Hukum Dan Tata Cara Sholat Ied Di Rumah Dalam Bayangan Wabah Corona

Belajar Syariah Online

HUKUM DAN TATA CARA SHOLAT IED DI RUMAH DALAM BAYANGAN WABAH CORONA

 OLEH:
SYAIKH PROF DR SULAIMAN ARRUHAILY




 1.       Bentuk Syukur kita kepada Allah, yaitu dengan menunaikan sholat ied, karena Nabi sangat menganjurkannya

 2.       Jumhur ulama; Asy-syafiiyah, Al malikiyyah dan Alhanabilah, berpendapat bahwasanya dilakukan sholat ied di rumah jika terhalang dari melakukannya di tanah lapang, baik itu karena ia terluputnya atau karena ada penghalang, seperti sakit, tidak memiliki jilbab, dalam tahanan, ataupun karena berada di tempat yang jauh, ini sebagaimana atsar-atsar dari para sahabat, diantaranya atsar Anas radhiallahu’anhu.

 3.       Jumhur berpendapat hukum sholat ied bukan fardhu ain, dan alhanabilah berpendapat hukumnya fardhu kifayah, dan yang lainnya berpendapat hukumnya sunnah muakkadah, dan sholat ied sejenis dengan sholat-sholat sunnah, maka boleh dilakukan di rumah.

4.       Alhanafiyyah berpendapat, sholat ied tidak dilakukan kecuali di tanah lapang, kalau tidak maka sholat dhuha di rumah, ini sebagaimana pendapat ibnu utsaimin, dalilnya bahwasanya sholat ied tidak dilakukan kecuali di tanah lapang, dan jumhur membolehkan sholat di rumah sebagaimana atsar Anas, bahwasanya beliau tinggal di pelosok, dan tidak sempat ke kota bahsroh untuk sholat ied, maka beliau sholat dirumahnya, dengan  mengumpulkan keluarganya semua dan beliau menyuruh Abdulllah bin abi uthbah untuk mengimaminya dan sholat 2 rakaat.

 5.       Syaikhul islam Ibnu taimiyyah berpendapat, jika dia mampu sholat ied di tanah lapang, maka tidak boleh sholat dirumah, dan jika dia tidak mampu, maka sholat dirumah 4 rakaat, dan perkara ini sangat luas.

 6.       Dan keadaan kita sekarang, adanya wabah corona, lebih dari perkara terluputnya dari sholat ied, jika terjadi wabah semacam ini di zaman para fuqaha, maka mereka akan mengatakan, bahwa perkara ini lebih besar dari perkara terluputnya.

 7.       Setelah saya melakukan penelitian ilmiyyah fiqhiyyah, bahwasanya perkaranya luas, bagi yang tidak sholat ied maka tidak mengapa, dan bagi yang sholat ied di rumahnya tidak ada masalah.

 8.       Tata Cara sholat ied di rumah, sebagaimana pendapat yang rojih yaitu, sholat 2 rakaat sebagaimana sholatnya imam di tanah lapang, yaitu:

- Pada rakaat pertama, Bertakbir 7 kali dengan takbiratil ihram kemudian membaca surat Qof atau al a’la setelah alfatihah

- Pada raka’at kedua, bertakbir untuk bangun, lalu bertakbir 5 kali setelahnya, kemudian membaca al fatihah, lalu al qomar atau al ghosiyah

- Kemudian salam

 - Apakah ada khutbah?

Kalau sholat sendirian, maka tidak ada khutbah, begitu juga  kalau sholat berjamaah, sebagaimana pendapat kebanyakan para fuqaha, akan tetapi menurut sebagian syafiiyyah berpendapat disunnahkan adanya khutbah jika dilakukan berjamaah, oleh karena itu masalah ini, masalah yang sangat luas, karena ini masaah ijtihadiyyah, dan saya lebih condong kepada pendapat tidak ada khutbah pada sholat ied dirumah.

9.       Karena masalah ini, masalah ijtihadiyyah, maka diserahkan kepada fatwa resmi dari negara dan tidak boleh bagi para penuntut ilmu menampakkan perselisihannya dihadapan ummat, jika ada fatwa resmi menyarankan sholat di rumah, maka jangan ditampakkan ketidak setujuannya, begitu juga jika fatwa resmi mengatakan tidak ada khutbah, maka tidak boleh menampakkan ajuran dengan khutbah, agar tidak membingungkan ummat dan tidak memecah belah mereka
 Dan kebanyakan negara-negara islam memfatwakan sholat ied di rumah, dan tanpa khutbah, sebagaimana yang difatwakan oleh mufti Al-mamlakah syaikh abdul aziz alu syaikh hafidzahullahu ta’ala.

Posting Komentar untuk "Hukum Dan Tata Cara Sholat Ied Di Rumah Dalam Bayangan Wabah Corona"