Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Istri Memenuhi Ajakan Suami

Istri Memenuhi Ajakan Suami

DI ANTARA HAK SUAMI YANG MENJADI KEWAJIBAN ISTRI

2- Istri Memenuhi Ajakan Suami

Seorang istri wajib melayani suaminya dalam segala kebutuhannya. Memasak, membersihkan rumah, mencuci pakaian, mengurusi anak, dan lainnya. Demikian pula wajib memenuhi ajakan suami ketika mengajak ke pembaringan. Dan ini semua merupakan ibadah yang berpahala.

Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ"
“Jika seorang suami mengajak istrinya ke pembaringannya, tetapi istri tidak mendatanginya, sehingga suaminya pada malam itu marah kepadanya, maka malaikat melaknat istrinya hingga masuk waktu shubuh”. (HR. Bukhori, no. 3237; Muslim, no. 1436/122; dari Abu Huroiroh)

Di dalam riwayat lain, Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا"
“Demi (Alloh) Yang jiwa-ku berada di tangan-Nya. Tidak ada seorang suami yang memanggil istrinya ke tempat tidurnya, tetapi istrinya enggan terhadapnya, kecuali Dia (Alloh) yang di atas langit marah kepada istri tersebut, sampai sang suami ridho (menerima) terhadap istri-nya”. (HR. Muslim, no. 1436/121; dari Abu Huroiroh)

Dalam hadits ini: Bahwa murka suami menyebabkan murka Alloh, padahal ini dalam masalah memenuhi syahwat, maka bagaimana jika istri menolak dalam masalah kewajiban agama!

Dengan keterangan di atas, maka seorang istri wajib mematuhi suaminya, selama istri mampu melakukan dan bukan dalam perkara kemaksiatan. Seperti memintanya untuk berhubungan di saat haidh, atau di saat puasa wajib, atau lewat dubur. Ketika maksiat, maka tidak boleh taat.

Walaupun demikian, suami harus mempertimbangkan kondisi psikologis atau fisik istrinya, jangan sampai menyusahkannya. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wa sallam:
" لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ "
Tidak boleh membahayakan diri sendiri, dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Ibnu Majah, no. 2341; Ahmad, no. 2865. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani, dan dihasankan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth)

Inilah sedikit pembahasan dalam masalah kewajiban suami istri, semoga kita bisa mengamalkan dengan sebaik-baiknya. Al-hamdulillahi Rabbil ‘Alamiin.

Muslim Atsari,

Post a Comment for "Istri Memenuhi Ajakan Suami"