Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Hukum Wajib (Ushul Fiqih #14)

Macam-Macam Hukum Wajib

Program Belajar Syariah
Ushul Fiqih #14
Macam-Macam Hukum Wajib
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله و الصلاة والسلام على رسول الله و على اله و اصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد

Ikhwati fillah a'azzaniyallahu wa iyyaakum 
Hukum wajib ada beberapa macam atau pembagian. 

Pembagian pertama dilihat dari waktunya dibagi menjadi 2. Ada wajib Muwassa' / wajib yang luas / waktunya luas, ada yang Mudhayyaq / waktunya sempit. 

Muwassa' / hukum wajib yang waktunya luas artinya dia bisa mengerjakan kapan saja selama tidak keluar dari waktu itu. Adapun hukum al-Wajib Mudhayyaq artinya waktu dia melakukan yang wajib itu sempit, hanya pada waktu tertentu. 

Contoh dari Wajib Muwassa' seperti shalat 5 waktu antara satu shalat ke shalat lainnya, cukup luas waktunya. Shalat Zuhur dengan shalat Ashar luas waktunya. Begitu juga seterusnya. Dan contoh dari Wajib Mudhayyaq / wajib yang waktunya sempit seperti berpuasa Ramadhan di luar bulan Ramadhan. Ini tidak boleh. Puasa Ramadhan hanya dibolehkan di bulan Ramadan saja. 

Yang kedua ditinjau dari sisi zatnya hukum wajib tersebut, dibagi menjadi 2 yaitu Mu'ayyan dan Mukhayyar. Wajib yang Mu'ayyan yaitu apa-apa yang diminta oleh syariat untuk mengerjakannya yang jenis ibadahnya itu / zat ibadah itu satu jenis saja, tidak ada pilihan lain, tidak ada jenis yang lain dari yang semisal dengan yang diperintahkan. Contohnya shalat 5 waktu. Tidak ada pilihan lain, pilihan ganti dari shalat 5 waktu tidak ada. 

Adapun Wajib Mukhayyar apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syariat untuk mengerjakannya akan tetapi di sana terdapat pilihan. Boleh mengerjakan ini atau itu, tidak satu jenis. Contohnya seorang Muslim memiliki pilihan dalam mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan apa yang menjadi bahan pokok atau makanan pokok di daerah nya. Bisa dengan gandum, bisa dengan beras, bisa dengan kurma dan seterusnya. 

Sebagaimana hadis dari Abi Sa'id al-Qudri radhiyallahu 'anhu, beliau berkata
كنا نخرج زكاة الفطر صاعاً من طعام أو صاعاً من شعير أو صاعاً من تمر أو صاعاً من أقط أو صاعاً من زبيب
" Kami mengeluarkan zakat fitri satu sho' dari makanan atau satu sho' dari gandum atau satu sho' dari kurma atau satu sho' dari keju atau satu sho' dari kismis anggur kering. 

Kemudian yg ke 3 
Macam macam Hukum wajib ditinjau dari sisi yang melakukannya, dibagi menjadi 2 bagian : 
1. Al wajib al-kifa`i 
Hukum wajib yang jenisnya kifa`i 
2. Hukum wajib yang jenisnya 'aini : yaitu apa apa yang Allah wajibkan kepada setiap orang, tanpa terkecuali untuk melakukannya 
Seperti : sholat, zakat, puasa dan Haji 
Adapun Hukum wajib kifa`i : apa apa yang pembuatan syariat wajibkan kepada sebagian orang saja sebagaian kaum muslimin, sekelompok kaum Muslimin, jika sebagian kaum Muslimin tersebut atau sekelompok kaum muslimin tersebut telah melakukannya, telah menunaikannya, maka telah gugur kewajiban bagi yang lain, seperti : menguburkan Mayyit, azan, Jihad, mengajarkan manusia perkara agamanya ini wajib kifa`i 

Kemudian ke 4 
Macam macam wajib, ditinjau dari sisi takaran atau ukurannya yang wajib tersebut dibagi menjadi 2 yaitu 
1. Al wajib muquddar : wajib yang memiliki takaran atau ukuran 
2. Al-wajib ghoirul muqoddar : wajib yang tidak ada takaran atau ukurannya 
1.1 Wajib muqoddar maksudnya apa apa yang telah ditentukan takarannya dengan batasan tertentu. 
Seperti : kewajiban sholat subuh telah diwajibkan 2 raka'at maka tidak boleh mengurangi atau menambahnya. 
Begitu juga yang lainnya 
Seperti : puasa dibulan ramadhan hanya sebulan tidak boleh lebih dari itu atau kurang sudah jelas takarannya ukurannya ada yang wajib tidak ditentukan takaran atau ukurannya 
Seperti berinfaq kepada istri, anak anak, 
Hukum dia berinfaq kepada keluarganya adalah wajib, tetapi tidak ditentukan takarannya dan ini dilihat dari Al'urf yaitu kebiasaan. 

Semoga bisa dipahami 
وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا عن الحمدلله رب العالمين

Soal Evauasi: Wajibnya menafkahi istri termasuk wajib yang?...

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi dan memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Post a Comment for "Macam-Macam Hukum Wajib (Ushul Fiqih #14)"