Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

I'tikaf Di Bulan Ramadhan

I'tikaf Di Bulan Ramadhan

Allah mensyari'atkan berbagai macam ibadah yang agung dan ketaatan bagi para hambanya pada bulan Ramadhan ini. Di antara ibadah yang agung tersebut adalah i'tikaf. Karena ibadah ini membawa banyak manfaat dan kebaikan dalam perbaikan seorang muslim. Berikut ini ulasan ringkas seputar hukum i'tikaf.

A. Definisinya

I'tikaf secara bahasa adalah berdiam diri. Adapun secara istilah adalah berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah dari seorang tertentu yang memiliki sifat-sifat tertentu. (Al-Inshaf fi Ahkamil I’tikaf hlm. 5 Ali bin Hasan al-Halabi).

B. Hukumnya

Melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan merupakan sunnah yang dianjurkan, berdasarkan dalil al-Qur'an, hadits dan ijma'. Dan bisa wajib apabila dengan nadzar. (Bidayatul Mujtahid 1/426).

1. Dalil al-Qur'an
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. (QS. al-Baqarah [2]: 187)

2. Dalil hadits

Rasulullah sendiri melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan sampai beliau wafat. Dan apa yang dilakukan oleh Rasulullah dengan niat ketaatan dan mendekatkan diri maka hukumnya sunnah bagi seluruh umatnya. Aisyah berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُجَاوِرُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ، وَيَقُولُ : تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
"Rasulullah berdiam diri di dalam masjid pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Beliau berkata: 'Carilah Lailatul Qadr pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari No. 2020).

3. Dalil ijma'

Banyak para ulama yang menukil tentang disyari'atkannya i'tikaf seperti Imam Ibnu Hazm, an-Nawawi, Ibnu Qudamah, Ibnu Rusyd, Ibnu Abdil Barr, dan lain-lain. (Al-Ittihaf fil I’tikaf hlm. 19–20 Abdullah asy-Syuwaiman).

Hukum ini mencakup untuk kaum pria dan wanita, hanya saja bagi kaum wanita disyaratkan izin wali mereka dan aman dari fitnah, berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali serta kaidah fiqih bahwa membendung kerusakan lebih diuatamakan daripada mendapatkan kebaikan. (Qiyam Ramadhan hlm. 30 al-Albani).

C. Hikmah I'tikaf

Imam Ibnul Qayyim berkata: "Allah mensyari'atkan i'tikaf maksud dan intinya adalah agar hati lebih tenang dan menghadap kepada Allah, memusatkan hati, mendekatkan diri kepada-Nya dan menghilangkan kesibukan yang berhubungan dengan manusia, hanya sibuk kepada Allah saja." (Zadul Ma’ad 2/82).

D. Tempatnya

I'tikaf tidak dilakukan kecuali di dalam masjid, berdasarkan firman Allah:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. (QS. al-Baqarah [2]: 187)

Imam al-Qurthubi berkata: "Para ulama telah sepakat bahwa i'tikaf tidaklah dikerjakan melainkan di dalam masjid." (Tafsir al-Qurthubi 2/333).

Dan yang paling afdhal adalah i'tikaf di Masjidil Haram kemudian Masjid Nabawi kemudian Masjid al-Aqsha, berdasarkan hadits:
لا اعْتِكَافَ إِلَّا فِي الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ
"Tidak ada i'tikaf selain pada masjid yang tiga." (Hadits ini diperselisihkan keshahihannya. Sebagian ulama menshahihkannya (lihat ash-Shahihah No. 2786 al-Albani dan al-Inshaf fi Ahkam al-I’tikaf karya Ali Hasan al-Halabi)).

E. Waktunya

I'tikaf boleh kapan saja, karena Rasulullah pernah i'tikaf pada bulan Syawal. Akan tetapi, yang lebih ditekankan adalah pada bulan Ramadhan, terutama pada sepuluh terakhir.

Batas minimal adalah sehari semalam, adapun kurang dari itu maka tidak boleh dan tidak disyari'atkan i'tikaf. Waktu masuk ke tempat i'tikaf yang dianjurkan adalah sebelum tenggelamnya matahari pada hari kedua puluh satu Ramadhan, sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Adapun waktu keluarnya adalah setelah tenggelamnya matahari pada akhir Ramadhan.

F. Syarat-Syaratnya

I'tikaf memiliki beberapa syarat, di antaranya:
1. Islam, maka tidak sah i'tikaf orang nonmuslim.
2. Akal, maka tidak sah i'tikaf orang gila atau mabuk.
3. Baligh, maka tidak sah i'tikaf anak kecil yang belum mumayyiz.
4. Niat, maka tidak sah i'tikaf tanpa niat.
5. Izin wali bagi wanita.

G. Pembatal-Pembatalnya

Ada beberapa pembatal i'tikaf yang harus dihindari bagi orang yang i'tikaf, di antaranya:
1. Jima' (hubungan suami istri)
2. Keluar masjid tanpa udzur
3. Memutus niat
4. Murtad

H. Anjuran Bagi yang Sedang I'tikaf

Dianjurkan bagi pelaku i'tikaf agar menyibukkan diri dengan ketaatan kepada Allah. Seperti shalat, membaca al-Qur'an, membaca dzikir, istighfar, banyak berdo'a, mengkaji ilmu, dan sebagainya.

Pelaku i'tikaf diperbolehkan keluar dari tempat i'tikafnya untuk menunaikan kebutuhan yang memang harus dikerjakan. Dia pun boleh menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, atau membersihkan badan.

Apabila Apabila orang yang i'tikaf keluar tanpa ada kebutuhan maka i'tikafnya dianggap batal, demikian pula jika ia melakukan jima. Aisyah berkata:
السُّنَّةُ فِي الْمُعْتَكِفِ أَنْ لَا يَخْرُجَ إِلَّا لِحَاجَتِهِ الَّتِي لَا بُدَّ لَهُ مِنْهَا
"Sunnah bagi yang sedang i'tikaf hendaknya dia tidak keluar melainkan untuk kebutuhan yang memang harus dikerjakan." (HR. Abu Dawud No. 2473).




Post a Comment for "I'tikaf Di Bulan Ramadhan"