Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bentuk Kalimat yang menunjukkan Hukum Wajib (Ushul Fiqih #13)


Program Belajar Syariah
Ushul Fiqih #13
Bentuk Kalimat yang menunjukkan Hukum Wajib
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله وصلاة والسلام على رسول لله وعلى آله وأصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وبعد
Masih dalam pembahasan At-taklifiyah pembahasan kali ini tambahan dari yang sudah kita pelajari bahwasanya pembahasan At-taklifiyah ada 5 
Al wajib 
Al-mandob 
Al-muharram 
Al makruh 
Al-mubah 

Kita awali tambahannya dari Al wajib 
Al-wajib nama lain dari Al Wajib yaitu Al fardhu 

Para ulama menyamakan antara ada wajib dan Al fardhu dan sebagian mereka ada yang membedakan antara istilah wajib dan fardhu, 
Mereka mengatakan bahwasanya Al fardhu lebih dalam penekanannya yang mana Al fardhu apa apa yang ditetapkan dengan dalil qoth'i yaitu dengan Alquran dan juga dengan hadits hadits yang Mutawatir. 
seperti hukum salat hukumnya fardhu. 
Ada pun Al wajib: apa-apa yang ditetapkan dengan dalil dzonni dan juga dengan hadis hadis Ahad sebagaimana nanti kita akan pelajari, Intinya Al-wajib sama dengan Al fardhu dan Al waajid ada beberapa bentuk atau konteks kalimat yang menunjukkan sesuatu itu wajib. 

1. yang pertama jika ada perintah di sana yaitu dengan fi'il Amr dengan kata kerja perintah. 
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala : 
وَأَقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّ ٰ⁠كِعِینَ
[Surat Al-Baqarah 43] 
Dan tegakkanlah salat dan tunaikanlah zakat dan rukuklah kalian bersama orang-orang yang ruku. 

2. Kemudian yang kedua di antara bentuk atau konteks kalimat yang menunjukkan wajib yaitu kata kerja yang mengandung perintah kata kerja yang jenisnya mudhori' dan dia majzum dengan lamul amr yang Mana kata kerja ini mengandung perintah. 
Contohnya : 
Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala
لِیُنفِقۡ ذُو سَعَةࣲ مِّن سَعَتِهِۦۖ ...
[Surat Ath-Thalaq 7]
Maka hendaklah orang yang mempunyai keluasan harta untuk memberi nafkah menurut kemampuannya.
Dalam ayat ini kata kuncinya لِیُنفِقۡ adalah memberikan nafkah.

3. Isim yang ada kandungan perintah di sana sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :
(۞...كِتَـٰبَ ٱللَّهِ عَلَیۡكُمۡۚ ...
[Surat An-Nisa' 24]
Kitab Allah Alquran peganglah erat-erat
Kata kunci dalam ayat ini adalah عَلَیۡكُمۡۚ setiap ada kata عَلَیۡكُمۡۚ maka mengandung perintah.
kemudian contohnya lain dari sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam.
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيينَ
Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan Sunnah Khulafaur Ar Rasyidin al-mahdiyyin.

4. yaitu langsung menggunakan kata Al-amr yaitu perintah.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :
(۞ إِنَّ ٱللَّهَ یَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلۡأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰۤ أَهۡلِهَا ...
[Surat An-Nisa' 58]
Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat amanat kepada yang berhaq menerima.
Dan juga sebagaimana Firman Allah yang lain
(وَأۡمُرۡ أَهۡلَكَ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱصۡطَبِرۡ عَلَیۡهَاۖ ...)
[Surat Tha-Ha 132]
Dan perintahkan lah keluargamu untuk menegakkan salat dan Bersabarlah atasnya.
Dan banyak lagi contoh yang menjelaskan tentang ini.

5. yaitu langsung menggunakan lafadz Fardhu.
Contohnya firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :
(إِنَّ ٱلَّذِی فَرَضَ عَلَیۡكَ ٱلۡقُرۡءَانَ ...)
[Surat Al-Qashash 85]
Sesungguhnya yang Allah wajibkan atas mau terhadap Alquran yaitu mengamalkannya.
Di sini ada kata فَرَضَ yang artinya Fardhu.
dan dalam ayat yang lain
(...فَرِیضَةࣰ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا حَكِیمࣰا)
[Surat An-Nisa' 11]
Sesuatu yang wajib dari Allah subhanahu wa ta'ala. 
6. langsung menggunakan lafadz kataba atau kutiba telah ditetapkan telah ditulis atau diwajibkan. 
Contohnya sebagaimana yang sering kita dengar ketika di bulan Ramadhan Allah subhanahu wa ta'ala berfirman : 
(یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَیۡكُمُ ٱلصِّیَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ)
[Surat Al-Baqarah 183]
Telah diwajibkan atas kalian untuk berpuasa sebagaimana yang telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian.

7. Langsung dengan lafadz wajaba yaitu wajib
Contohnya sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :
إذا جلس بين شُعَبها الأربع,ثم جَهَدها، فقد وجب الغسل
Artinya jika seseorang duduk di antara 4 anggota badannya badan Istrinya, lalu bersungguh-sungguh kepadanya artinya ingin menjimaknya, maka wajib baginya mandi artinya telah jatuh kewajiban mandi janabah kepadanya. 
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang ke-8 langsung dengan lafadz Al haqqu sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: 
(وَلِلۡمُطَلَّقَـٰتِ مَتَـٰعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِینَ)
[Surat Al-Baqarah 241]
Artinya dan bagi perempuan perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut'ah menurut cara yang patut sebagai suatu kewajiban bagi yang bertakwa. 
Di sini haqqun artinya kewajiban. 

9. yaitu jika terdapat celaan atau sanksi bagi yang meninggalkan untuk sesuatu yang wajib
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
(...فَلۡیَحۡذَرِ ٱلَّذِینَ یُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦۤ أَن تُصِیبَهُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ یُصِیبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِیمٌ)
[Surat An-Nur 63]
Artinya maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul Nya takut akan mendapatkan cobaan atau ditimpa azab yang pedih.

Semoga bisa dipahami

وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا عن الحمدلله رب العالمين

Soal Evauasi: Sebutkan 3 Bentuk kalimat yang menunjukkan Hukum Wajib!

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi dan memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Post a Comment for "Bentuk Kalimat yang menunjukkan Hukum Wajib (Ushul Fiqih #13)"