Hukum Menggunakan Bejana dari Emas dan Perak (Fiqih Ibadah #15)

Hukum Menggunakan Bejana dari Emas dan Perak

Program Belajar Syariah ke 1
Fiqih Ibadah #15
Hukum Menggunakan Bejana dari Emas dan Perak
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I


بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله و الصلاة والسلام على رسول الله و على اله و اصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Ikhwati fillah a'azzaniyallahu wa iyyaakum

Setelah kita menjelaskan hukum berkaitan dengan air maka dibutuhkan setelah itu tempat atau wadah dari air tersebut. Oleh karena itu para ulama mengurutkan setelah penjelasan tentang air, perlu dibahas tentang hukum bejana, apa hukum menggunakan bejana dana bejana adalah wadah atau tempat penyimpanan air dan lainnya baik terbuat dari besi, emas, perak, atau yang lainnya. Yang mana bejana hukum asalnya adalah boleh berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala
(هُوَ ٱلَّذِی خَلَقَ لَكُم مَّا فِی ٱلۡأَرۡضِ جَمِیعࣰا ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰۤ إِلَى ٱلسَّمَاۤءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَـٰوَ ٰ⁠تࣲۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَیۡءٍ عَلِیمࣱ)
"Dialah Allah yang Menciptakan segala yanag ada di bumi untuk kalian" (QS al-Baqarah ayat 29) 
Yang mana hukum asal segala sesuatu adalah mubah / boleh sampai datang dalil yang mengharamkannya. 

Oleh karena itu pada kesempatan kali ini kita akan menjelaskan hukum menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak. 

Tidak boleh makan dan minum dengan bejana emas dan perak. Ini sebagaimana kesepakatan para ulama sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda : 
لا تشربوا في آنية الذَّهَب والفِضة، ولا تأكلوا في صِحافِهما، فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة
"Janganlah kalian minum menggunakan bejana emas dan perak dan jangan pula kalian makan menggunakan piring besar yang terbuat dari keduanya karena sesungguhnya bejana emas dan perak untuk mereka orang-orang kafir di dunia dan untuk kalian di akhirat" (HR Bukhari dan Muslim) 

Dan juga hadis yang lain dari Ummu Salamah Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda 
من شرب فى إناء من ذهب أو فضة فإنما يجرجر فى بطنه نار جهنم
"Barangsiapa minum dengan bejana emas atau perak maka sebenernya dia sedang memasukan atau mengqodha api neraka dalam perutnya" HR Muslim

Dan banyak lagi Hadis hadis yang menjelaskan haromnya makan dan minum menggunakan emas dan perak dan apakah menggunakan bejana yang tebuat dari emas dan perak ini dibolehkan untuk penggunaan lainnya selain penggunaannya untuk makan dan minum
Seperti untuk Wudhu, cebok, atau lainnya apakah dibolehkan? 

maka para Ulama berselisih pendapat
Akan tetapi Yang kami pilih atau yang mendekati kebenaran adalah harom, harom menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak dalam segala bentuk penggunaannya baik itu digunakan untuk bersuci, mengangkat hadas ataupun yang lainnya
Ini sebagaimana kesepakatan Ulama Mazhab yg 4
Yang mana dalilnya Hadis² yang telah kita Sebutkan diatas

Pendalilannya bahwasanya jika dilarang menggunakan bejana dari emas dan perak untuk makan dan minum saja apa lagi untuk yang lainnya karena sebab atau illah nya adalah tasyabbuh dengan kuffar karena menyerupai orang-orang kafir, maka menggunakan bejana dari emas dan perak selain pada makan dan minum sama saja, kenapa disebut kan penggunaan makan dan minum saja, karena makan dan minum adalah penggunaan rutin seseorang terus melakukannya

Dan juga sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: 
"Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan harta riba"
Jika ia beralasan saya tidak memakannya menyimpannya dibank saja atau rekening dan bentuk penggunaan² yang lainnya maka ini sama saja tetap harom

Disebutkan jangan kalian makan harta riba menyebutkan kata makan karena penggunaan yang sering dilakukan oleh seseorang Begitu juga dalam hal ini dalam larangan memggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum

Dan bagaimana sesorang yang Toharoh dengan bejana emas dan perak apakah sah Toharoh nya apakah sah Wudhu nya, waudhunya sah akan tetapi ia berdosa karena telah menggunakan bejana emas dan perak

Semoga bisa dipahami
وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا عن الحمدلله رب العالمين

Soal Evauasi: Apa hukum menggunakan bejana dari emas dan perak untuk berwudhu? kenapa?

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi dan memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Posting Komentar untuk "Hukum Menggunakan Bejana dari Emas dan Perak (Fiqih Ibadah #15)"