelah Romadhon mengqadha nya kapan saja pada tahun tersebut dengan syarat pada tahun tersebut tidak sampai masuk pada tahun berikutnya atau bulan Ramadhan berikutnya dan ini kesepakatan Ulama Mazhab yang 4. Dalilnya Hadis dari abu Salamah radhiyallahu anhu beliau berkata:
سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Saya mendengar Aisyah radhiyallahu anha berkata aku masih punya hutang puasa ramadhan tetapi aku belum membayarnya sehingga bulan Sya'ban baru aku bayar berhubungan dengan kesibukanku bersama Rasulullah shallallahu Alaihi Wasallam" (HR Muslim). Dan bagaimana kalo dia mengakhirkan qadha nya tanpa uzur syar'i sampai masuk ramadhan berikutnya maka konsekuensinya.
Para Ulama berselisih menjadi 2 pendapat:
Pendapat pertama :Wajib mengqadha puasa nya dan membayar fidyah ini sebagaimana pendapat jumhur Ulama asy-Syafi'iyah Al-malikiyah dan Al-hanabilah dan pendapat sebagian Ulama salaf dan ini dikarenakan apa yang telah difatwakan oleh sebagian Sahabat radhiyallahu anhum. Diantara mereka Abu hurairah radhiyallahu anhu dalam sebuah Riwayat yang dikeluarkan oleh imam darul quthni:
أنَّه قال في رجلٍ مَرِضَ في رمضانَ، ثم صَحَّ فلم يصُمْ، حتى أدركه رمضانُ آخَرُ، قال: يصومُ الذي أدركه ويُطعِمُ عن الأوَّلِ؛ لكُلِّ يَومٍ مُدًّا مِن حِنطةٍ، لكُلِّ مِسكينٍ، فإذا فَرَغَ من هذا صام الذي فَرَّط فيه
"Bahwasanya Abu Hurairah pernah berkata kepada orang yang sakit di bulan ramadhan kemudian orang ini sehat tetapi ia tidak mengqadha puasanya langsung sampai ia bertemu Ramadhan berikutnya maka Abu Hurairah berkata:" Ia tetap berpuasa dan memberikan makan kepada faqir miskin pada hari yang ia tinggalkan, yaitu ia memberikan makanan kepada faqir miskin sebanyak hari² yang ia tinggalkan dengan takaran satu mud biji gandum, atau setengah sar dari makanan yang lain, jika sudah selesai membayar fidyah (memberikan makan kepada faqir miskin) ia membayar hutang puasanya setelah itu”. Dan juga yg diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan juga Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma mereka mengatakan:
أطعِمْ عن كلِّ يَومٍ مسكينًا
"Konsekwensi nya adalah memberikan makan kepada faqir miskin setiap harinya sejumlah hari yang ia tinggalkan”
Pendapat kedua: Tidak wajib bagi nya kecuali mengqadha nya saja pendapat Al-Hanifiyyah dan yg dipilih oleh Ibnu Hazm, Asy Syaukani dan Ibnu Utsaimin Dalilnya keumuman Firman Allah Ta'ala:
فَمَنْ كَانَ مِنكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
" Barang siapa diantara kalian yang sakit dan dalam safar maka hendaklah ia menggantikan puasanya pada hari hari yang lain dalam ayat ini Allah Ta'ala tidak membatasi waktu mengqadha nya baik setelah ramadhan pertama atau masuk ke Ramadhan kedua”. Adapun pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah *pendapat pertama*yaitu pendapat jumhur Ulama mayoritas para ulama mengatakan wajibnya mereka mengqadha puasanya dan membayar fidyah yaitu memberikan makan kepada faqir miskin sejumlah hari yang ia tinggalkan, Wallahu Ta’ala ‘Alam Bissawab.
Semoga Bermanfaat
وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Post a Comment for "Seputar Hukum Mengqodho puasa 1 (Materi #32)"