Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembatal-pembatal Puasa 3 (Mengeluarkan Air Mani) (Materi #22)

Materi ke 22 (Pembatal-pembatal Puasa 3 “Mengeluarkan Air Mani Dengan Sengaja”)



Pembatal-pembatal Puasa 3 (Mengeluarkan Air Mani) (Materi #22)
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I
بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى اله واصحابه ومن تبعهم باحسان الى يوم الدين وبعد اخوتي في الله عزني الله واياكم
Kita lanjutkan kembali masih dalam pembahasan pembatal-pembatal puasa.
Pembatal yang ketiga yaitu mengeluarkan air mani, seseorang yang mengeluarkan air maninya di siang hari bulan Ramadhan maka rusak atau batal puasanya dan wajib baginya mengqadha puasanya dan ini sebagaimana kesepakatan ulama mazhab yang empat sebagaimana hadis Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda dalam Hadits Qudsi Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي
“Puasa adalah milik-Ku, dan Aku sendirilah yang memberikan mengganjarinya, karena orang yang berpuasa itu meninggalkan makan dan minum nya syahwatnya, makan dan minumnya karena Aku” (HR Bukhari).

Dan istimna' onani atau masturbasi termasuk nafsu syahwat yang harus dijauhi dan tidak diterima puasa seseorang sampai dia meninggalkannya, maka wajib baginya mengqadha puasa nya dan tidak ada kaffaroh pada nya karena perintah kaffaroh hanya yg melakukan jima, sebagaimana yg disebut kan oleh imam Nawawi dalam kitab majmu' dan bagaimana hukum nya seseorang yang bercumbu atau mencium aja misalnya kemudian keluar air mani nya di lihat jika keluar air mani jika tidak dengan jima atau berhubungan suami istri maka tetap puasanya batal dan wajib mengqadha puasanya tersebut.
Ini sebagaimana kesepakatan ulama madzhab yang 4 disebutkan ijma' oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dan juga tidak ada kaffaroh bagi nya sebagai pendapat jumhur ulama al-Hanafiah, As-Syafi'iyah, Al-hanabilah.

Adapun dia melihat seorang wanita dengan terus menerus kemudian keluar air maninya maka para ulama berselisih disini menjadi 2 pendapat:

1. Siapa yang melihat nya saja dengan terus menerus kemudian keluar maka tetap puasanya batal ini sebagaimana madzhab almalikiyah, Al-hanabilah, dan sebagian ulama salaf, dan yang dipilih oleh syakh soleh al utsaimin dan yg di Fatwa kan oleh Lajnah addaaimah karena ini sama hukumnya istimna' atau onani yaitu dia mengeluarkannya dengan merasakan kenikamatan.

2. Tidak Batal puasanya dan ini pendapat al-Hanafiah As-Syafi'iyah dan sebagian ulama salaf, ini dikarenakan keluarnya air maninya tidak dengan berhubungan atau berjima' maka hukumnya sama bagi orang yg bermimpi.

Adapun jika sesorang keluar maninya di karenakan pikiran atau hayalan maka tidak batal puasanya sebagaimana madzhab jumhur ulama As-Syafi'iyah, al-hanabilah, bahkan dikatakan ijma' oleh para ulama dinukil oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah Ta'ala, Beliau mengatakan:
لو غلبَه الفكرُ حتى أنزل لم يَفسُد صومُه باتِّفاقِ الأئمة
"Jika seandainya pikirannya itu menguasainya, sampai air maninya keluar maka puasanya tidak rusak ini kesepakatan para ulama para imam imam”.
ini berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا وَسْوَسَتْ أَوْ حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ بِهِ أَوْ تَكَلَّمْ
"Allah subhanahu wa Ta'ala memaafkan umat ku dari segala yg dibisikkan dan dikatakan hatinya selama belum dilakulan atau dibicarakan". (HR. Bukhari).
Dan ini dikarenakan jika hanya apa yg terlintas di pikiran maka termasuk yang dimaafkan dan tidak ada nash atau dalil yg menunjukkan batalnya puasanya.
Dan tidak mungkin dikiaskan dengan hukum jima', maka ini serupa dengan seseorang yang bermimpi, dan hukum seseorang yang bermimpi basah dihari bulan Ramadhan puasanya tetap sah. ini sebagaimana ijma' para ulama di sebutkan oleh al-mawardi Ibnu hazam Ibnu abdilbarr Ibnu Rusyd An-Nawawi, Ibnu Taimiyah dan Ibnu hajar,Ibnu Rusyd berkata:
ومِن الحُجَّة لهما الإجماعُ على أنَّ الاحتلامَ بالنَّهار لا يُفسِدُ الصَّومَ
"Dan diantara dalil atau hujjah yaitu ijmak para ulama bahwasanya orang yang bermimpi di siang hari bulan Ramadhan kemudian keluar air maninya tidak membatalkan puasanya” (Dalam kitab biyatul mujtahid jilid ke 2 hal 56).
Dan ini Dikarenakan keluar air mani nya itu bukan atas kemaunnya/ pilihannya dan juga jika seseorang yang berpuasa keluar air mazinya maka tidak batal puasanya sebagaimana pendapat al-Hanafiah As-Syafi'iyah dan sebagian riwayat dari al-hanabilah dan yg dipilih oleh Ibnu munzir anshan'aani dan Ibnu Utsaimin dan Ibnu munzir mengatakan:
لا شيءَ عليه
"Tidak mengapa atasnya artinya tidak batal puasanya".

Dan ini dikarenakan air mazi tidak mewajibkan mandi maka seperti air kencing dan juga tidak ada nash yg menunjukkan batal nya puasanya seseorang yang keluar air madzinya ini sebagaimana yang di jelaskan oleh Syaikh soleh al utsaimin dalam kitab syarhul munti'.
Semoga bermanfaat

وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Post a Comment for "Pembatal-pembatal Puasa 3 (Mengeluarkan Air Mani) (Materi #22)"