Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Air Thohir & Air Najis (Fiqih Ibadah #14)

Air Thohir & Air Najis

Program Belajar Syariah ke 1
Fiqih Ibadah #14
Air dan Macam-Macamnya (02)
Air Thohir & Air Najis
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I


بسم الله الرحمن الرحيم الحمدلله و الصلاة والسلام على رسول الله و على اله و اصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Ikhwati fillah a'azzaniyallahu wa iyyaakum 
Masih dalam pembahasan macam-macam air. 
Macam yang kedua yaitu Ma'un Thahir, air yang Thahir yaitu air yang bercampur padanya sesuatu yang suci. Dengan percampuran dengan sesuatu yang suci tersebut maka nama air tersebut berubah menjadi nama lain seperti air kuah, air susu, air kopi karena dicampur kopi di dalamnya sehingga menjadi kopi dan lain sebagainya. Ini semua sudah berubah zatnya dan penamaannya juga sudah berubah. Maka air seperti ini hukumnya dia tidak bisa mengangkat hadas, artinya dia tidak bisa digunakan untuk berwudhu atau mandi janabah tetapi ia bisa untuk menghilangkan najis. 

Kemudian yang ketiga yaitu air najis / Ma'un Najis (air yang najis) yaitu air yang tercampur padanya sesuatu yang najis sehingga merubah salah satu dari sifatnya baik warnanya, baunya maupun rasanya. Dan air yang najis ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk bersuci begitu juga ia tidak bisa digunakan untuk menghilangkan najis. Selama tidak berubah salah satu sifatnya pada air tersebut dengan sesuatu yang najis, tidak merubah warnanya, baunya ataupun rasanya maka air tersebut tetap suci baik itu air tersebut sedikit maupun banyak. 

Dalilnya sebagaimana hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata : 
سئل رسول الله صلّى الله عليه وسلم عن الماء
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang air. Air yang selalu didatangi binatang melata dan binatang buas. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda 
إذا كان الماء قلّتين لم يحمل الخبث
Bila air itu 2 kullah maka ia tidak najis (HR Abu Daud) 

Maksudnya jika air tersebut 2 kullah dan tidak berubah sifat-sifatnya, maka air tersebut tidak najis. Begitu juga sebagaimana hadis dari Abi Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, beliau berkata : 
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُقَالُ لَهُ إِنَّهُ يُسْتَقَى لَكَ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُلْقَى فِيهَا لُحُومُ الْكِلَابِ وَالْمَحَايِضُ وَعَذِرُ النَّاسِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
(Yang artinya) 'saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika dikatakan kepada beliau bahwasanya engkau telah diberi air dari sumur Bidha'ah yaitu sumur tempat pembuangan bangkai anjing, kotoran haid, dan kotoran manusia. Maka beliau shalallahu alaihi wasallam bersabda " sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya' (HR Abu Daud) 

Dalam hadis ini Nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan air di sumur Bidha'ah suci. Kenapa? Karena belum berubah sifat-sifat air tersebut maka air tersebut masih dalam keadaan Thahur. Semoga bisa dipahami. 

و صلّى الله على نبينا محمد و اخر دعوانا عن الحمدلله رب العالمين
Soal Evauasi: Apa Hukum Air Thohir?

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi dan memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Post a Comment for "Air Thohir & Air Najis (Fiqih Ibadah #14)"