Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menggunakan Bejana Orang kafir atau Lainnya (Fiqih Ibadah #16)

Hukum Menggunakan Bejana Orang kafir atau Lainnya

Program Belajar Syariah ke 1
Fiqih Ibadah #16
Hukum Menggunakan Bejana Orang kafir atau Lainnya
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله و الصلاة والسلام على رسول الله و على اله و اصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Ikhwati fillah a'azzaniyallahu wa iyyakum 

Kita lanjutkan kembali pembahasan hukum bejana. Pada pertemuan yang lalu sudah kita jelaskan hukum menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak baik itu digunakan untuk makan dan minum maupun untuk bersuci. 

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas hukum bejana orang kafir. Hukum asalnya menggunakan bejana orang kafir adalah halal kecuali bila diketahui ada najisnya atau digunakan untuk sesuatu yang najis. Dalam kondisi ini tidak boleh menggunakannya kecuali setelah mencucinya. Ini berdasarkan hadits dari Abu Tsa'labah al-Khusyani, beliau berkata : 
يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَومٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟ قَالَ: لا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لا تَجِدُوا غَيْرَهَا؛ فَاغْسِلُوهَا ثُمّ كُلُوا فِيهَا
"Saya bertanya 'wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada di daerah suatu kaum, ahli kitab, apakah kami boleh makan dengan bejana mereka?' beliau menjawab 'janganlah kalian makan dengan menggunakan bejana mereka kecuali bila kalianntidak mendapatkan selainnya maka cucilah ia dan makanlah dengan menggunakannya" (HR Bukhari dan Muslim) 

Bila najisnya tidak diketahui yaitu ketika pemiliknya tidak dikenal bersinggungan dengan benda-benda najis atau digunakan untuk sesuatu yang najis seperti untuk memberikan air minum anjingnya atau babinya maka boleh menggunakannya karena telah diriwayatkan secara shahih bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya pernah mengambil air untuk wudhu dari kantung kulit milik wanita musyrik. Karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menghalalkan makanan ahli kitab untuk kita dan kadang mereka menyuguhkannya untuk kita dengan nampan-nampan mereka. Sebagaimana seorang hamba sahaya Yahudi mengundang Nabi dan ia menyuguhkan roti gandum dan lemak yang telah berubah baunya dan beliau makan sebagian darinya. Oleh karena itu hukum bejana orang kafir bila tidak diketahui apakah digunakan untuk sesuatu yang najis maka boleh menggunakannya jika tidak ada wadah atau bejana yang lain. 

Kemudian bagaimana hukum menggunakan bejana yang terbuat dari kulit bangkai atau dari tulang atau dari bulu dan seterusnya. Hukum menggunakan itu semua kembali pada hukum hal-hal tersebut yang sudah kita jelaskan. Maka hukum bejana yang terbuat dari kulit bangkai haram kecuali setelah disamak / setelah dikuliti, ini pada hewan selain anjing dan babi. Begitu juga tulang bangkai termasuk sesuatu yang najis dan juga tulang manusia. Akan tetapi jika tulang hewan yang telah disembelih maka tidak mengapa. Begitu juga bulu dan seterusnya. 

Semoga bisa difahami. 

و صلى الله على نبينا محمد و اخر دعوانا عن الحمدلله رب العالمين
Soal Evauasi:Apa Hukum menggunakan bejana orang kafir?

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi atau memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Post a Comment for "Hukum Menggunakan Bejana Orang kafir atau Lainnya (Fiqih Ibadah #16)"