Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

AMALAN-AMALAN DI BULAN DZULHIJJAH

AMALAN-AMALAN DI BULAN DZULHIJJAH

Sesungguhnya mendapati sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah nikmat yang besar dari nikmat-nikmat Allah. Manis dan nikmat- nya hanya bisa dirasakan oleh orang-orang yang shalih dan bersungguh-sungguh pada hari-hari tersebut. Maka sudah menjadi kemestian bagi seorang muslim untuk menyingsingkan baju dan menambah kesungguhannya dalam menjalankan ketaatan pada bulan ini.

Abu Utsman An-Nahdi mengatakan, "Adalah para salaf mengagungkan tiga waktu dari sepuluh hari yang utama; sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan sepuluh hari pertama bulan Muharram." (Latha'iful Ma'arif hal.80.).

Dan adalah Said bin Jubair apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beramal, sampai tidak ada yang dapat menandinginya." (Irwa'ul Ghalil 3/398).

Karena hari-hari ini adalah hari istimewa, beramal shalih pada waktu ini sangat besar ganjaran dan keutamaannya, maka perbanyaklah amalan sunnah seperti shalat, membaca al-Qur'an, bersedekah dan lainnya. Ibnu Qudamah mengatakan, "Sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah seluruhnya adalah kemuliaan dan keutamaan. Amalan di dalamnya akan dilipatgandakan, dan disunnahkan agar bersungguh-sungguh dalam ibadah di hari-hari tersebut." (Ibnu Qudamah, al-Mughni 4/446).

Berikut ini amalan-amalan sunnah yang dianjurkan pada bulan Dzulhijjah:

1. MEMPERBANYAK PUASA SUNNAH.

Disunnahkan bagi setiap muslim untuk berpuasa sembilan hari pertama dari bulan Dzulhijjah, berdasarkam dalil-dalil yang kuat sebagai berikut:

Puasa Termasuk Amal Shalih

10 Awal Dzulhijjah adalah hari yg istimewa, dianjurkan untuk berlomba-lomba memperbanyak amal shalih. Dan tidak ragu lagi bahwa puasa termasuk amalan shalih yang dianjurkan. Rasulullah bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامِ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ العَشْرِ فَقَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعُ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
"Tiada hari-hari yang amalan shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah." Para sahabat berta nya, "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Rasulullah menjawab, "Tidak juga jihad di jalan Allah. Kecuali seorang yang keluar dengan membawa jiwa dan hartanya dan dia tidak kembali setelah itu. (mati syahid)." (HR. Bukhari: 969).

Puasa termasuk dalam keumuman hadits ini. Oleh karena itu Imam Ahmad mensunnahkan puasa pada 10 awal Dzulhijjah yakni selain hari idhul adha karena tidak boleh puasa pada hari raya idhul adha. Maka pendapat yang benar puasa 9 hari ini hukumnya adalah sunnah." (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 20/44.).

Nabi mengerjakannya Ummul Mukminin Hafshah menuturkan:
أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَصُوْمُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وثلاثة أيام من الشهر
"Adalah Nabi berpuasa hari Asyura (10 Mu- harram), sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah, dan tiga hari pada setiap bulan" (HR. Nasai 2372, Ahmad 5/271, Baihaqi 4/284. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 2106.).

Praktek Salaf

Al Hafidz Ibnu Rajab Al-Hanbali menuturkan bahwa di antara sahabat yang mempraktek- kan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu Umar, juga ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah, mereka menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Dan ini pendapat mayoritas ulama" (Lihat Lathaif al-Ma'arif hal. 459).

Dan yang paling ditekankan dari sembilan hari itu adalah puasa pada hari Arafoh yaitu tanggal 9 Dzulhijjah, sebagaimana dalam hadits Abu Qatadah, bahwa Rasulullah ditanya tentang puasa Arafoh, beliau menjawab:
يُكَفِّرُ السُّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
"Puasa Arafoh menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang." (HR. Muslim: 1662.).

Walhasil, puasa pada 9 awal Dzulhijjah hukumnya adalah sunnah, bahkan kata Imam Nawawi mengatakan dalam Syarh Shahih Muslim 8/320 "Mustahab istihbaban Syadidan (Sunnah yg sangat ditekankan sekali). Adapun anggapan sebagian kalangan bahwa puasa hari-hari tersebut bid'ah maka ini adalah kejahilan.

Hanya saja, tidak dibenarkan mengkhususkan hari tertentu untuk puasa, seperti yang masyhur sebagian masyarakat awam dan disebutkan dalam sebagian kitab kuning pengkhususan hari ke 8 dengan istilah "Puasa Tarwiyah" maka pengkhususan ini tidak ada dalilnya sama sekali. (Lihat Majalis Asyri Dzilhijjah hlm. 19 Syeikh Abdullah Al Fauzan).

