Pembatal Puasa Kontemporer
Pembatal Puasa Kontemporer
(مفطرات الصيام المعاصرة)
الحمد لله الذي خلق كل شيء فقدره، وعلم مورد كل مخلوق ومصدره، وأثبت في أم الكتاب ما قضاه وسطّره، فلا مؤخر لما قدمه ولا مقدم لما أخره، وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا، أما بعد:
Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan bahwa pokok pembatal puasa disebutkan Allah dalam firman-Nya:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makanlah serta minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187) Kaidah Penting
• Sesuatu membatalkan puasa jika:
1. Disebutkan secara nash (tegas), atau
2. Termasuk dalam makna yang sama dengan yang disebutkan nash
• Hukum asal puasa adalah sah.
Tidak boleh dihukumi batal kecuali dengan dalil yang jelas.
Berikut adalah pembahasan pembatal puasa dalam masalah-masalah kontemporer.
Pertama: Yang Membatalkan Puasa
1️⃣ Cuci Darah (Dialisis)
Baik hemodialisis maupun peritoneal dialysis membatalkan puasa.
Ini adalah fatwa Lajnah Daimah (Komite Fatwa Saudi) yang dipimpin oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله.
Karena dalam proses tersebut terdapat pemasukan cairan dan nutrisi ke dalam tubuh.
• Jika mampu → wajib qadha.
• Jika tidak mampu lagi berpuasa → memberi makan satu miskin per hari.
2️⃣ Merokok
Merokok hukumnya haram karena membahayakan tubuh.
Dan dari sisi puasa:
• Membatalkan puasa
Karena ada zat masuk ke dalam tubuh.
3️⃣ Donor Darah
Donor darah termasuk dalam makna hijamah (bekam), maka membatalkan puasa.
Jika ingin donor darah, sebaiknya dilakukan malam hari.
Namun jika darurat (misalnya pasien perdarahan membutuhkan segera), maka boleh donor dan mengganti puasanya.
4️⃣ Pengambilan Darah untuk Tes
• Jika darah yang diambil banyak → membatalkan (diqiyaskan dengan hijamah).
• Jika sedikit (misalnya cek gula darah) → tidak membatalkan.
5️⃣ Tetes Hidung
Jika cairan tetes hidung sampai ke lambung, maka membatalkan puasa.
Dalilnya sabda Nabi ﷺ:
وَبَالِغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dll — dinilai sahih) Artinya, jika air sampai ke dalam (jauf), maka membatalkan.
Pendapat ini dipilih oleh:
• Syaikh Bin Baz
• Syaikh Ibn Utsaimin
Jika memungkinkan, penggunaan tetes hidung ditunda ke malam hari.
Kedua: Yang Tidak Membatalkan Puasa
1️⃣ Tetes Telinga
Tidak membatalkan, walaupun terasa di tenggorokan.
Karena telinga bukan jalur normal menuju lambung.
2️⃣ Tetes Mata dan Celak
Tidak membatalkan, walaupun terasa pahit di tenggorokan.
Karena mata bukan jalur menuju lambung.
3️⃣ Obat di Bawah Lidah (Tablet Sublingual)
Obat jantung yang diletakkan di bawah lidah dan diserap melalui pembuluh darah:
Tidak membatalkan puasa, karena:
• Bukan makan/minum
• Tidak masuk lambung
4️⃣ Salep dan Obat Oles
Semua jenis salep tidak membatalkan puasa.
Karena bukan makan atau minum, dan tidak bermakna demikian.
5️⃣ Oksigen
Tidak membatalkan puasa.
Karena oksigen hanya untuk pernapasan dan tidak masuk lambung.
6️⃣ Inhaler Asma
Tidak membatalkan puasa.
Karena semprotan masuk ke saluran pernapasan, bukan lambung.
Kalaupun ada yang sampai, sangat sedikit dan dimaafkan.
Namun obat asma berbentuk kapsul bubuk yang ditelan membatalkan puasa karena memiliki zat.
7️⃣ Endoskopi Lambung
Jika selang dimasukkan tanpa cairan tambahan → tidak membatalkan.
Jika disertai cairan atau pelumas yang masuk lambung → membatalkan.
8️⃣ Endoskopi Melalui Dubur atau Kemaluan
Tidak membatalkan puasa, walaupun diberi pelumas.
Karena bukan makan/minum dan bukan jalur nutrisi.
9️⃣ Suppositoria (Obat Melalui Dubur/Kemaluan)
Tidak membatalkan puasa.
Karena bukan makanan dan tidak bermakna makan.
🔟 Anestesi (Pembiusan)
• Bius lokal → puasa sah.
• Bius total:
o Jika tidak sadar sepanjang hari → puasa tidak sah.
o Jika sadar sebagian hari → puasa sah.
11️⃣ Cabut Gigi
Tidak membatalkan puasa.
Karena darah yang keluar sedikit dan bukan konsumsi makanan.
12️⃣ Mimisan
Darah keluar tanpa sengaja (misalnya mimisan) tidak membatalkan puasa.
Penutup
Dalam masalah-masalah kontemporer, prinsip yang harus dipegang adalah:
• Hukum asal puasa adalah sah.
• Tidak boleh dihukumi batal kecuali dengan dalil yang jelas.
• Yang membatalkan adalah yang termasuk makan/minum atau semakna dengannya.
Semoga Allah:
• memberi kita pemahaman agama yang benar,
• menerima puasa kita,
• menghapus dosa-dosa kita,
• dan menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang bertakwa.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم.
Dapatkan Program Belajar Online dan Ebook Berkualitas di: ilmucenteracademy.com
Posting Komentar untuk "Pembatal Puasa Kontemporer"
Posting Komentar
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda