Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Air Muthlak/Air Thohur (Fiqih Ibadah #13 )


Fiqih Ibadah #13 
Air dan Macam-Macamnya (01) 
Air Muthlak/Air Thohur 
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I 

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله وصلاة والسلام على رسول لله وعلى آله وأصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وبعد
Ikhwani fillah Azzaniyallahu waiyyaakum masih dalam pembahasan fiqih Thoharoh setelah kita membahas At-tahoharoh dan macam macamnya. 

Kita masuk ke pembahasan Pertama yaitu berkaitan dengan air, karena ketika seseorang ingin Thoharoh ingin bersuci yang pertama kali ia butuhkan adalah air. 

Oleh karena itu pembahasan pertama dalam Thoharoh adalah air. 

1. Air dibagi menjadi 3 macam 
Sebagai mana pendapat jumhur para ulama 
1.1 Air yang mutlak / Air thohur : 
Air yang Suci yang keadaannya masih seperti awal penciptaan nya belum terkontaminasi atau tercampur dengan sesuatu yg lain. 

Contohnya : 
Air yg turun dari langit seperti : air hujan 
Dan air yg muncul dari bumi seperti : air sumur, sungai, laut dsbnya. 
Allah subhanallah wa Ta'ala berfirman : 
(...وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ طَهُورࣰا)
[Surat Al-Furqan 48] 
Kami telah turunkan dari langit air yang thohur (air yang Suci). 

Dan juga sebagaimana Hadis Nabi shallallahu Alaihi Wasallam berkaitan dengan air laut 
هو الطَّهور ماؤه
Air laut tersebut Suci airnya 

Maka hukum air thohur ini/air mutlak ini adalah dia bisa mengangkat hadas dan bisa menghilangkan najis. 
Artinya ia bisa digunakan untuk berwudhu dan mandi janabah begitu juga bisa digunakan untuk menghilangkan najis najis 
dan air Musta'mal air yang sudah dipakai atau air yang jatuh dari anggota tubuh kita ketika wudhu atau mandi janabah dan ini sama Hukum nya dengan air mutlak atau air thohur masih suci bisa untuk mengangkat hadas dan juga menghilangkan najis. 

Sebagaimana Hadis dari rabi' binti Mu'awidh Ibn 'afran, Nabi shallallahu Alaihi Wasallam 
مسح برأسه من فضل ما كان في يديه
Bahwasanya Rasulullah shallallahu Alaihi Wasallam pernah mengusab kepalanya dengan air sisa yang ada ditangan beliau. 

Dan juga sebagaimana Hadis dari Ibnu Abbas Radiyallahu anhu beliau pernah berkata: 
اغتسل بعض ازواج النبي صلى الله عليه وسلم في جفنه فا جاء نبي صلى الله عليه وسلم ليتوطَّأ منها او يغتسلَ فقالت له ، يا رسول الله : إني كنت جنبا. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الماء لا يجنب
"Salah seorang istri Nabi shallallahu Alaihi Wasallam pernah mandi pada ember besar lalu Nabi shallallahu Alaihi Wasallam datang hendak Wudhu dari ember tersebut atau mandi maka ia berkata kepada beliau, wahai Rasulullah sesungguhnya saya tadi junub, maka Rasulullah shallallahu Alaihi Wasallam bersabda Sesungguhnya air itu tidaklah junub". HR Abu Dawud. 

Hadis ini menjelaskan bahwasanya air Musta'mal atau air bekas seseorang setelah dia wudhu atau mandi tidak tidak menjadikan air tersebut najis. 

Kemudian sama juga dengan yang berubah warnanya disebabkan lama mengendap atau karena terkena sinar matahari sehingga warnanya berubah menjadi kekuningan misalnya maka air ini masih dalam hukum thohur, masih bisa digunakan untuk mengangkat hadas dan menghilangkan najis. 

Dan juga air yang masuk padanya sesuatu sehingga menjadi keruh tetapi tidak sampai merubah zat nya secara total, artinya tidak sampai merubah namanya 
Seperti air yang terkena sabun sedikit atau tanah sedikit, maka air ini semua masih dikatagorikan sebagai air yang thohur masih bisa digunakan untuk mengangkat hadas dan menghilangkan najis. 

Semoga bisa dipahami 
وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا عن الحمدلله رب العالمين
Soal Evauasi: Apa Hukum menggunakan air muthlak/air thohur?

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi dan memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Post a Comment for "Air Muthlak/Air Thohur (Fiqih Ibadah #13 )"