Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Hukum Haram (Ushul Fiqih #19)

Macam-Macam Hukum Haram

Program Belajar Syariah
Ushul Fiqih #19
Macam-Macam Hukum Haram
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I


بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله و الصلاة والسلام على رسول الله و على اله و اصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Ikhwati fillah a'azzaniyallahu wa iyyaakum

Adapun hukum haram ada 2 macam dilihat dari sisi kerusakan yang ditimbulkan ini kembali kepada dzat yang haram tersebut atau kepada yang lainnya yang menyebabkan dia haram. Dan syariat tidak mengharamkan yang haram kecuali terdapat padanya kerusakan

Yang pertama Haramun Lidzatihi, haram secara zatnya yaitu apa-apa yang ditimbulkan dari kerusakannya secara zatnya yang tidak terlepas darinya, maksudnya dia tidak mungkin berubah menjadi halal secara zatnya. Misal contohnya mencuri, riba, makan harta riba, khamr, makan bangkai, daging anjing, daging babi, membunuh seseorang tanpa hak dan seterusnya dari contoh-contoh haram lidzatihi. Maka seorang muslim tidak halal bagi dia untuk mengerjakan yang haram ini dan jika dikerjakan maka dia mendapatkan dosa. 

Kemudian yang kedua yaitu Haram Likasbihi yaitu haram yang disebabkan hal lain, karena cara mengerjakannya yang salah atau sifat dalam melakukannya yang haram, jadi kerusakannya timbul dari cara atau sifat ketika mengerjakan suatu perbuatan bukan haramnya karena dzat perbuatan itu tetapi karena faktor yang lain maka haram ini yang mana asalnya perbuatan tersebut hukumnya lain, bisa jadi wajib, sunnah, mubah tetapi menjadi haram karena sebab yang lain. Contohnya salat di kuburan. Pada asalnya salat disyariatkan akan tetapi karena dia salat di kuburan maka salatnya menjadi haram karena salat bukan di kuburan tempatnya, salat disyariatkan di masjid, di rumah atau di tempat-tempat suci. 

Kemudian contohnya lagi salat pada waktu-waktu terlarang pada asalnya salat sebagaimana kita jelaskan tadi disyariatkan akan tetapi dia mengerjakan salatnya pada waktu yang diharamkan, pada waktu terlarang, maka salatnya menjadi haram. Dan juga seperti berjual beli di masjid. Pada asalnya jual beli disyariatkan, mubah akan tetapi menjadi haram karena berjual beli di masjid dan terdapat hadis yang menjelaskan hal ini. 

Maka seseorang yang melakukan hal tersebut dia berdosa kemudian dalam hukum haram ada apa-apa yang diharamkan secara zat tidak menjadi halal kecuali dalam keadaan darurat, artinya haram secara zat menjadi boleh ketika dalam keadaan darurat. Contohnya makan bangkai hukumnya haram lidzatihi (haram karena zatnya) dan tidak dibolehkan makan bangkai kecuali ketika dalam keadaan darurat seperti tidak ada makanan yang lain dan ditakutkan kemudharatan atau kebinasaan akan menimpa dirinya kalau dia tidak makan bangkai, maka ketika seperti ini dibolehkan akan tetapi sesuai kadar yang dibutuhkan saja tidak melebihi kadar yang dibutuhkan. 

Dan juga sama halnya dengan makan apa-apa yang diharamkan, makan babi dan seterusnya. Begitu juga contoh lain mengucapkan lafadz kufur. Ini hukumnya haram lidzatihi (haram secara zatnya) dan tidak menjadi mubah kecuali dalam keadaan darurat seperti seseorang dipaksa, kalau tidak akan dibunuh. Maka disini boleh dia mengucapkan kalimat kufur ketika keadaannya seperti ini akan tetapi kalau dia memilih untuk tetap tegak di atas apa yang ia yakini dan dia tidak takut mati maka itu pilihan dia. 

Semoga bisa dipahami

و صلى الله علي نبينا محمد و اخر دعوانا عن الحمدلله رب العالمين


Soal Evauasi: Sebutkan dengan ringkas 2 macam hukum haram!

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi atau memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Post a Comment for "Macam-Macam Hukum Haram (Ushul Fiqih #19)"