Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembatal-Pembatal Puasa 2 (Berjima') (Materi #21)

Pembatal-Pembatal Puasa 2 (Berjima') (Materi #21)



Pembatal-Pembatal Puasa 2 (Berjima') (Materi #21)
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى اله واصحابه ومن تبعهم باحسان الى يوم الدين وبعد اخوتي في الله عزني الله واياكم

Saudara-saudaraku rohimani wa rahimakumullah, kita lanjutkan kembali pembahasan berkaitan dengan pembatal-pembatal puasa. Pembatal yang kedua yaitu berjima' atau berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja. Seseorang yang berjima' atau berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan maka rusak atau batal puasanya sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'alaa:

أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ أَنفُسَكُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنكُمۡۖ فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ca) arilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaanntara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam". (Al-Baqarah, Ayat 187).

Allah Subhanahu wa ta'ala menjelaskan halalnya berjima dengan istri itu dari terbenam terbenamnya matahari sampai terbit fajar kemudian dari terbit fajar diwajibkan baginya menahan diri sampai terbenam matahari. Maka jika seseorang melakukan hubungan suami istri di waktu antara terbit fajar sampai terbenam matahari maka puasanya rusak atau batal ini sebagaimana hadits Dari Abu Hurairah radhiallahu Anhu Beliau berkata:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ قَالَ هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهَذَا قَالَ أَفْقَرَ مِنَّا فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

"Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Celaka diriku wahai Rasulullah." Beliau bertanya: "Apa yang telah mencelakakanmu?" Laki-laki itu menjawab, "Saya telah menggauli isteriku di siang hari pada bulan Ramadlan." Beliau bertanya: "Sanggupkah kamu untuk memerdekakan budak?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Sanggupkan kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?" "Tidak." jawabnya, Beliau bertanya lagi: "Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?" Ia menjawab, "Tidak." Abu Hurairah berkata; Kemudian laki-laki itu pun duduk, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberi satu keranjang berisi kurma. Maka beliau pun bersabda: "Bersedekahlah dengan kurma ini." Laki-laki itu pun berkata, "Adakah orang yang lebih fakir dari kami. Karena tidak ada penduduk di sekitar sini yang lebih membutuhkannya daripada kami." Mendengar ucapan itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tertawa hingga gigi taringnya terlihat. Akhirnya beliau bersabda: "Pulanglah dan berilah makan keluargamu dengannya." (HR Muslim).

Dalam hal ini telah datang ijma' sebagaimana yang telah dinukil oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah. Ibnu Mundzir pernah berkata:

لم يختلف أهلُ العِلمِ أنَّ الله عزَّ وجلَّ حَرَّمَ على الصَّائِم في نهارِ الصَّومِ الرَّفَثُ، وهو الجِماع

"Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwasanya haram bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan melakukan rofas yaitu jima'".

Ibnu qudamah berkata:

لا نعلم بين أهلِ العلم خلافًا في أنَّ من جامَعَ في الفرجِ، فأنزَلَ أو لم يُنزِل, أو دونَ الفَرجِ فأنزَلَ؛ أنه يَفسُدُ صَومُه إذا كان عامدًا

"Tidak ada perselisihan dari para ulama bahwasanya siapa yang berhubungan keluar maninya atau tidak keluar air mani atau selain kemaluan kemudian keluar air maninya maka puasanya batal jika dia sengaja". (Dalam kitab Al Mughni Jilid ke-3 halaman 134).

Adapun konsekuensi yang didapatkan bagi yang terjatuh dalam hal ini:

1. Yang pertama membayar kaffarah. Wajib membayar kaffarah dan ini sebagaimana kesepakatan ulama mazhab yang empat, dalilnya sebagaimana dalil Abu Hurairah yang telah kita sebutkan tadi, yaitu wajib baginya membayar kaffarah dengan berurutan sebagaimana pendapat jumhur ulama dengan dalil hadits Abu Hurairah yang telah kita sebutkan tadi yaitu urutannya:
- Pertama memerdekakan budak;
- Kedua jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut; dan
- Jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.

2. Konsekuensi yang kedua dia harus mengqadha puasanya, dan ini sebagaimana kesepakatan ulama mazhab yang empat dan ini dikarenakan ia merusak puasanya yang wajib maka wajib baginya menggantinya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Utsaimin dalam Asyarhul Muntik dan juga kalau seorang yang batal puasanya karena udzur harus diqadha' puasanya maka lebih-lebih bagi mereka yang batal puasanya tanpa udzur, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Kafi. Dan terkena juga konsekuensi ini para istri yang taat dan dia paham hukumnya, dia menuruti kemauan suami sebagaimana pendapat jumhur ulama akan tetapi jika istri tersebut terpaksa dan dia paham hukumnya Apakah terkena konsekuensi ini? Maka pada asalnya dia harus menolak ajakan suaminya karena ini termasuk maksiat, kata Nabi shallallahu alaihi wasallam:

لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala".

Dan jika ia terpaksa melakukannya maka batal puasanya, dan wajib baginya untuk mengqadha' akan tetapi tidak wajib baginya membayar kaffarah. Ini sebagaimana pendapat jumhur ulama yang dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan fatwa lajnah daimah. Berkata Syaikh Bin Baz Rahimahullah:

إذا كان أكرهها إكراها لا شبهة فيه بالقوة والضرب أو بالقيود فالإثم عليه، ولا إثم عليها هي، هو الذي عليه الكفارة، لأنه هو الظالم، أما إذا تساهلت معه فعليهما الكفارة جميعا والتوبة إلى الله توبة صادقة أن لا يفعلا هذا في المستقبل مع قضاء اليوم وإمساكه

“Dan jika dia memaksa istrinya, dengan paksaan (dan tidak ada shubhat yang kuat pada dirinya/paham hukumnya), maka dia berdosa dan tidak ada dosa bagi istrinya, dan suami saja yang membayar kaffaroh, karena ia telah berbuat zholim, adapun jika ia bermudah-mudahan, maka kedua suami istri harus membayar kaffaroh semuanya, dan hendaklah bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha untuk tidak mengerjakannya lagi kedepannya, dan juga wajib baginya mengqodho hari tersebut dan menahan diri/berpuasa di sisa harinya tersebut”.

Jika dia berulang kali melakukan jima' dalam sehari apakah dia harus membayar kafarat sebanyak dia melakukan jima atau hitungannya hanya sekali? dia hanya membayar kaffarah sekali dan telah datang ijma' para ulama dalam hal ini sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Abdul Barr Beliau berkata:

وأجمعوا على أنَّ من وَطِئَ في يومٍ واحدٍ مرَّتين أو أكثَرَ، أنَّه ليس عليه إلَّا كفَّارةٌ واحدة

Dan para ulama telah ijma' dalam hal ini siapa yang melakukan jima' pada satu hari dua kali atau lebih 2 kali dalam sehari bahwasanya dia tidak ada kaffarah kecuali sekali saja. (Dalam kitab At-Tamhid jilid 7 halaman 181).

Dan jika ia melakukan jima berulang kali dalam tempo 2 hari misalnya atau lebih maka wajib baginya membayar kaffarah sebanyak 2 hari juga atau lebih ini sebagaimana pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah dan ini dikarenakan berpuasa di setiap harinya adalah ibadah yang terpisah-pisah maka dibayar kafarahnya sebanyak hari yang ia melakukan jima' padanya.
Jika ia melakukan jima melalui (maaf) dubur misalnya, maka tetap puasanya rusak dan wajib baginya mengqadha' puasanya dan membayar kaffarah. Dan ini sebagaimana kesepakatan ulama mazhab yang empat.

Dan jika ia melakukan jima' dengan sengaja di hari-hari dia mengqadha' puasanya artinya di luar bulan ramadhan maka tidak ada kaffarah atasnya sebagaimana kesepakatan ulama mazhab dan telah datang ijma' dalam hal ini. Sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Abdul Barr beliau pernah berkata:

أجمعوا على أنَّ المُجامِعَ في قضاءِ رَمَضانَ عامدًا، لا كفَّارةَ عليه

Dan para ulama telah ijma' dalam hal ini bahwasanya seorang yang berjima' pada hari dia mengqadha' Ramadhannya, dia berjima' dengan sengaja maka tidak ada kaffarah atas dia. (Dalam kitab at Tamhid jilid 7 halaman 181)

Dan itu dikarenakan dia melakukannya di luar bulan Ramadan dan karena dalil yang mewajibkan kaffarah hanya bagi yang melakukannya di siang hari bulan Ramadhan, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni Jilid ke-3 Halaman 139.

وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Post a Comment for "Pembatal-Pembatal Puasa 2 (Berjima') (Materi #21)"