Yuk semangat puasa sunnah, ajak keluarga dan teman-teman kita juga agar kita bersama-sama meraih surga.

2. MEMPERBANYAK DZIKIR DAN TAKBIR.

Dzikir berupa takbir, tasbih dan do'a merupa- kan amalan shalih yang disyariatkan pada seluruh waktu dan setiap keadaan, kecuali keadaan yang dilarang. Allah berfirman:
فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَما وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ
Ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. (QS. an-Nisa': 103)

Rasulullah bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمَ عِنْدَ اللَّهِ وَلَا أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الْعَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ
"Tidak ada satu hari pun yang lebih agung dan dicintai Allah beramal pada hari tersebut daripada sepuluh hari ini, maka perbanyaklah tahlil, takbir dan tahmid pada hari-hari tersebut." (HR. Ahmad 7/224. Sanad hadits ini bagus sebagaimana di- katakan oleh Imam al-Mundziri dalam at-Targhib wa at-Tarhib 2/224. Lihat pula al-Irwaa 3/398.).

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar beliau bertakbir di dalam tendanya di Mina. Suara beliau didengar oleh orang yang ada di masjid, lalu mereka ikut bertakbir. Demikian juga orang yang berada di pasar pun bertakbir sehingga Mina dipenuhi dengan suara takbir." (HR. Bukhari secara mu'allaq 2/25. Al-Hafizh Ibnu Hajar me- negaskan bahwa hadits ini sanadnya bersambung sampai Ibnu Umar, lihat Fathul Bari 2/462.)

3. MELAKUKAN IBADAH HAJI

Bagi yang Allah karuniai kecukupan rezeki maka hendaklah dia menunaikan ibadah haji, karena haji merupakan kewajiban dan rukun Islam. Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji menurut cara dan tuntunan yang disyariatkan, insya Allah dia termasuk dalam kandungan sabda Nabi yang berbunyi:
العمرة إلى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالحَجُ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلا الجَنَّةَ
"Umrah ke umrah (berikutnya) adalah penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga." (HR. Bukhari: 1683, Muslim: 1349.).

Haji mabrur adalah haji yang sesuai dengan tuntunan syar'i, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh kesempurnaan dan lepas dari dosa serta terhiasi dengan amalan shalih dan kebaikan (Fathul Bari 3/382, Syarhus Sunnah 7/6).

Bila ada yang bertanya, bagaimanakah kriteria haji mabrur?

Pertama: Ikhlas. Seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer, kebanggaan, atau agar dipanggil oleh masyarakatnya "Pak Haji" atau "Bu Haji".
ومَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الَّذِينَ 
Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan. (QS. al- Bayyinah: 5)

Kedua: Ittiba' kepada Nabi. Dia berhaji sesuai tata cara haji yang dipraktekkan oleh Nabi dan menjauhi perkara-perkara dari bid'ah haji. Beliau sendiri bersabda:
خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
"Contohlah cara manasik hajiku!" (HR. Muslim: 1297).

Ketiga: Harta untuk berangkat hajinya ialah harta yang halal. Nabi bersabda:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبُ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
"Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik." (HR. Muslim: 1015).

Keempat: Menjauhi segala kemaksiatan, ke- bid'ahan dan penyimpangan.
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الحَج فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوفَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَج
Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh rafats (kata-kata tak senonoh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan pada masa haji. (QS. al-Baqarah: 197)

Kelima: Berakhlak baik antar sesama, tawadhu' dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya. Alangkah bagusnya ucapan Ibnu Abdilbarr dalam at-Tamhid (22/39), "Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya' dan sum'ah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal" (Latha'if Ma'arif Ibnu Rajab hal 410-419, Masa'il Yaktsuru as-Su'al 'anha, Abdullah bin Shalih al-Fauzan 12-13.).

4. BERKURBAN

Berkurban adalah ibadah yang disyariatkan, berdasarkan dalil dari al-Qur'an, hadits dan kesepakatan ulama. Allah berfirman:
فصل لربك وانحر 
"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah." (QS. al-Kautsar: 2)

Abdullah bin Umar mengatakan, "Nabi tinggal di Madinah sepuluh tahun dan beliau selalu berkurban." (HR. Tirmidzi: 1507, Ahmad 2/28 dengan sanad yang hasan, dan disetujui oleh al-Albani dalam Al-Misykah: 1475.).

Para ulama juga telah bersepakat bahwa ibadah qurban adalah syiar diantara syi'ar Islam. Imam Ibnu Qudamah : "Kaum muslimin telah sepakat tentang disyariatkannya berkurban." (al-Mughni 13/360.).

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Tidak ada perselisihan bahwa berkurban termasuk syiar agama Islam." (Fathul Bari 10/3.)

Abu Ubaidah Yusuf Assidawi

Post a Comment for "AMALAN-AMALAN DI BULAN DZULHIJJAH"