Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa-Apa Yang Dimakruhkan dan Diharamkan Ketika Berpuasa (Materi #25)

Apa-Apa Yang Dimakruhkan dan Diharamkan Ketika Berpuasa (Materi #25)



Apa-Apa Yang Dimakruhkan dan Diharamkan Ketika Berpuasa (Materi #25)
Oleh : Ustadz Sirajul Yani, M.H.I

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى اله واصحابه ومن تبعهم باحسان الى يوم الدين وبعد اخوتي في الله عزني الله واياكم

Kita lanjutkan kembali pembahasan fiqih puasa Ramadhan, pembahasan kali ini kita akan membahas tentang apa-apa yang dimakruhkan bagi orang yang berpuasa:

1. Yang pertama berlebihan dalam madhmadhoh yaitu berkumur dan isytinsyaq yaitu memasukkan air kedalam hidung. Seseorang yang sedang berpuasa dimakruhkan untuk berlebihan dalam berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung ketika berwudhu dan dia sedang berpuasa ini ditakutkan air wudhunya masuk ke dalam kerongkongannya sehingga bisa membatalkan puasanya. Ini sebagaimana hadits dari Ashim bin Laqith dari ayahnya Beliau berkata:

قلت يا رسول الله اخبرني عن الوضوء، قال أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

"Aku berkata wahai Rasulullah kabarkanlah kepadaku tentang wudhu, Beliau bersabda: "Sempurnakan wudhu dan memasukkan air kedalam hidung dengan sangat, kecuali jika engkau dalam keadaan berpuasa". (Hadist riwayat Ibnu Majah).

Telah datang ijma' dalam hal ini sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dan ulama lainnya.

2. Yang kedua di antara yang dimakruhkan yaitu puasa wishal. Puasa wishal adalah menyambung puasanya ke hari kedua tanpa berbuka, dia berpuasa 2 hari berturut-turut tanpa terbuka di antara keduanya. Dan puasa wishal ini dimakruhkan sebagaimana pendapat jumhur ulama mazhab al-hanafiyah al-malikiyah dan al-hanabilah dan sebagian as Syafi'iyah, dan pendapat ini dipilih oleh kebanyakan para ulama. Dalilnya sebagaimana hadits Abu Sa'id Al Khudri radhiallahu 'anhu bahwasanya Beliau pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam bersabda:

« لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ » . قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنِّى لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ ، إِنِّى أَبِيتُ لِى مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِى وَسَاقٍ يَسْقِينِ »

Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah melakukan wishal. Jika salah seorang di antara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hingga sahur (menjelang Shubuh).” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sendiri melakukan wishal.” Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, “Aku tidak seperti kalian. Di malam hari, aku diberi makan dan diberi minum.” (HR. Bukhari ).

Maksud larangan dalam hadits ini adalah makruh, dimakruhkan karena larangan ini adalah bentuk rahmat dan kasih sayang Allah subhanahu wa ta'ala kepada hambaNya agar dia tidak merasa berat dalam menjalankan ibadah puasa sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Muflih dalam kitabnya Al Furu'.

3. Kemudian Apa yang dimakruhkan yang ketiga yaitu mencicipi makanan tanpa ada kebutuhan, dan ini sebagaimana kesepakatan ulama mazhab yang empat karena dikhawatirkan masuk makanan ke dalam kerongkongannya tanpa ia sadari sehingga menyebabkan puasanya batal, lebih-lebih ketika ia sangat berkeinginan kepada suatu makanan atau suatu minuman kemudian dia mencicipinya dengan sangat sehingga masuk ke dalam kerongkongannya makanan tersebut terasa di kerongkongannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam hal ini:

وذَوقُ الطَّعامِ يُكرَهُ لغير حاجةٍ؛ لكِنْ لا يُفَطِّرُه، وأمَّا للحاجة فهو كالمَضمضةِ

"Dan mencicipi makanan dimakruhkan jika tidak ada kebutuhan, akan tetapi tidak membatalkan puasanya, akan tetapi jika dia mencicipi makanan karena dibutuhkan maka ini disamakan/ sebagaimana berkumur". (Majmuk Fatawa Halaman 266).

Dan juga syekh Ibnu Utsaimin berkata:

لا يُبطِلُ الصَّومَ ذَوقُ الطَّعامِ إذا لم يبتلِعْه، ولكِن لا تَفعَلْه إلَّا إذا دعَتِ الحاجةُ إليه

"Mencicipi makanan tidak membatalkan puasa, jika ia belum menelannya akan tetapi jangan kamu lakukan hal tersebut kecuali dalam keadaan dibutuhkan".

4. Perkara yang keempat di antara yang dimakruhkan bagi orang yang berpuasa yaitu mencium istrinya dan dia tidak bisa menahan dirinya. Dalam hal ini diharamkan bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya, ini dikhawatirkan jatuh dalam perkara jima' atau dihawatirkan air maninya keluar dan juga masuk dalam hal ini apa apa yang menyebabkan dia jatuh dalam jima' atau keluar air maninya.

Sebagaimana yang disebutkan oleh Al Buhuti Beliau mengatakan:

وكذا دواعي الوَطءِ كُلُّها من اللَّمسِ، وتَكرارِ النَّظَرِ؛ حُكمُها حُكمُ القُبلة

"Begitu juga masuk padanya segala yang menyebabkan dia jatuh ke dalam jima', dari meraba, melihat berkali-kali. Hukumnya sama dengan hukum mencium." Ini sebagaimana pendapat jumhur ulama Al Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah dan bahkan dinukil ijma' dalam hal ini oleh para ulama.

Berkata Ibnu Abdul Barr rahimahullah:

Dan Saya tidak mengetahui satu pun dari para ulama yang memberikan rukhsah dalam hal ini bagi siapa-siapa yang dia mengetahui dirinya hal tersebut bisa menimbulkan puasanya rusak. Dalilnya sebagaimana hadits Aisyah radhiyallahu anha beliau berkata:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ

"Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah mencium dan mencumbuku dengan mesra ketika beliau sedang berpuasa, tetapi beliau memang seseorang yang paling bisa mengendalikan hawa nafsunya diantara kalian". (Hadits Riwayat Bukhari). 

Oleh karena itu Jika dihawatirkan dengan mencium istrinya menyebabkan air maninya keluar atau jatuh dalam perkara jima' maka haram baginya melakukannya, karena ini termasuk apa yang membatalkan puasanya.

Semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Post a Comment for "Apa-Apa Yang Dimakruhkan dan Diharamkan Ketika Berpuasa (Materi #25)"